Tampilkan postingan dengan label Kearifan Lokal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kearifan Lokal. Tampilkan semua postingan

Deklarasi Pendidikan Karakter

IKRAR
‘ DEKLARASI SISWA, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNTUK MELAKSANAKAN PENDIDIKAN KARAKTER’

Kami, Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.      Pancasila sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia harus mewujud dalam tingkah laku dan karakter bangsa Indonesia
2.     Siap mempraktekkan nilai – nilai utama karakter bangsa: Beriman dan Bertakwa; jujur dan Bersih; Santun dan Cerdas; Bertanggung jawab dan Kerja Keras; Disiplin dan Kreatif; Peduli dan Suka Menolong.
3.     Siap membangun budaya belajar – mengajar di sekolah atas dasar nilai – nilai utama karakter bangsa.
4.     Bertekad untuk mengawal empat pilar kebangsaan: Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.
Selengkapnya.. »»  

UN Versus Kejujuran

UN VERSUS KEJUJURAN
(Pencermatan Penyelenggaraan UN dari Perspektif Kejujuran)

Oleh: Gede Putra Adnyana
(Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)

Kasus kecurangan UN di SD Negeri Gadel II Tandes, Kota Surabaya adalah satu kasus kecil dari ribuan kasus kecurangan lainnya (Kompas.com, 13/6/2011). Di Aceh Timur ada intervensi dinas terkait sehingga sekolah melakukan kecurangan demi menyukseskan target dinas (Republika, 11/4/2011). Aksi contek-contekan dan penggunaan telepon seluler secara bebas mewarnai pelaksanaan UN di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Kompas. Com, 19/4/2011). Di Jakarta, ditemukan guru membantu memberikan jawaban dan membiarkan muridnya mencontek di ruang ujian SMA (Kompas.com, 20/4/2011). Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) membeberkan temuannya terkait kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional tingkat sekolah menengah atas. Kecurangan tersebut umumnya terjadi di daerah, seperti DI Yogyakarta, Aceh Utara, Bekasi, Probolinggo, Bengkulu, dan Lampung Tengah (Kompas.com, 25/4/2011).

Dengan demikian, kecurangan tidak hanya terjadi pada tingkat SD saja, tetapi juga SMP dan SMA. Wilayah kecurangan pun bukan hanya di kota Surabaya saja, tetapi hampir merata di seluruh Indonesia.




Selengkapnya.. »»  

Para Tikus dan Poli Tikus

KETIKA TIKUS MULAI MAKAN BAYI
Oleh: Gede Putra Adnyana
Tikus-tikus raksasa memakan bayi. Lunathi Dwadwa (3) tewas dalam tidurnya dengan kondisi mengerikan. Matanya keluar. Wajahnya rusak dari alis hingga pipi. Seorang bayi perempuan juga diserang segerombolan tikus besar saat ibunya pergi. Sebelumnya, Nomathemba Joyi (77) juga tewas setelah tikus-tikus raksasa memakan sisi kanan wajahnya. Di kawasan kumuh Afrika Selatan, tikus raksasa biasa ditemukan di tempat-tempat sampah. Tikus jenis itu bisa tumbuh hingga hampir satu meter, dari moncong hingga ekor. Sementara gigi depannya sepanjang 2,5 cm (Kompas.com, 4 Juni 2011).
Lalu, apa yang bisa jadikan pelajaran dari fenomena itu?
Pelajaran pertama, bahwa evolusi terus berlangsung. Perubahan secara perlahan namun pasti terus terjadi, baik yang menyangkut fenotif maupun genotif. Perubahan fenotif meliputi struktur anatomi tubuh, yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan. Para tikus kesulitan mencari makanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan melestarikan spesies. Akibatnya, agar dapat bertahan dalam situasi itu dia harus memperkuat struktur tubuh salah satu dengan memperbesar tubuhnya, sehingga lebih mudah mencari makanan termasuk bisa memakan bayi.
Secara genotif, akibat dari desakan dan tekanan kondisi lingkungan, maka terjadilah perubahan atau mutasi pada struktur gen (DNA) tikus. Mutasi itu mempengaruhi psikologis tikus yang tidak takut lagi dengan manusia. Bahkan, cenderung berani menunjukkan giginya kepada publik. Mutas DNA bersifat diturunkan, sehingga generasi berikutnya menjadi tikus yang lebih besar dan berani menghadapi publik.
Pelajaran kedua, bahwa zaman kali yuga telah di depan pintu. Dari fenomena itu, tergambar bahwa sesuatu yang mustahil dapat menjadi kenyataan. Zaman kali yuga adalah suatu zaman yang penuh dengan kehancuran, terutama kehancuran alam. Kehancuran ini dipercepat dengan ulah manusia yang tidak bersahabat lagi dengan alam. Penggundulan hutan, pengeboran tanah tanpa terkendali, alih fungsi lahan, pertambahan penduduk yang sangat pesat, eksploitasi pantai, danau, dan sungai tak terkendali, dan masih banyak lagi. Jika fenomena itu berlangsung tanpa ada upaya pengelolaan yang bijaksana maka zaman kali yuga semakin cepat terjadi. Artinya, kehancuran bumi dan manusia sebagai isinya akan semakin cepat terjadi.
Pelajaran ketiga, perubahan itu juga mengilhami atau barangkali mempengaruhi para poli tikus di negeri ini. Begitu banyak kebobrokan dipertontonkan kepada publik. Bahkan, setiap kesalahan yang dilakukan selalu dicarikan pembenarannya. Tidak hanya itu, para poli tikus berusaha menghancurkan orang lain yang tidak sepaham dengannya. Walaupun orang itu tidak pernah menyakitinya. Para poli tikus tanpa punya rasa kasihan, tega menyakiti. Itulah, sesungguhnya poli tikus dangkal dengan tingkat kecerdasan rendah. Dia hanya mengandalkan otot dengan mengabaikan otak. Padahal otak jauh lebih bijaksana menghadirkan kedamaian ketimbang otot yang hanya berfungsi menggerakkan dengkul dan siku. Kalau sebagian besar negeri ini dikuasai para poli tikus dangkal, bodo, dan opurtunis, maka negeri ini akan semakin tenggelam dalam keterbelakangan dan dendam kesumat.
Lalu, apa yang dapat kita lakukan?
Bersambung ....


Selengkapnya.. »»  

Cerita Remaja: Ekspedisi Gunung Raung

EKSPEDISI GUNUNG RAUNG
Oleh: Gede Putra Adnyana

SINOPSIS
Sekar Kencana, Kerta Bumi, dan Singasari adalah keluarga kecil yang hidup di tengah Hutan Tamblingan, di lereng Gunung Raung. Dua telur besar menjadi pendamping hidup keluarga itu. Suatu hari terjadi hujan badai yang tak henti-hentinya di lereng Gunung Raung dan mengancam makhluk hidup di dalamnya. Kondisi ini, mengawali perpisahan Sekar Kencana dengan kedua anaknya menuju puncak Gunung Raung sesuai petunjuk. Sepeninggal ibunya, Kerta Bumi dan Singasari melanjutkan aktivitas seperti biasa, sampai akhirnya ada niat untuk menyusul ke puncak Gunung Raung. Dalam perjalanan itu, banyak kejadian aneh yang dialaminya sehingga Kerta Bumi menjelma menjadi Naga Gombang dan Singasari menjadi Jatayu. Ternyata kedua makhluk itu, ditakdirkan menjaga keseimbangan alam di kawasan Gunung Raung dengan Goa Naga Loka sebagai tempat pertemuan mereka. Itulah intisari darma wacana dari Ida Pandita Sri Ramaswati, salah seorang sulinggih ternama dan sekaligus ketua PHDI kabupaten. Darma wacana itu diselenggarakan oleh Sekeha Teruna Teruni (STT) Rare Angon Desa Pakeraman Munduk Sari.
Wayan Putra dan Luh Santi sebagai pemrakarsa pengaktifan kembali STT Rare Angon terpilih sebagai Kelihan dan Bendahara. Kegiatan yang berorientasi pelestarian alam dan lingkungan serta budaya menjadi fokus program kerja STT ini. Kegiatan darma wacana merupakan kegiatan perdana yang memicu terpilihnya STT Rare Angon sebagai duta kabupaten dalam lomba STT tingkat provinsi. Guna mengoptimalkan kinerja STT, sesuai petunjuk tim Pembina kabupaten, maka STT mengadakan ekspedisi Gunung Raung untuk mengidentifikasi, mendata, menganalisis, dan memberikan rekombinasi terhadap upaya pelestarian alam dan budaya di kawasan Gunung Raung. Dalam ekspedisi inilah terungkap kegaiban kawasan Gunung Raung dari lereng sampai puncak. Terlalu banyak fenomena alam yang belum dapat dijelaskan secara ilmiah sehingga menarik untuk dikaji lebih mendalam. Ekspedisi dilaksanakan oleh pengurus STT Rare Angon yang dipandu Nengah Santun. Dalam ekspedisi itu terungkap bahwa kawasan Gunung Raung relatif masih lestari dengan Goa Naga Loka yang penuh misteri. Tetapi beberapa tempat suci kondisinya mengkhawatirkan sehingga perlu upaya nyata dari masyarakat dan pemerintah untuk pemeliharaannya. Laporan kegiatan yang selalu didokumentasikan secara baik melalui  program unggulan pelestarian alam dan budaya serta menyentuh langsung kehidupan nyata masyarakat, menjadikan STT Rare Angon terbaik di tingkat provinsi.
Akhirnya, kerja keras Wayan Putra dan Luh Santi dengan dukungan seluruh anggota STT Rare Angon membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Setelah menyelesaikan studi, Wayan Putra diangkat menjadi guru dan ditugaskan di kabupaten lain. Sedangkan, Luh Santi melanjutkan studi di Institut Seni Indonesia untuk memperdalam seni dan budaya Bali. Mereka telah menebar kesungguhan dan tanggung jawab, maka mereka pula yang menuai kebaikan dan kesuksesan.


Selengkapnya.. »»  

Karya Wisata dan Dharma Yatra

KARYA WISATA DAN DHARMA YATRA
(Sebuah Pengantar Upaya Pengintegrasian Akhlak Mulia 
dalam Pembelajaran Kontekstual)
Oleh: Gede Putra Adnyana

Karya wisata merupakan kegiatan berkunjung ke suatu objek dalam rangka memperluas pengetahuan yang berhubungan dengan pekerjaan seseorang atau sekelompok orang. Oleh karena itu Karya Wisata Siswa dilakukan dengan mengunjungi suatu objek yang berkaitan dengan pengetahuan siswa, sehingga dapat memperluas pengetahuan dan mampu menghubungkan pengetahuan yang dimiliki dengan kehidupan nyata sehari-hari. Dalam konteks inilah pembelajaran autentik dan kontekstual hadir melalui kegiatan Karya Wisata Siswa.
Karya Wisata Siswa yang dilakukan diharapkan mampu menumbuhkembangkan kemampuan berpikir analitis, kritis, dan kreatif di kalangan siswa. Kemampuan ini sangat relevan dan signifikan dihadirkan di kalangan siswa dalam konteks persaingan regional dan global yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, kegiatan Karya Wisata Siswa harus dikemas dalam suatu kegiatan yang berorientasi kepada pengembangan kompetensi siswa dalam menghubungkan pengetahuannya dengan kehidupan nyata sehari-hari, baik di dunia usaha maupun dunia indistri.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kecerdasan intelekual saja tidak cukup untuk menjadikan siswa sebagai generasi yang berkualitas. Kecerdasan spiritual, dalam bentuk ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, dan kecintaannya terhadap alam, juga menjadi indikator dari generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu dihadirkan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan kecerdasan spiritual. Salah satu kegiatan yang relevan dengan hal tersebut adalah Tirta Yatra. Melalui kegiatan Tirta Yatra, siswa didekatkan dengan kebesaran Tuhan (Hyang Widi) dengan segala ciptaannya. Hal ini berdampak kepada peningkatan ketaqwaan terhadap Hyang Widi, sehingga selalu berusaha untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan Tuhan, Manusia, dan alam.

Selengkapnya.. »»  

Manak Salah dan HAM

MANAK SALAH DAN PELANGGARAN HAM
Oleh: Gede Putra Adnyana

Kelahiran bayi kembar, baik kembar normal maupun abnormal merupakan  fenomena yang lazim pada dunia medis. Demikian pula halnya dengan kelahiran bayi kembar dengan jenis kelamin berbeda. Dari kajian medis dan hukum, fenomena ini tidaklah bermasalah. Namun, lain halnya jika ditinjau dari kajian adat-istiadat atau budaya lokal. Ternyata, di beberapa daerah, fenomena ini menjadi masalah. Permasalahan muncul akibat dari benturan nilai-nilai konservatif tradisional dengan nilai-nilai modern yang terus mengalami perubahan. Di Bali, fenomena kelahiran bayi kembar, laki dan perempuan, disebut dengan Manak Salah.
Fenomena Manak Salah di beberapa daerah di Bali, masih ditemukan. Bahkan, beberapa daerah menuliskan konsep Manak Salah ini ke dalam awig-awig desa atau peraturan desa. Di dalam awig-awig desa, dinyatakan bahwa masyarakat yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan atau Manak Salah, dinyatakan telah mencemari lingkungan desa. Pencemaran dimaksud berkaitan dengan kesucian lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau keluarga yang Manak Salah wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang dialami oleh keluarga Manak Salah yaitu Kasepekang atau dikucilkan. Kesepekang artinya disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang yang bersalah dengan maksud agar kesalahan tersebut tidak menular kepada masyarakat sekitarnya. Dalam ajaran agama Hindu, orang yang bersalah wajib di hukum, tetapi hukuman harus adil dengan tujuan orang sadar akan kebenaran, bukan membuat orang dendam.
Beberapa daerah di Bali, ternyata masih menerapkan sanksi Kasepekang. Salah satu sanksi Kasepekang tersebut, dialami oleh keluarga yang Manak Salah. Pelaksanaan sanksi Kasepekang bagi yang Manak Salah dilakukan dengan cara mengharuskan keluarga itu mengungsi ke kuburan desa selama satu bulan tujuh hari (abulan pitung dina). Sanksi ini tentu tidak sesuai dengan konsep ajaran agama Hindu, karena sanksi ini bukan menyebabkan orang menjadi sadar, akan tetapi justru menimbulkan dendam kesumat. Oleh karena itu, sanksi Kasepekang ini sangat tidak sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai ajaran agama Hindu. Di lain pihak sanksi Kasepekang bagi keluarga Manak Salah juga melanggar hukum positif di Negara Republik Indonesia. Hal ini karena tidak ada satu pun perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan adalah melanggar hukum.
Istilah Manak Salah muncul dari adanya mitos pada jaman kerajaan dahulu kala. Pada saat itu permaisuri raja melahirkan anak kembar, laki dan perempuan. Sesuai dengan saran penasehat kerajaan, kedua bayi itu dipisahkan dan dibesarkan pada tempat berbeda. Kelak, setelah dewasa, keduanya akan dikawinkan dan dinobatkan sebagai raja serta permaisuri. Menurut penasehat kerajaan, peristiwa ini merupakan peristiwa langka dan dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat kerajaan tersebut. Tetapi, jika ada rakyat jelata yang melahirkan bayi kembar dengan jenis kelamin berbeda maka disebut Manak Salah. Makna dari Manak Salah yaitu bahwa rakyat jelata tidak berhak mengikuti fenomena yang dialami oleh sang raja beserta permaisurinya. Rakyat jelata yang Manak Salah wajib dikenai sanksi berupa dikucilkan atau diusir dari lingkungan kerajaan. Mitos inilah yang akhirnya menyababkan beberapa daerah di Bali masih mengenal dan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang  Manak Salah.
Kondisi zaman kerajaan memberikan ruang dan waktu menerapkan sanksi kepada Manak Salah. Banyak faktor yang mempengaruhi hadirnya konsep atau istilah Manak Salah, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Saat ini, konsep Manak Salah merupakan fakta yang patut dikaji dari sudut hak asasi manusia (HAM). Ditinjau dari adat-istiadat dan budaya lokal, konsep Manak Salah diterima oleh masyarakat sebagai  konsekuensi logis dari warisan  budaya leluhur. Kepercayaan yang turun-temurun nyaris tidak ada yang berani mengubahnya dan diterima apa adanya. Akibatnya, sampai saat ini penerapan sanksi kepada masyarakat yang Manak Salah masih diberlakukan. Di lain pihak, dari kajian hak-hak manusia, konsep Manak Salah bertentangan dengan HAM. Produk sebuah kelahiran tidak ada yang bisa menentukan karena itu adalah kuasa Illahi. Manusia boleh merencanakan, akan tetapi yang menentukan tetap Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, dari konsep ketuhanan dan kemanusiaan, peristiwa Manak Salah sama sekali tidak bersalah. Oleh karena itu, konsep dan penerapan sanksi bagi Manak Salah jelas melanggar HAM. Dari konteks inilah maka harus ada komunikasi yang intens antara komponen pelestari warisan budaya dengan pemerhati HAM.
Para pemerhati warisan budaya leluhur hendaknya bisa memilih dan memilah berbagai budaya yang relevan dengan perkembangan zaman. Tidak hanya itu, berbagai warisan budaya tersebut harus tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku termasuk tidak melanggar HAM. Upaya ini tidak mudah. Diperlukan kesabaran, pendekatan, dan keberlanjutan komunikasi dengan masyarakat pewaris budaya leluhur. Dalam hal inilah, pemerintah menjadi sangat penting hadir sebagai fasilitator. Di lain pihak, para pemerhati HAM hendaknya berupaya membangun kesadaran di kalangan masyarakat agar setiap perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak melanggar hak asasi manusia. Upaya penyadaran ini akan terkendala oleh tingkat pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, maka meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Jika kondisi ini dapat terwujud, maka upaya untuk menghubungkan adat-istiadat atau budaya lokal dengan HAM dapat terwujud nyata.
Sanksi Kasepekang atau dikucilkan, juga merupakan hal lain yang harus dicermati. Mengucilkan keluarga yang melahirkan bayi kembar berbeda jenis kelamin, nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM. Dari kajian medis, sedikit pun tidak ada sesuatu yang salah jika bayi kembar terlahir berbeda jenis kelamin. Dengan demikian secara ilmiah, kelahiran bayi kembar laki perempuan bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja. Kajian lebih dalam berkaitan dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku secara nasional, tidak ada satu peraturan pun yang melarang dan memberikan sanksi terhadap lahirnya bayi kembar berbeda jenis kelamin. Dengan demikian, konsep Manak Salah bertentangan dengan hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan, jika sanksi terhadap fenomena Manak Salah ini diterapkan, sangat potensial melanggar HAM.
Oleh karena itu berbagai pihak yang berkepentingan  hendaknya menyatukan langkah dan menyamakan persepsi terhadap fenomena Manak Salah di satu pihak dan pelanggaran HAM di pihak lain. Beberapa komponen yang signifikan dan relevan dengan hal tersebut adalah desa pakraman (desa adat), pemerintah, dan pemerhati HAM. Dalam hal ini pihak desa pakraman hendaknya mengkaji secara cerdas awig- awig desa (peraturan desa) yang disusun sehingga tidak bertabrakan dengan hukum positif yang berlaku. Awig-awig tentang Manak Salah, patut dikaji ulang karena berpotensi melanggar HAM. Bendesa pakraman sebagai pemimpin desa pakraman mempunyai kewajiban untuk menyelaraskan isi awig-awig dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bendesa pakraman harus menjadi inisiator sekaligus fasilitator dalam mengelola krama desa pakraman (masyarakat desa) dalam memahami konsep Manak Salah dikaitkan dengan HAM. Dalam hal ini, bendesa pakraman didukung oleh prajuru desa (pengurus di desa adat) lainnya, wajib bahu membahu menyamakan langkah dan menyatukan persepsi terhadap konsep Manak Salah. Bahwa, penghakiman kesalahan terhadap seseorang yang melahirkan anak kembar laki dan perempuan adalah tidak benar. Karena, manusia sesungguhnya tidak pernah mengharapkan kejadian yang melanggar aturan. Manusia hanya bisa berencana, dan hasilnya ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Itulah konsep ajaran semua agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian Manak Salah, tidak pernah direncanakan, oleh seseorang, tetapi takdir Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, menghukum seseorang yang tak pernah merencanakan kejadian itu adalah ketidakadilan. Dalam koteks inilah terjadi pelanggaran HAM berat, jika menjatuhkan sanksi kepada seseorang atau keluarga yang Manak Salah. Untuk itu  awig-awig yang akan diterapkan di wilayah desa pakraman mestinya dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal lain yang penting diperhatikan yaitu awig-awig tersebut tidak melanggar HAM.
Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pengayom kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, hendaknya mencermati kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. Pencermatan dilakukan dalam kerangka mensinergikan dan menyelaraskan kearifan lokal dimaksud sehingga tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks Manak Salah, maka pemerintah wajib melakukan pemetaan terhadap daerah yang diduga menerapakan konsep tersebut. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang berbagai perundang-undangan yang berlaku, baik yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara maupun HAM. Untuk itu, pemerintah hendaknya melakukan pendekatan  secara persuasif sehingga tidak ada ketersinggungan di kalangan masyarakat. Hal ini karena masyarakat menerima konsep tersebut secara turun temurun, sehingga merupakan kepercayaan yang sangat kuat. Oleh karena itu upaya penyadaran terhadap masyarakat hendaknya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga setiap perubahan dapat dipahami dengan baik.
Pemerhati HAM merupakan komponen yang signifikan dalam mencermati setiap fenomena yang melanggar hak asasi. Fenomena yang dicermati baik pada tataran lokal, nasional, maupun global. Pada konteks ini, pencermatan terhadap fenomena yang terjadi pada kelompok masyarakat tertentu adalah fokus yang harus diprioritaskan. Hal ini karena, fenomena yang terjadi pada komunitas masyarakat, apalagi yang berada di pedalaman, pada umumnya lepas dari sorotan berbagai kalangan. Fenomena Manak Salah, merupakan salah satu kearifan lokal yang patut dicermati. Manak Salah sarat dengan nilai-nilai yang bertentangan dengan HAM. Bagaimana mungkin, suatu komunitas masyarakat menghukum seseorang atau keluarga yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan yang tidak pernah direncanakannya. Melahirkan anak kembar laki dan perempuan adalah hal yang manusiawi. Sehingga, fenomena Manak Salah juga bersifat manusiawi dan tidak melanggar norma kesusilaan dan hukum. Dalam konteks inilah maka kelompok pemerhati HAM wajib melakukan identifikasi, dokumentasi, dan verifikasi terhadap berbagai fenomena yang terjadi di tengah masyarakat serta berpotensi melanggar HAM. Ketika semua gejala-gejala itu terdokumentasi dengan baik maka relatif mudah untuk menentukan langkah-langkah antisipasi dan mencarikan solusinya. Oleh karena itu kelompok pemerhati HAM hendaknya aktif dan proaktif serta berada di tengah-tengah masyarakat dalam kerangka membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi HAM. Dalam konteks inilah, maka aktivis HAM harus selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk mendampingi mereka dalam upaya mengubah paradigmanya. Langkah ini diyakini sangat sulit, namun dapat dilakukan secara gradual dan berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan agama, hukum, serta rasa kekeluargaan. Jika kondisi ini dapat diwujudkan maka sedikit demi sedikit tapi pasti pemahaman masyarakat tentang HAM akan semakin meningkat. Akibatnya, berbagai kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai luhur tetap terjaga di satu pihak, dan HAM tetap terjaga di pihak lain.

Selengkapnya.. »»  

HAM dan Tri Hita Karana

PELEMBAGAAN HAM
DENGAN KONSEP TRI HITA KARANA
Oleh: Gede Putra Adnyana

Konsep Tri Hita Karana menawarkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dan alam. Sinergi ketiga hubungan ini dalam bingkai segitiga keharmonisan mewujudkan kedamaian. Dalam konteks inilah, hak azasi manusia (HAM) dapat ditumbuhkembangkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara leksikal Tri Hita Karana berarti tiga penyebab kesejahteraan. (Tri = tiga, Hita = sejahtera, Karana = penyebab). Pada hakikatnya Tri Hita Karana mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan yang bersumber pada keharmonisan hubungan ketiga komponen, yaitu Tuhan, manusia, dan alam (http://baliculturegov.com/2009-10-06-09-01-33/ konsep-konsep-budaya/tri-hita- karana.html).
Hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, di Bali diwujudkan dalam bentuk Dewa Yadnya. Upacara keagamaan DewaYadnya merupakan kegiatan untuk selalu menyadari kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa. Ketika kesadaran ini mampu ditumbuhkembangkan, maka arogansi manusia dapat direduksi. Akibatnya, pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dapat diminimalkan. Ini berarti secara langsung atau tidak langsung memperkokoh penegakan HAM. Fenomena Dewa Yadnya merupakan pengorbanan suci yang tulus ikhlas kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan maksud agar damai di hati dan dunia. Tatkala maksud dan tujuan Dewa Yadnya ini telah melembaga, maka kesombongan sebagai manusia dapat terreduksi. Akibatnya, sikap dan perilakunya akan penuh dengan kesadaran untuk hidup bersama dan sangat menghormati HAM.
Wujud konsep Tri Hita Karana tentang hubungan harmonis manusia dan Tuhan  dalam konteks yang lebih luas adalah  dalam bentuk toleransi beragama. Sikap toleransi berarti bersifat menenggang atau menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan yang berbeda, termasuk di dalamnya agama. Namun, Atmadja (2010) mengemukakan bahwa sering kali agama diposisikan sebagai identitas suatu etnik. Akibatnya, agama sangat mudah dibangkitkan sebagai sarana menumbuhkembangkan solidaritas sosial internal. Kondisi ini, dimanfaatkan untuk menghadapi kelompok etnik lainnya yang kebetulan berbeda agama. Dalam konteks inilah, peluang terjadinya konflik horizontal dengan kedok agama serta pelanggaran HAM sangat besar terjadi.
Beberapa fenomena ditemukan bahwa agama dijadikan sebagai kedok untuk menolak kehadiran orang atau kelompok lain. Mereka menganggap bahwa agamanya paling benar dan mempunyai hak hidup. Serta agama yang lain adalah salah, tersesat, dan harus diancam hak hidupnya. Kondisi ini sungguh merupakan pelanggaran HAM berat dan mengancam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika hal ini terjadi terus menurus dan dalam waktu yang relatif lama, maka niscaya akan menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu diperlukan kearifan dari berbagai pihak dalam mengelola berbagai fenomena yang potensial menimbulkan konflik dan pelanggaran HAM. Salah satu upaya dimaksud adalah dengan menanamkan, membangkitkan, menyegarkan, dan melembagakan konsep Tri Hita Karana.
Konsep Tri Hita Karana merupakan konsep yang dilandasi oleh ajaran agama Hindu. Di Bali, konsep Tri Hita Karana berkembang secara sinergis dan merasuk ke berbagai sendi kehidupan. Pada dasarnya konsep Tri Hita Karana bertujuan untuk menghadirkan kedamaian, damai di hati, damai di dunia, dan damai selalu. Sesungguhnya, mewujudkan kedamaian tidak hanya monopoli agama Hindu, tetapi semua agama pada hakikatnya bertujuan mewujudkan kedamaian dengan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan A’la (2002), bahwa agama merupakan penuntun kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap agama terdiri dari nilai-nilai yang mencerminkan kepedulian tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, semua agama menolak segala bentuk sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, sesungguhnya semua agama bersinergi dengan HAM. Bahkan, HAM dijiwai oleh ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama baik yang tersurat maupun tersirat. Agar agama berposisi sebagai jiwa HAM, maka konsep Tri Hita Karana wajib diimplementasikan.
Menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan sebagai salah satu konsep Tri Hita Karana, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, setiap orang harus memberikan penghormatan yang tinggi kepada orang lain untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Bahwa, tidak ada satu agama yang lebih tinggi atau lebih baik dari agama lainnya. Demikian pula dengan penganut kepercayaan tertentu, sepanjang tidak mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat, maka wajib hukumnya dihormati. Tidak ada seorangpun yang dapat mengatur kepercayaan dan keyakinan seseorang, karena itu adalah hak paling hakiki dari setiap manusia. Jika kondis ini dapat terwujud, maka HAM akan terjaga dan terpelihara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Negara wajib memberikan jaminan kepada setiap warga Negara dalam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan. Artinya, Negara memberikan jaminan ketentraman dan kedamaian kepada warga Negara untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya. Tak ada seseorangpun yang berhak mengatur cara dan tempat mereka menghubungkan diri dengan Tuhan. Asalkan, cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula, hak mereka beribadah tidak melanggar hak orang lain. Dalam konteks inilah HAM harus diselaraskan dengan situasi dan kondisi serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketiga, perlu merevitalisasi forum kerukunan umat beragama di berbagai daerah. Salah satu langkah nyata adalah dengan menghadirkan dialog agama. Dialog agama merupakan aktualisasi dari toleransi agama. Agar dialog agama tersebut efektif dan efisien, maka perlu dicermati hal-hal yang dinyatakan Hilmy (2008), bahwa proses dialog antarteks agama harus dihadirkan pada semangat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. munculnya pandangan bahwa agamaku lebih superior dari agamamu atau agamaku adalah agam terbaik, harus dibuang sebelum berdialog. Dialog anataragama dan komunikasi hendaknya terus dilakukan sehingga setiap konflik dapat teridentifikasi lebih dini dan segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Isu HAM hendaknya terus dijadikan senjata pamungkas dalam meredam setiap permasalahan yang terjadi. Dengan demikian, menjaga, memelihara, dan mengimplementasikan HAM tidak mengakibatkan munculnya pelanggaran HAM baru.
Membangun keharmonisan antara manusia dengan manusia merupakan substansi konsep Tri Hita Karana yang kedua. Keharmonisan ini berwujud nyata dalam bentuk toleransi yang merupakan salah satu prinsip HAM. Menghadirkan dan menghidupkan kembali toleransi antarumat manusia adalah keniscayaan di tengah degradasi moral akibat derasnya arus informasi dan komunikasi, serta masyarakat Indonesia yang multikultur. Degradasi moral yang terjadi di tengah masyarakat berpotensi besar menghadirkan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, semua pihak patut prihatin terhadap terjadinya fenomena tersebut. Keprihatinan ini juga diungkapkan oleh Surakhmad (2009), yang menyatakan bahwa pada saat ini, keberagaman bangsa Indonesia masih belum dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber kekuatan bangsa. Bahkan, semakin banyak petunjuk yang mengarah kepada terbentuknya potensi perpecahan. Akibatnya, muncullah konflik baik vertikal maupun horizontal yang akhirnya memicu dan memacu pelanggaran HAM.  Ini menunjukkan bahwa telah terjadi degradasi toleransi menuju ke arah intoleransi. Kondisi ini terbentuk karena pada umumnya memelihara toleransi memerlukan energi yang besar dan lebih sulit ketimbang intoleransi. Banyak fakta yang terungkap bahwa tindakan intoleransi, seperti kekerasan, intimidasi, penyerangan oleh satu kelompok kepada kelompok lain kerap terjadi di Negara ini. Bahkan, terorisme menjadi paham yang sangat laku dari sebagian kelompok atau ormas. Perilaku intoleransi ini, jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar HAM.
Dalam konteks inilah, maka implementasi konsep kedua dari Tri Hita Karana, yaitu hubungan harmonis manusia dengan manusia adalah keniscayaan. Salah satu langkah penting dalam mengimplementasikannya, yaitu  berupaya meningkatkan rasa kemanusiaan di kalangan masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sebagai usaha sadar dan terencana, pendidikan dihadirkan untuk mengembangkan potensi diri. Sehingga, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Inilah serangkaian sikap dan perilaku yang sangat bersinergi dengan penegakan HAM. Di lain pihak, potensi ini juga diyakini mampu membawa manusia keluar dari jerat kebodohan dan mengangkat kesejahteraannya. Manakala kebodohan dapat diperangi dan kesejahteraan ditingkatkan, maka upaya penegakan HAM menjadi lebih mudah dan lancar. Begitu pentingnya pendidikan sehingga seorang Einstein pun sampai berkomentar bahwa, Education is what remains after one has forgotten everything he learned in school. Tanpa pendidikan, taraf hidup serta standar kualitas seorang manusia relatif rendah. Ketika kualitas kesejahteraan rendah, jangankan berpikir untuk kebutuhan penegakan HAM, untuk memenuhi perut saja sudah ketar-ketir. Tidak dapat dimungkiri bahwa pendidikan adalah struktur utama pembangunan peradaban bangsa yang besar. Pendidikan yang berkualitas membuat sebuah bangsa kuat, berwibawa, dan disegani sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan di satu pihak dan penegakan HAM di pihak lain. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya jika pendidikan dikatakan sebagai jembatan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, sekaligus senjata pamungkas dalam penegakan HAM. Dengan demikian, pendidikan merupakan salah satu pilar untuk menegakkan HAM secara berkelanjutan dan konprehensif.
Substansi ketiga dari konsep Tri Hita Karana adalah keharmonisan antara manusia dan alam. Terdapat sebagian keyakinan bahwa alam berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap sikap dan perilaku masyarakat sekitarnya. Alam yang gersang, tandus, dengan sumber daya alam minim, diyakini akan membentuk komunitas manusia yang ganas, keras, dan bahkan kanibal. Pada kondisi seperti ini, tentu sangat susah memikirkan penegakan HAM. Sebaliknya, kondisi alam yang hijau, sejuk, dengan sumber daya alam melimpah, diyakini pula membentuk sikap dan perilaku manusia yang lemah-lembut serta penuh persaudaraan. Dalam kondisi seperti ini, sangat mudah mengelola masyarakat dan penegakan HAM. Oleh karena itu bersahabat dengan alam adalah keniscayaan dalam rangka mewujudkan penegakan HAM yang komprehensif. Dalam konteks inilah, maka konsep Tri Hita Karana hadir menawarkan upaya manusia untuk bersahabat dengan alam, sehingga terwujud hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam.
Penerapan konsep Tri Hita Karana tentang Hubungan manusia dengan alam lingkungannya diwujudkan dengan upacara Bhuta Yadnya. Upacara Bhuta Yadnya pada hakikatnya bertujuan untuk menyeimbangkan alam dari perilaku manusia yang merusakkan. Makna yang lebih luas yaitu, menghadirkan rasa kebersamaan yang tinggi antarumat manusia untuk memelihara alam. Dengan demikian alam memberikan ruang dan waktu bagi manusia untuk menyamakan langkah dan menyatukan persepsi agar dapat hidup sejahtera. Kondisi inilah yang langsung atau tidak langsung memperkuat penghargaan terhadap hak-hak dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Akibatnya, upaya menumbuhkembangkan penegakan HAM di kalangan masyarakat dapat diwujudnyatakan.
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa konsep Tri Hita Karana dapat dijadikan sebagai sarana untuk melembagakan HAM. Pelembagaan dimaksud dilakukan dengan menghadirkan keharmonisan ketiga komponen Tri Hita Karana yang sekaligus merupakan pilar penegakan HAM. Ketiga pilar dimaksud adalah Tuhan, manusia, dan alam. Oleh karena itu, menumbuhkembangkan konsep Tri Hita Karana di kalangan masyarakat merupakan upaya untuk melembagakan HAM.

Referensi
A’la, Abd. 2002. Melampaui Dialog Agama. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Anonim. 2010. Tri Hita Karana. Dalam http://baliculturegov.com/2009-10-06-09-01-33/konsep-konsep-budaya/tri-hita-karana.html diunduh 10 Desember 2010
Atmadja, N. B. 2010. Bali pada Era Globalisasi Pulau Seribu Pura Tidak Seindah Penampilannya. Yogyakarta: LKiS
Hilmy, Masdar. 2008. Islam Profetik: Substansi Nilai-Nilai Agama dalam Ruang Publik. Yogyakarta: Kanisius
Surakhmad, Winarno. 2009. Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Kompas
Selengkapnya.. »»