A. Jadwal Pendaftaran
Bidikmisi 2016
·
Pendaftaran Sekolah
dilaksanakan pada 15 Januari - 1 September.
·
Pendaftaran Siswa
dilaksanakan pada 15 Januari – 1 September
·
Pendaftaran Bidikmisi
PMDK-PN dilaksanakan pada 9 Februari – 8 Mei
·
Pendaftaran Bidikmisi
SNMPTN dilaksanakan pada 10 Februari – 12 Maret
·
Pendaftaran Bidikmisi
SBMPTN dilaksanakan pada 16 Maret – 3 Juni
·
Pendaftaran Bidikmisi
Jalur Mandiri PTN dilaksanakan pada 10 Februari – 1 September
·
Pendaftaran Bidikmisi
Jalur Mandiri PTS dilaksanakan pada 10 Februari – 1 September
B. Panduan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi
Bidikmisi terdiri dari
beberapa jalur, diantaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, PMDK-PN, Bidikmisi jalur
mandiri Pergurun Tinggi Negeri dan Swasta.
Berikut langkah-langkah
pendaftarannya:
1)
Pendaftaran melalui
SNMPTN 2016
·
Sekolah melakukan
pendaftaran Bidikmisi sebagai pemberi rekomendasi kepada siswa calon peserta
Bidikmisi. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi kepada
pendaftar bidikmisi melalui lamanbidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil
scan untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
·
Dirjen dikti akan
memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam
·
Sekolah login ke
bidikmisi.dikti.go.id menggunakan NPSN dan Kode Akses Sekolah untuk
merekomendasikan masing-masing peserta Bidikmisi
·
Sekolah memberikan nomor
pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah
direkomendasikan
·
Siswa melakukan
pendaftaran online Bidikmisi. Pendaftaran melalui situs resmi pendaftaran
Bidikmisi siswa, yaituhttp://bidikmisi.dikti.go.id. Siswa bisa login
menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses siswa.
2)
Pendaftaran melalui
SBMPTN 2016
·
Calon peserta penerima
beasiswa Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran melalui
http://bidikmisi.dikti.go.id/
·
Selanjutnya, mendaftar
melalui lamanhttp://bidikmisi.dikti.go.idKemudian cetak kartu tanda peserta
Bidikmisi.
·
Calon peserta penerima
beasiswa Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Ristek (Menristek) dan Pendidikan Tinggi
akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan Personal Indentification
Number (PIN) untuk mendaftar SBMPTN 2016 melalui laman
http://pendaftaran.sbmptn.or.id, tanpa harus membayar biaya seleksi.
·
Calon peserta penerima
beasiswa Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus melalui SNMPTN dan berkeinginan
untuk mendaftar SBMPTN, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku
dan yang bersangkutan harus membayar biaya seleksi dengan menggunakan KAP yang
telah diperoleh sebelumnya.
3)
Pendaftaran melalui
PMDK-PN 2016
·
SMA/SMK/MA/MAK negeri
maupun swasta, termasuk sekolah RI yang ada di luar negeri.
·
Sekolah terdaftar sebagai
peserta Ujian Nasional (UN) 2016
·
Siswa SMA/SMK/MA/MAK
kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2016.
·
Memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN).
·
Memperoleh rekomendasi
dari Kepala Sekolah.
·
Memiliki prestasi
akademik di sekolah setiap semester.
·
Pendaftaran melalui
Seleksi Mandiri PTN dan PTS
4)
Pendaftaran Bidikmisi
jalur mandiri Pergurun Tinggi Negeri dan Swasta
Khusus untuk pendaftaran
melalui Seleksi Mandiri PTN dan PTS harus melengkapi persyaratan pendaftaran
sesuai dengan aturan PTN atau PTS masing-masing dengan cara mengunjungi situs
web universitas tersebut.
C. Pendaftaran Ulang Beasiswa Bidikmisi
Setelah menyelesaikan
tahap pendaftaran online, kemudian mendaftar dan mengikuti seleksi Bidikmisi
SNMPTN, Bidikmisi SBMPTN, Bidikmisi PMDK Politeknik, Bidikmisi jalur Mandiri
PTN, atau Bidikmisi jalur Mandiri PTS. Selanjutnya melengkapi berkas yang akan
dibawa pada saat melakukan pendaftaran ulang seleksi masuk. Berkas-berkas
tersebut berupa :
1)
Kartu peserta dan
formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi
2)
Surat keterangan lulus
dari Kepala Sekolah.
3)
Fotokopi rapor semester
1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
4)
Fotokopi ijazah yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
5)
Fotokopi nilai ujian
akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
6)
Surat keterangan tentang
prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang
ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala
Sekolah.
7)
Kartu Pengaman Sosial
(KPS/BSM) (jika merupakan penerima BSM).
8)
Surat Keterangan Penghasilan
Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan
kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat
orang tua bekerja/tokoh masyarakat.
9)
Fotokopi Kartu Keluarga
atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga.
10)
Fotokopi rekening
listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti
pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Sumber : http://www.bidikmisi.dikti.go.id.
izin ser
BalasHapus