Pada
tanggal 1 Juli 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mentransfer
dana tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 40 triliun. Dana tersebut
ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ternyata, dari Rp
40 triliun dana tunjangan guru, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. Kemana dana sebanyak Rp 10
triliun tersebut? Mengapa belum seluruhnya tersalurkan kepada guru yang berhak?
Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan
para guru untuk meringankan tekanan kehidupan. Fakta di lapangan menunjukkan hampir
semua guru di berbagai wilayah Indonesia belum lengkap menerima dana tunjangan
guru tersebut. Ada yang baru menerima 10 bulan, 8 bulan, bahkan ada daerah
sampai belum menyalurkan sama sekali. Ada apa ini?
Terlepas
dari prasangka buruk kepada pemerintah daerah, maka mencari simpul kemacetan
penyaluran TPG adalah keniscayaan. Niat pemerintah untuk membentuk tim bersama
guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012, patut
diapresiasi. Tim ini terdiri dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pembentukan tim ini memberikan seberkas cahaya terang di tengah
gelap gulitanya kekurangan pembayaran TPG. Tim ini diharapkan mampu mencarikan
solusi terhadap kekurangan pembayaran dana TPG. Ke dapan diharapkan agar tidak terjadi
lagi kasus keterlambatan atau kekurangan pembayaran TPG. Pendek kata, penyalurannya dan akuntabilitasnya harus
jelas. Salah satu solusi yang patut dikaji, yakni mengembalikan kewenangan
penyaluran kepada pemerintah pusat. Mengapa?
Tidak
dapat dimungkiri, bahwa kualitas sumber daya manusia pemrintah pusat lebih baik
tininmbang di daerah. Akibat dari perbedaan kualitas ini, maka diyakini
berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Terdapat beberapa alasan dari
lambannya pelayanan pemerintah daerah, yakni 1) kekurangpahaman terhadap
prosedur operasional standar penyaluran TPG, 2) ketakutan berlebihan terhadap
kesalahan yang dilakukan, karena menyangkut dana yang besar, 3) terdapat
indikasi ketidakikhlasan melayani guru, karena tidak adanya insentif dari pegawai
nonguru, dan 4) adanya kecemburuan, karena TPG mampu meningkatkan secara
signifikan kesejahteraan guru. Tentu masih banyak alasan lain, yang menyebabkan
pelayanan kepada guru menjadi lamban, terhambat, dan bahkan cenderung
dipersulit.
Apapun
yang akan ditempuh oleh Tim tersebut, pasti akan didukung oleh guru. Dengan
catatan, tim yang dibentuk itu haruslah berpihak kepada guru. Berpihak kepada
peningkatan kesejahteraan dan keprofesionalan guru. Yang terpenting adalah
semua guru sangat berharap agar kekurangan pembayaran TPG tahun 2012 segera
dituntaskan (dibayarkan). Selanjutnya, agar dapat dihadirkan mekanisme
penyaluran yang penuh dengan kepastian, serta tepat waktu dan tepat jumlah.
Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika hal ini
dapat diwujudnyatakan, maka dapat dipastikan guru akan bekerja lebih
profesional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga. (putradnyana@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis