PANDUAN PENDAFTARAN BEASISWA BIDIKMISI TAHUN 2016

A. Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2016
·         Pendaftaran Sekolah dilaksanakan pada 15 Januari - 1 September.
·         Pendaftaran Siswa dilaksanakan pada 15 Januari – 1 September
·         Pendaftaran Bidikmisi PMDK-PN dilaksanakan pada 9 Februari – 8 Mei
·         Pendaftaran Bidikmisi SNMPTN dilaksanakan pada 10 Februari – 12 Maret
·         Pendaftaran Bidikmisi SBMPTN dilaksanakan pada 16 Maret – 3 Juni
·         Pendaftaran Bidikmisi Jalur Mandiri PTN dilaksanakan pada 10 Februari – 1 September
·         Pendaftaran Bidikmisi Jalur Mandiri PTS dilaksanakan pada 10 Februari – 1 September
B. Panduan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi
Bidikmisi terdiri dari beberapa jalur, diantaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, PMDK-PN, Bidikmisi jalur mandiri Pergurun Tinggi Negeri dan Swasta.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1)     Pendaftaran melalui SNMPTN 2016
·         Sekolah melakukan pendaftaran Bidikmisi sebagai pemberi rekomendasi kepada siswa calon peserta Bidikmisi. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi kepada pendaftar bidikmisi melalui lamanbidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil scan untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
·         Dirjen dikti akan memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam
·         Sekolah login ke bidikmisi.dikti.go.id menggunakan NPSN dan Kode Akses Sekolah untuk merekomendasikan masing-masing peserta Bidikmisi
·         Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
·         Siswa melakukan pendaftaran online Bidikmisi. Pendaftaran melalui situs resmi pendaftaran Bidikmisi siswa, yaituhttp://bidikmisi.dikti.go.id. Siswa bisa login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses siswa.
2)     Pendaftaran melalui SBMPTN 2016
·         Calon peserta penerima beasiswa Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/
·         Selanjutnya, mendaftar melalui lamanhttp://bidikmisi.dikti.go.idKemudian cetak kartu tanda peserta Bidikmisi.
·         Calon peserta penerima beasiswa Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Ristek (Menristek) dan Pendidikan Tinggi akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan Personal Indentification Number (PIN) untuk mendaftar SBMPTN 2016 melalui laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id, tanpa harus membayar biaya seleksi.
·         Calon peserta penerima beasiswa Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus melalui SNMPTN dan berkeinginan untuk mendaftar SBMPTN, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya seleksi dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.
3)     Pendaftaran melalui PMDK-PN 2016
·         SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI yang ada di luar negeri.
·         Sekolah terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2016
·         Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2016.
·         Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
·         Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
·         Memiliki prestasi akademik di sekolah setiap semester.
·         Pendaftaran melalui Seleksi Mandiri PTN dan PTS
4)     Pendaftaran Bidikmisi jalur mandiri Pergurun Tinggi Negeri dan Swasta
Khusus untuk pendaftaran melalui Seleksi Mandiri PTN dan PTS harus melengkapi persyaratan pendaftaran sesuai dengan aturan PTN atau PTS masing-masing dengan cara mengunjungi situs web universitas tersebut.
C. Pendaftaran Ulang Beasiswa Bidikmisi
Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran online, kemudian mendaftar dan mengikuti seleksi Bidikmisi SNMPTN, Bidikmisi SBMPTN, Bidikmisi PMDK Politeknik, Bidikmisi jalur Mandiri PTN, atau Bidikmisi jalur Mandiri PTS. Selanjutnya melengkapi berkas yang akan dibawa pada saat melakukan pendaftaran ulang seleksi masuk. Berkas-berkas tersebut berupa :
1)       Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi
2)       Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah.
3)       Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
4)       Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
5)       Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
6)       Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah.
7)       Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM) (jika merupakan penerima BSM).
8)       Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat.
9)       Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga.
10)  Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.


Artikel Terkait:

1 komentar:

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis