Menggantung Harapan Pada Tim TPG


Pada tanggal 1 Juli 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mentransfer dana tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 40 triliun. Dana tersebut ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ternyata, dari Rp 40 triliun dana tunjangan guru, yang tersalurkan baru sebanyak  Rp 30 triliun. Kemana dana sebanyak Rp 10 triliun tersebut? Mengapa belum seluruhnya tersalurkan kepada guru yang berhak?  Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan para guru untuk meringankan tekanan kehidupan. Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua guru di berbagai wilayah Indonesia belum lengkap menerima dana tunjangan guru tersebut. Ada yang baru menerima 10 bulan, 8 bulan, bahkan ada daerah sampai belum menyalurkan sama sekali. Ada apa ini?

Terlepas dari prasangka buruk kepada pemerintah daerah, maka mencari simpul kemacetan penyaluran TPG adalah keniscayaan. Niat pemerintah untuk membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012, patut diapresiasi. Tim ini terdiri dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan tim ini memberikan seberkas cahaya terang di tengah gelap gulitanya kekurangan pembayaran TPG. Tim ini diharapkan mampu mencarikan solusi terhadap kekurangan pembayaran dana TPG. Ke dapan diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus keterlambatan atau kekurangan pembayaran TPG. Pendek kata,  penyalurannya dan akuntabilitasnya harus jelas. Salah satu solusi yang patut dikaji, yakni mengembalikan kewenangan penyaluran kepada pemerintah pusat. Mengapa?

Tidak dapat dimungkiri, bahwa kualitas sumber daya manusia pemrintah pusat lebih baik tininmbang di daerah. Akibat dari perbedaan kualitas ini, maka diyakini berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Terdapat beberapa alasan dari lambannya pelayanan pemerintah daerah, yakni 1) kekurangpahaman terhadap prosedur operasional standar penyaluran TPG, 2) ketakutan berlebihan terhadap kesalahan yang dilakukan, karena menyangkut dana yang besar, 3) terdapat indikasi ketidakikhlasan melayani guru, karena tidak adanya insentif dari pegawai nonguru, dan 4) adanya kecemburuan, karena TPG mampu meningkatkan secara signifikan kesejahteraan guru. Tentu masih banyak alasan lain, yang menyebabkan pelayanan kepada guru menjadi lamban, terhambat, dan bahkan cenderung dipersulit.

Apapun yang akan ditempuh oleh Tim tersebut, pasti akan didukung oleh guru. Dengan catatan, tim yang dibentuk itu haruslah berpihak kepada guru. Berpihak kepada peningkatan kesejahteraan dan keprofesionalan guru. Yang terpenting adalah semua guru sangat berharap agar kekurangan pembayaran TPG tahun 2012 segera dituntaskan (dibayarkan). Selanjutnya, agar dapat dihadirkan mekanisme penyaluran yang penuh dengan kepastian, serta tepat waktu dan tepat jumlah. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan, maka dapat dipastikan guru akan bekerja lebih profesional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga. (putradnyana@gmail.com)



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis