Tampilkan postingan dengan label US. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label US. Tampilkan semua postingan

Ancaman UN di Kelas XI


Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (15/1/2013), mengatakan bahwa dengan pemberlakuan kurikulum 2013, ujian nasional (UN) di jenjang SMA/SMK akan dilaksanakan di kelas XI. Salah satu alasannya, yakni agar siswa di kelas XII lebih berkonsentrasi untuk menyiapkan diri memasuki jenjang pendidikan tinggi atau kuliah.

Permasalahan berikutnya adalah bagaimana menentukan kelulusan siswa? Karena selama ini nilai UN dijadikan sebagai salah satu komponen penentu kelulusan siswa. Bahkan nilai UN berkontribusi sebesar 60% tinimbang nilai sekolah (NS) yang hanya 40%. Komponen NS meliputi nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Agaknya hal ini perlu disosialisasikan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar semuanya terang benderang.

Jika hasil UN telah diketahui sejak di kelas XI, maka kemungkinan siswa dinyatakan lulus dan tidak lulus dapat diprediksi lebih dini. Manakala hasil UN kelas XI cukup memuaskan dan secara perhitungan matematis semua siswa dapat dinyatakan lulus, maka pembelajaran di kelas XII sangat mungkin diarahkan untuk mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan tinggi. Tetapi jika terjadi sebaliknya, di mana hasil UN kelas XI jeblok dan berdasarkan perhitungan banyak siswa tidak lulus, maka besar kemungkinan terjadi berbagai penyimpangan pada pembelajaran di kelas XII. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai upaya bantuan, rekayasa, ataupun manipulasi untuk membantu siswa di kelas XII. Sehingga, orientasi siswa mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan tinggi diyakini akan terganggu. Berdasarkan prediksi kondisi ini, sangat layak dilakukan kajian dini terhadap permasalahan tersebut sehingga dapat dicarikan solusi demi kebaikan semua pihak. Sekali lagi, demi menghadirkan pendidikan yang jujur, berkualitas, berkeadilan, bermartabat, dan bertanggung jawab.


Selengkapnya.. »»  

Tim Independen Untuk UN 2013, Mungkinkah?


Batas nilai minimum kelulusan untuk siswa SMA/SMK/MA tahun 2012/2013, ditetapkan masih sama dengan tahun lalu, yaitu 5,5. Nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai ijian nasional (UN) dengan nilai rapor dan ujian sekolah (US) dengan porsi 60:40. Dalam hal ini, siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN.
Pelaksanaan UN untuk siswa SMA/MA direncanakan pada tanggal 16 – 19 April 2013. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, bahwa soal UN 2013 akan lebih variatif dengan menggunakan 20 paket soal. Hal ini berarti setiap siswa dalam satu ruangan akan mengerjakan soal yang berbeda. Namun, tingkat kesulitan UN tahun 2013 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Walaupun hasil UN tahun 2013 akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan UN tahun 2013 merupakan momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola sistem penilaian secara nasional. Jika UN tahun 2013 dapat diselenggarakan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, maka calon mahasiswa yang diperoleh juga akan dapat dipertanggungjawabkan kompetensinya. Tetapi jika terjadi sebaliknya, maka merupakan awal yang buruk bagi masa depan Bangsa Indonesia. Generasi penerus bangsa akan dipenuhi dengan ketidakjujuran dan kepura-puraan. Oleh karena itu, jika ada indikasi ketidakjujuran dalam UN, maka harus ada kebijakan berani dari pemerintah untuk menghapus kehadiran UN dari muka bumi Indonesia. Lalu, siapa yang paling bertanggung jawab untuk menyimpulkan bahwa penyelenggaraan UN sudah berlangsung dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam konteks tersebut, maka perlu kiranya ada tim independen yang memantau, mengawasi, menilai, dan menyimpulkan kualitas penyelenggaraan UN. Tim independen ini disusun sedemikian rupa sehingga melibatkan berbagai unsur dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Unsur-unsur yang dimaksud meliputi, unsur pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), lembaga swadaya masyarakat, akademisi, praktisi, serta pihak industri. Unsur-unsur tersebut direkrut dengan mempertimbangkan kualaits, kredibilats dan komitmen personalnya untuk memperbaiki kehidupan bangsa. Hasil pemantauan, analisis, dan simpulan tim independen ini wajib dijadikan rekomendasi oleh pemerintah untuk melakukan perubahan. Jika semua ini dapat diwujudnyatakan, ada keyakinan akan terjadi perubahan arah dan kualitas pendidikan nasional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkinkah?
Selengkapnya.. »»  

Posisi US dan UN pada Kelulusan Siswa

Oleh: Gede Putra Adnyana

Sudahkah siswa memahami posisi ujian sekolah (US) dalam menentukan kelulusan? Fakta, di lapangan menunjukkan bahwa sebagian siswa belum memahami dalam kerangka apa US dilaksanakan. Sebagian besar siswa hanya mengetahui bahwa US berkaitan dengan kelulusan. Lalu, di mana peran US dalam menentukan kelulusan? Nah, pemahaman inilah yang belum komprehensif dipahami siswa. Akibatnya, siswa mempersiapkan diri mengikuti US tanpa mengetahui secara detail peran strategis US.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Ujian sekolah diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian sekolah dilaksanakan untuk memperoleh nilai Sekolah (NS) setelah digabungkan dengan nilai rata-rata rapor (NR).

Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dirumuskan penentuan NS, yaitu NS = NR + US. Nilai rapor yang digunakan untuk tingkat SMA mulai dari semester 3 sampai dengan semester 5. Dalam hal ini bobot NR sebesar 40% sedangkan US sebesar 60%. Dengan demikian, nilai US lebih signifikan berpengaruh tinimbang NR. Dalam konteks inilah maka siswa hendaknya mempersiapkan diri lebih baik menghadapi US sehingga diperoleh hasil yang baik. Hal ini karena posisi US sangat strategis dalam menentukan

kelulusan siswa. Oleh karena itu sekolah sangat berkepentingan menyelenggerakan US dengan baik dan benar dalam kerangka meningkatkan kualitas kelulusan siswa. Namun, tetap dalam kerangka objektivitas dan kejujuran yang tinggi demi kualitas pendidikan secara keseluruhan. Melakukan kecurangan dengan berbagai modus hanya akan menghancurkan kualitas generasi mendatang yang akhirnya memporakporandakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sungguh suatu fenomena yang patutu dicermati bersama.

Nilai sekolah merupakan salah satu unsur untuk menentukan nilai Akhir (NA) setelah digabungkan dengan nilai ujian nasional (UN). Nilai akhir merupakan penentu kelulusan siswa. Formula menentukan nilai akhir, sesuai dengan Permendikbud nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional yaitu NA = 40%(NS) + 60%(UN). Dari formula ini, dapat disimpulkan bahwa nilai UN ternyata lebih berpengaruh tinimbang NS. Artinya, tingkat kesiapan siswa menghadapi UN harus lebih baik. Apalagi, ada rencana pemerintah melalu kemendikbud untuk menjadikan hasil UN sebagai persyaratan masuk perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu, saat ini adalah momentum terbaik untuk dapat menyelenggarakan UN dengan jujur dan adil. Dalam konteks ini diperlukan kesungguhan seluruh stakeholders pendidikan untuk meningkatkan kualitias dan kredibilitas UN.

Ketentuan kelulusan siswa SMA tertuang dalam Peremendikbud nomor 59 Tahun 2011. Sesuai peraturan tersebut, siswa dinyatkan lulus, jika 1) telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII, 2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, 3) lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, 4) lulus UN, yaitu rata-rata NA ≥ 5,5 dan tidak ada nilai < 4,0. Ketentuan kelulusan ini hendaknya diketahui oleh siswa sejak dini. Sehingga, ada arah yang jelas di kalangan siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi US dan UN. Analisis sederhana terhadap hasil ujian siswa, menemukan bahwa jika rata-rata nilai rapor siswa (NR) sebesar 7,5 dan nilai ujian sekolah (US) sebesar 8,0, serta nilai ujian nasional (UN) mendapatkan 4,0 maka nilai akhir (NA) sebesar 5,5. Artinya, siswa telah memenuhi kriteria kelulusan. Dari hitung-hitungan tersebut, maka diharapkan ada pemahaman sekaligus kesadaran pada diri siswa tentang pentingnya nilai UN. Siswa hendaknya menyadari, nilai UN < 4,0 sangat riskan dan sangat beresiko terhadap kelulusan siswa. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, siswa harus mempersiapkan diri lebih serius dengan belajar giat dan kerja keras menghadapi UN. Muara dari semua itu agar siswa dapat lulus dengan hasil yang memuaskan. Semoga. (Penulis: Guru Kimia SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali) 

Tersedia juga di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/15/posisi-us-dan-un-pada-kelulusan-siswa/
Selengkapnya.. »»