Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Konsep Tri Angga Busana Adat Bali


Busana adat Bali adalah identitas krama adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Agama Hindu. Busana Adat Bali adalah pakaian khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud pelindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya (Pergub Bali No. 79 Tahun 2018). Dari uraian tersebut dapat dijelaskan bahwa busana adat Bali memiliki ciri khas, yang membedakan dengan busana adat masyarakat lainnya. Oleh karena itu, menumbuhkan kebanggaan terhadap busana adat Bali adalah keniscayaan bagi seluruh krama adat Bali. Namun, sudahkah kebanggan itu tumbuh dan berkembang dalam setiap jiwa sanubari krama Bali?
Gambar 1. Busana adat Bali untuk laki-laki saat melakukan persembahyangan di pura (dokumen pribadi)
Busana Adat Bali Vs Revolusi Industri 4.0
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan yang sangat cepat di segala bidang, termasuk penggunaan busana adat Bali. Laju perubahan tersebut seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0. Informasi dan komunikasi berlangsung tanpa dibatasi ruang dan waktu.  Beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi busana adat Bali, diantaranya 1) media massa yang menyebarkan informansi perkembangan trend dan sosial, 2) gaya hidup yang ingin serba cepat, instan, dan mewah, 3) kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan pergaulan sehari-hari, 4) minimnya sosialisasi tata cara berbusana adat Bali, dan 5) kurangnya perhatian orang tua dan keluarga. Faktor-faktor tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi eksistensi, substansi, dan filosofi busana adat Bali.
Berkaitan dengan hal tersebut, mengetahui, memahami, dan menyadari eksistensi busana adat Bali hendaknya mulai ditumbuhkan sejak dini. Berbagai elemen adat Bali harus saling bahu membahu menjaga, memelihara, dan menyosialisasikan makna, manfaat, dan tujuan menggunakan busana adat Bali. Paling sedikit terdapat empat tujuan penggunaan busana adat Bali, diantaranya 1) menjaga dan memelihara kelestariannya untuk meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti, 2) menyelaraskan fungsinya dalam kehidupan masyarakat agar sejalan dengan kemajuan kebudayaan, 3) mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali, dan 4) mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri lokal Bali. Dengan mengetahui dan memahami tujuan tersebut, maka semakin terang benderang bahwa menggunakan busana adat Bali dalam setiap kegiatan adat dan Agama Hindu di Bali adalah wujud tanggung jawab moral dan material setiap krama Bali.
Gambar 2. Busana adat Bali untuk perempuan yang digunkan pada saat melakukan persembahyangan di pura (dokumen pribadi)
Busana adat Bali adalah kearifan lokal Bali yang didalamnya terkandung makna hidup dan kehidupan yang dilandasi ajaran Agama Hindu. Brata, (2016) menyebutkan bahwa kearifan lokal merupakan elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasi. Hal ini karena esensi kearifan lokal sangat penting dalam penguatan pondasi jati diri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Dalam konteks ini, maka busana adat Bali perlu digali, dikaji, dan direvitalisasi sehingga dapat meneguhkan jati diri sebagai krama Bali. Oleh karena itu, perlu ada norma dan aturan tertulis tentang penggunaan busana adat Bali untuk menghindari penyimpangan lebih jauh.
Konsep Tri Angga
Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, secara tersurat menyebutkan unsur busana adat Bali untuk perempuan dan laki-laki. Bagi perempuan sekurang-kurangnya terdiri atas kebaya, kamen, selendang (senteng), tata rambut rapi. Sedangkan laki-laki sekurang-kurangnya terdiri atas destar (udeng), baju, kampuh, selendang, dan kamen. Namun, secara eksplisit belum disebutkan tentang bentuk, jenis, warna, dan ukuran busana adat Bali. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mengakomodasi konsep Desa Kala Patra. Karena, desa adat di Bali memiliki kebiasaan, keunikan, keberagaman, dan kesepakatan masing-masing.
Adanya pengakuan konsep Desa Kala Patra, menyebabkan keberagaman busana adat di masing-masing desa adat di Bali tidak dapat dihindari. Bahkan keberagaman yang terjadi, karena pengaruh kebudayan non Bali. Akibatnya, sering ditemukan penyimpangan penggunaan busana adat Bali yang melabrak norma kesopanan dan kesusilaan, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Banyak ditemukan para perempuan menggunakan kebaya yang sangat transparan, kamen sampai di atas lutut, kamen yang terbelah sampai ke paha, selendang (senteng) dikalungkan di leher, dan rambut dibiarkan terurai (tidak diikat). Sementara untuk laki-laki ditemukan adanya fenomena destar (udeng) seperti songkok (peci), menggunakan kaos oblong, tidak memakai kampuh, dan kamen di atas lutut. Pendek kata, busana adat Bali telah mengalami pergeseran, penyimpangan, dan bahkan bertentangan dengan nilai kesusilaan dan norma agama yang dijiwai ajaran Agama Hindu. Semua fenomena tersebut harus mendapat pencermatan serius oleh seluruh elemen desa adat, agar jati diri krama Bali tidak mengalami degradasi.
Gambar 3. Busana adat Bali untuk laki-laki pada saat kegiatan ngayah upacara panca yadnya (dokumen pribadi)
Krama Bali perlu mengetahui, memahami, dan menyadari makna dari setiap unsur busana adat Bali. Hal ini penting, agar tidak terjadi degradasi yang lebih serius dalam berbusana adat Bali. Setiap unsur dalam busana adat Bali memiliki filosofi yang pada intinya adalah untuk meneguhkan tri hita karana. Secara umum, busana adat bali menganut konsep tri angga yang terdiri atas, 1) Dewa Angga, yakni dari leher ke kepala yang berupa udeng (destar), 2) Manusa Angga, yakni dari atas pusar sampai leher yaitu baju atau kebaya atau saput, dan 3) Butha Angga, yakni dari pusar sampai Bawah yang berwujud kain (kamen). Namun, pada prinsipnya busana adat Bali haruslah bersih, sopan, beretika, dan mencerminkan kedamaian sehingga mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan Sang Hyang Widi, manusia, dan alam.
Kamen adalah unsur pertama dan utama dalam busana adat Bali. Untuk laki-laki, kamen (wastra) dililitkan melingkar dari kiri ke kanan (berlawanan arah jarum jam). Hal ini bermakna agar teguh memegang kebenaran (dharma). Sedangkan untuk perempuan, lilitannya melingkar dari kanan ke kiri. Ini adalah simbol sakti, yang menjaga agar laki-laki tetap teguh menjalankan dharma. Tinggi kamen untuk laki-laki kira-kira sejengkal dari telapak kaki dengan menggunakan kancut (lalancingan) yang ujungnya lancip menyentuh tanah (anyotot pertiwi). Hal ini mengandung makna memberikan penghormatan kepada Sang Hyang Pertiwi. Sedangkan tinggi kamen perempuan kira-kira setelapak tangan dari telapak kaki yang bermakna selalu berhati-hati dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu dalam penggunaan kamen terkandung makna purasa pradana yang berfungsi menjaga keharmonisan hidup dan kehidupan. Sungguh sebuah makna yang sangat mulia agar krama Bali dapat merenungkan dengan hati yang suci sehingga tumbuh keyakinan terhadap mulianya busana adat Bali.
Kampuh atau saput bagi laki-laki krama Bali dililitkan melingkar menutupi kamen dari kiri ke kanan (prasawya). Hal ini bermakna agar dapat mengendalikan sifat kejantanan, egoisme, dan hawa nafsu dalam menyama braya. Selanjutnya, saput diikat dengan umpal (senteng), yakni selendang kecil yang ikatannya di sisi kanan pinggang. Ini bermakna sebagai pengendalian diri dan sekaligus membagi tubuh menjadi dua, yakni Bhuta Angga (bagian bawah) dan Manusa Angga (bagian atas). Bagi perempuan, senteng diikatkan dengan simpul hidup di sisi kiri pinggang. Hal ini bermakna sebagai sakti dalam kerangka selalu mengontrol laki-laki untuk menegakkan dharma.
Baju (kwaca), baik untuk laki-laki maupun perempuan hendaknya bersih, rapi, sopan, dan tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan. Baju atau kwaca merupakan simbol penutup kesombongan bagi krama Bali. Oleh karena itu, warna, bentuk, dan mode busana adat Bali hendaknya disesuaikan dengan konsep Desa Kala Patra. Artinya, agar dapat disesuaikan dengan jenis, tempat, waktu, dan makna dari yadnya yang akan dilaksanakan. Misalnya, untuk busana adat Bali ke pura atau pempat suci, diharapkan menggunakan pakain putih dan/atau kuning. Karena, warna putih berarti kesucian dan kuning berarti kesuburan dan kedamaian.
Udeng atau destar di kepala (prabu), adalah unsur busana adat Bali yang wajib bagi laki-laki. Oleh karena itu, pemakaian udeng (destar) hendaknya menghadirkan kesucian dan kejernihan pikiran bagi krama Bali. Udeng juga merupakan simbol pangiket manah (pemusatan pikiran). Ujung udeng hendaknya lurus ke atas, yang bermakna lurus dan tulus bakti kehadapan Sang Hyang widi Wasa. Kedua ujung udeng merupakan simbol rwabhineda yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan menurut ajaran Agama Hindu. Secara umum terdapat tiga jenis udeng (destar) berdasarkan pemanfaatannya, yakni 1) udeng jejateran, yang digunakan untuk persembahyangan, 2) udeng dara kepak, yang digunakan oleh warna ksatria, dan 3) udeng beblatukan, yang digunakan oleh pemangku. Sedangkan bagi perempuan menggunakan ikat kepala dan papusungan. Terdapat tiga jenis papusungan, yakni 1) pusung gonjer bagi perempuan belum menikah, 2) pusung tagel bagi perempuan yang sudah menikah, dan 3) pusung podgala (kakupu). Pada prinsipnya, papusungan merupakan simbol keindahan, mahkota, dan stana Sang Hyang Tri Murti.
Gambar 4. Busana adat Bali perempuan, khususnya para yowana pada saat kegiatan pawintenan sari di pura (dokumen pribadi)
Pararem Busana Adat Bali
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa busana adat Bali memiliki makna yang sangat mendalam dan mulia. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi krama Bali untuk abai, apalagi mencemooh eksistensi busana adat Bali. Sudah saatnya kebanggaan dan rasa memiliki krama Bali terhadap eksistensi busana adat Bali ditumbuhkembangkan. Mengetahui, memahami, dan menyadari bahwa busana adat Bali adalah elemen penting yang tak dapat dipisahkan dari implementasi ajaran Agama Hindu di Bali. Artinya, mengajegkan busana adat Bali berarti mengajegkan Agama Hindu di Bali. Begitu strategisnya, eksistensi busana adat Bali, maka seluruh stakeholders yang berkepentingan dengan budaya dan Agama Hindu di Bali hendaknya saling mendukung untuk mengawal, menjaga, memelihara, dan melestarikan busana adat Bali.
Dalam konteks ini, maka penguatan penggunaan busana adat Bali hendaknya dimulai dari wilayah yang paling kecil, yakni desa adat.  Saat ini jumlah desa adat (desa pakraman) di seluruh Bali mencapai 1.390 desa adat (Juknis BKK, 2019). Artinya, jika memiliki kesamaan persepsi dan kesatuan langkah tentang busana adat Bali, maka gerakan itu dipastikan dapat dimulai dari 1.390 desa adat di seluruh Bali. Ini adalah gerakan semesta berencana yang holistik dan komprehensip. Gerakan ini dipastikan akan berhasil, efektif, dan efisien dalam mengawal penggunaan busana adat Bali. Apalagi, gerakan ini disinergikan dengan pemberaian bantuan keuangan khusus (BKK) yang memang diperuntukkan bagi desa adat, subak, dan subak abian. Sehingga, semua desa adat akan merencanakan program dan kegiatan yang menyentuh langsung tentang busana adat Bali.
Upaya berikutnya, adalah dengan menuliskan berbagai aturan tentang busana adat Bali. Aturan tersebut selanjutnya dirumuskan dan disusun dalam wujud aturan adat yang disebut dengan pararem busana adat Bali. Melalui pararem ini berbagai aturan teknis dirumuskan, didiskusikan, disosialisasikan, dan didokumentasikan. Selanjutnya, melalui kesepakatan dalam paruman, pararem busana adat Bali dapat diimplementasikan dengan tertib. Dalam perarem busana adat Bali, perlu dituliskan tatwa atau filosofis, bentuk, jenis, kegiatan, waktu, dan tempat penggunaan busana adat Bali. Semua ditulis dengan memperhatikan situasi dan kondisi krama desa adat atau dengan mempertimbangkan Desa Kala Patra. Selanjutnya, perlu ada komitmen bagi krama desa yang dipelopori oleh prajuru adat untuk melaksanakan pararem tersebut dengan tertib, baik dan benar. Jika situasi dan kondisi ini dapat diwujudnyatakan, maka membangun kebersamaan atas dasar saling menghormati yang dilandasi rasa kekeluargaan akan terwujud di wilayah desa adat. Muara dari semua ini adalah terwujudnya kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh krama desa adat di Bali.


Selengkapnya.. »»  

Narasi dan Eksekusi Sampah Plastik dalam Pararem

Tidak dapat dimungkiri, nyaris semua manusia di bumi ini sangat mengenal kata plastik. Namun, patut diduga tidak semua memahami karakteristik, sifat, jenis, dan dampak plastik bagi kehidupan. Kata plastik berasal dari bahasa Yunani, yakni plastikos yang berarti lentur dan mudah dibentuk.
Diduga bahan sejenis plastik telah digunakan sekitar 150 tahun sebelum masehi oleh bangsa Olmec di Meksiko. Plastik modern dari selulosa pertama kali dibuat oleh Alexander Parkes yang selanjutnya disebut parkesine dan dipamerkan di London's Science Museum pada tahun 1862. Namun, era plastik modern dimulai sejak ditemukannya Bakelite oleh Leo Baekeland pada tahun 1907. Bakelite adalah plastik sintetis pertama di dunia yang berasal dari bahan bakar fosil (Sartika dalam https://sains.kompas.com, 22/03/2018).
Narasi Sampah Plastik
Perkembangan dan penggunaan plastik mengalami sejarah panjang dalam kehidupan manusia di muka bumi. Semakin lama, plastik digunakan semakin massif baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Di awal-awal temuan dan penggunaannya, plastik belum menunjukkan dampak negatif terhadap lingkungan. Tetapi, saat ini manusia mulai menyadari dampak negatif penggunaan plastik bagi hidup dan kehidupan manusia. Kesadaran ini tumbuh ketika darat, air, dan udara diteror oleh sampah plastik dari berbagai penjuru.
Plastik adalah bahan polimer sintesis yang dibuat melalui proses polimerisasi, sehingga membentuk rantai yang sangat panjang (makromolekul). Secara umum sifat-sifat plastik, diantaranya tidak tembus air, mudah dibentuk dan dicetak, ringan, tidak mudah pecah, mudah terbakar, lentur, tembus pandang, dan isolator panas dan listrik. Sifat lain dari plastik, jika dihadapkan dengan hidup dan kehidupan adalah sangat sulit dihancurkan atau didegradasi oleh mikroorganisme. Sifat inilah yang menyebabkan sampah plastik menimbulkan permasalahan bagi kehidupan manusia.
Ketika sampah plastik tidak dapat didegradasi oleh mikroorganisme, maka eksistensinya akan bertahan dalam jangka waktu lama. Hal ini yang menyebabkan sampah plastik menumpuk, meninggi, dan menggunung sehingga memakan tempat dan ruang di muka bumi. Sifat sampah plastik yang ringan cenderung terangkat ke permukaan sehingga mencemari lingkungan. Jika sampah plastik dibakar, maka asapnya mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Demikian pula manakala terjadi hujan, sampah plastik dapat tercecer dan tersangkut ke dalam aliran yang pada akhirnya menyebabkan banjir. Oleh karena itu, penggunaan plastik yang massif akan menimbulkan sampah plastik yang massif, dan dipastikan menyebabkan masalah lingkungan yang massif pula. Lalu, apakah penggunaan plastik lebih banyak mudarat atau manfaatnya?
Gambar 1. Sampah plastik yang mencemari air, menyumbat aliran kali/irigasi, dan menyebabkan banjir (dokumen pribadi)
Eksekusi Sampah Plastik
Fakta di lapangan menunjukkan ada kecenderungan penggunaan plastik sekali pakai di kalangan krama Bali meningkat pesat. Fenomena ini tentu sangat berbahaya, karena dipastikan akan meningkatkan kuantitas sampah plastik yang ditimbulkan. Oleh karena itu, dipandang perlu dan mendesak untuk mencermati dan mencarikan solusi terhadap permasalahan penggunaan plastik sekali pakai. Dalam konteks inilah, maka Gubernur Bali mengeluarkan Peratutan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa plastik sekali pakai (PSP) adalah segala bentuk alat atau bahan yang mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic syntetic polymeric dan digunakan sekali pakai. Dengan demikian, PSP mencakup jenis dan sifat plastik yang beragam dengan cakupan yang luas.
Ada dugaan, bahwa PSP adalah penyumbang sampah plastik terbesar. Hal ini karena, volume dan frekuensi penggunaannya di kalangan krama Bali sangat tinggi. Akibatnya, residu dalam bentuk sampah plastik juga sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu upaya antisipasi terhadap penggunaan PSP sehingga dapat mereduksi sampah plastik. Salah satu upaya nyata yang utama dan pertama adalah melalui perumusan regulasi. Berbagai regulasi dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan desa hendaknya bersinergi. Kondisi ini diyakini akan melahirkan gerakan semesta berencana untuk memerangi PSP. Jika ini dapat diwujudnyatakan, maka pelan tapi pasti permasalahan sampah plastik dapat diatasi.
Dalam konteks penanganan timbulan sampah PSP di Bali, maka memberdayakan potensi desa adat adalah sebuah keniscayaan. Mengapa harus desa adat? Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi desa adat di Bali masih sangat kuat. Kekuatan tersebut dikarenakan adanya konsep Tri Hita Karana yang menjadi landasan dalam kehidupan di wilayah desa adat. Hubungan yang harmonis manusia dengan Sang Hyang Widi Wasa (Parahyangan), manusia dengan manusia lainnya (Pawongan), dan manusia dengan alam (Palemahan), menjamin kesamaan pikiran dan kesatuan langkah. Situasi dan kondisi ini dapat diakomodasi dan diberdayakan sebagai modal yang kuat untuk merumuskan regulasi tertulis tentang penggunaan PSP di wilayah desa adat. Salah satu bentuk regulasi tertulis yang menjadi acuan krama desa adat dalam mengelola PSP adalah Pararem Sampah Plastik.
Gambar 2. Masyarakat bergotong royong sebagai wujud gerakan bebas sampah plastik sekali pakai (dokumen pribadi)
Pararem Sampah Plastik
Pararem adalah kesepakatan bersama krama desa adat dalam mengelola fenomena yang merupakan pelaksanaan dari awig-awig desa adat. Namun, banyak awig-awig desa adat yang tidak mengakomodasi permasalahan sampah plastik. Padahal, sampah plastik telah menjadi momok bagi kehidupan krama Bali. Sampah plastik disinyalir telah masuk dan mencemari eksistensi parahyangan, pawongan, dan palemahan di wilayah desa adat. Sungguh sebuah fenomena yang tidak dapat dipandang sebelah mata, sehingga perlu segera regulasi dan solusi sebagai antisipasi. Dalam konteks inilah, maka permasalahan plastik sekali pakai relevan dan urgen diakomodasi dalam pararem, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pararem sampah plastik.
Pararem sampah plastik di desa adat hendaknya disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, awig-awig desa adat, perda kabupaten, perda provinsi, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Sinergi dan harmonisasi perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi harus terus dilakukan baik dengan krama desa adat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi. Jika langkah-langkah itu dapat dilakukan dengan baik dan benar, maka diyakini akan menghasilkan pararem sampah plastik yang efektif dan efisien, tepat guna dan tepat sasaran.
Kehadiran pararem sampah plastik, juga hendaknya bersinergi dengan konsep Tri Hita Karana dan Tri Mandala. Dalam hal ini, substansi pararem dilandasi oleh terwujudnya harmonisasi konsep parahyangan, pawongan, dan palemahan. Di pihak lain zonasi wilayah desa adat, yang meliputi utama mandala, madya mandala, dan nista mandala harus tegas, jelas, nyata, dan dipelihara sesuai dengan fungsinya. Kawasan suci sebagai utama mandala adalah wujud parahyangan haruslah bebas sampah plastik. Pemanfaatan bahan dan alat upacara sedapat mungkin mengurangi atau bahkan meniadakan sampah plastic. Zona ini harus disepakati, dijaga, dan dipelihara sebagai zona suci yang bebas sampah plastik. Berbagai kegiatan yang dilakukan di zona ini, selalu disertai dengan narasi dan eksekusi sampah plastik.
Gambar 3. Melibatkan peserta didik dalam membersihkan sampah plastik di zona utama mandala (dokumen pribadi)
Di zona madya mandala yang merupakan pemukiman, maka konsep pawongan haruslah dipegang teguh. Harmonisasi hubungan antarkrama Bali akan semakin berkualitas manakala di sekitar pemukimannya terbebas sampah plastik. Setiap krama Bali hendaknya saling mengingatkan dan berbagi dalam kerangka mengupayakan kondisi bebas sampah plastik. Akhirnya, di zona nista mandala yang secara faktual dapat berupa teba, hendaknya diimplementasikan konsep palemahan, yakni harmonisasi krama Bali dengan lingkungan alamnya. Setiap sampah plastik tidak tercecer dan terbuang di halaman rumah, lahan pertanian dan perkebunan. Di setiap jengkal lahan, harus dipastikan bebas sampah plastik. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan, maka harmonisasi zona tri mandala dan konsep tri hita karana diyakini dapat mewujud nyata di desa adat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka narasi eksekusi sampah plastik harus selalu digaungkan oleh seluruh krama desa. Hal ini karena proses produksi pangan, sandang, dan papan dipastikan akan menghasilkan residu, termasuk sampah plastik. Dalam konteks inilah maka membangun kesadaran krama desa untuk mengelola sampah plastik sangat relevan dan signifikan. Krama desa mulai disadarkan untuk mengelola sampah plastik dengan bijaksana. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, diantaranya 1) mengurangi penggunaan bahan-bahan dari palstik, 2) memilih dan memilah sampah plastik dan non plastik, 3) tidak membuang atau membakar sampah plastik secara sembarangan, dan 4) menyerahkan atau mendistribusikan sampah plastik kepada pihak terkait untuk dikelola lebih lanjut. Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan oleh seluruh krama desa, maka sedikit demi sedikit, tetapi pasti, wilayah desa adat akan terbebas sampah plastik.
Gambar 4. Keterlibatan sekeha teruna teruni (yowana) dalam rangka pembersihan sampah plastik (dokumen pribadi)
Mengelola zona tri mandala agar terbebas dari sampah plastik merupakan upaya nyata implementasi konsep tri hita karana. Jika zona utama mandala bebas sampah plastik, maka diyakini krama desa yang melaksanakan upacara agama merasa nyaman, khusuk, dan damai. Demikian pula, manakala zona madya mandala bebas sampah plastik, maka kebersihan di pekarangan dan telajakan masing-masing mewujud nyata. Kondisi lingkungan yang bersih dan sehat akan melahirkan jiwa yang suci dan damai. Akibatnya, hubungan antarmanusia akan terjalain dengan konsep saling asah, asih asuh, sagilik saguluk, salunglung sabayantaka. Akhirnya, jika kawasan nista mandala telah terbebas sampah plastik, maka alampun akan memberikan hasil sesuai harapan. Dengan demikian, manakala unsur tri mandala bebas sampah maka secara serta merta implementasi konsep tri hita karana terealisasi, dan akhirnya terwujud kehidupan krama desa adat yang sejahtera dan damai. Sungguh sebuah korelasi positif yang patut dilaksanakan oleh krama Bali untuk memulai yang mulia demi kemuliaan. Semoga.

Selengkapnya.. »»  

Mengapa Umat Hindu Melaksanakan Siwa Ratri?

Mengapa Umat Hindu Melaksanakan Siwa Ratri?
 (Oleh: Gede Putra Adnyana, dari berbagai sumber)

1.      Arti, Makna, dan Hakikat Siwa Ratri
Mengapa umat Hindu melaksanakan Siwa Ratri? Pertanyaan sederhana yang terkadang mendapatkan jawaban keliru dan bahkan cenderung menyesatkan. Pertanyaan sederhana yang hendaknya mendapatkan jawaban logis dan kritis. Siwa Ratri terdiri dari dua kata, Siwa yang artinya baik hati, suka memaafkan, memberikan harapan, menyelamatkan, membahagiakan dan Ratri yang artinya malam. Siwa juga berarti terang dan Ratri  berarti gelap. Siwa berarti Sanghyang Siwa dan Ratri berarti malam. Dengan demikian, Siwa Ratri mengandung arti malamnya Sanghyang Siwa untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan pikiran dan hati serta memberi harapan menuju jalan yang terang untuk mencapai tujuan yaitu kebahagiaan.
Kegelapan pikiran berpotensi menghasilkan dosa. Oleh Karen itu, perlu ada perenungan dan introspeksi agar tidak terjebak dalam dosa berikutnya. Siwa Ratri adalah malam terbaik melakukan perenungan. Karena, Siwa Ratri adalah saat malam tergelap, penuh kesucian (nirmala), Sanghyang Siwa beryoga, dan gaya tarik bulan terkecil terhadap kehidupan. Sehingga, sangat tepat melakukan tapa, yoga, semadi atau perenungan terhadap perbuatan dosa masa lalu dan masa kini agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa berikutnya di masa datang. Dengan demikian, Siwa Ratri adalah malam pencapaian pencerahan dan kesadaran diri.
Jadi, Siwa Ratri bukan malam peleburan Dosa, karena ajaran Hindu tidak mengenal peleburan dosa. Dosa adalah hasil perbuatan (karma) yang tetap melekat pada diri dan harus berbuah (phala). Dalam Siwa Ratri diharapkan segera ada kesadaran agar terhindar dari papa (kegelapan pikiran dan jiwa) sehingga tidak menambah dosa. Oleh karena itu, pelaksanaan Siwa Ratri adalah refleksi diri untuk memelihara kesadaran agar terhindar dari dosa dan papa dengan selalu jagra, yakni sadar, eling atau melek terhadap perbuatan baik dan buruk.
Dalam Bhagavadgita III, 42, disebutkan bahwa “orang akan memiliki alam pikiran jernih, apabila atman (jiwa yang suci) selalu menyinari budhi (kesadaran)”. Budhi (kesadaran) menguasai manah (pikiran), dan manah menguasai indria. Sehingga, jika tercapai kesadaran diri, maka indria akan dapat dikendalikan. Budi (kesadaran) inilah yang akan dibangkitkan saat melaksanakan Siwa Ratri (Siwa Latri), yakni dengan memusatkan pikiran pada Sanghyang Siwa guna mendapatkan kesadaran agar terhindar dari pikiran yang gelap. Jadi, Siwa Ratri adalah malam peningkatan kesadaran atau malam pejagraan.
Siwa Ratri pada hakikatnya kegiatan Namasmaranâm pada Siwa. Yakni, selalu mengingat dan memuja nama Siwa yang memiliki kekuatan melenyapkan kegelapan batin. Oleh karena itu, Siwa Ratri hendaknya dilaksanakan setiap bulan, yakni tiap menjelang tilem (purwaning). Sedangkan menjelang tilem kepitu (paling gelap) dilangsungkan upacara Maha Siwa Ratri. Dengan melakukan Siwa Ratri berarti telah melakukan Sanca dan Dyana. Dalam Lontar Wraspati Tattwa disebutkan, Sanca Ngaranya Netya Majapa Maradina Sarira. Sanca artinya melakukan japa dan membersihkan tubuh. Sedangkan dalam Sarasamuscaya disebutkan, Dhyana Ngaranya Ikang Siwasmarana, artinya, Dhyana adalah selalu menyebut atau mengingat Hyang Siwa.

2.      Purana Siwa Ratri
Ajaran Siwa Ratri bersumber dari empat purana, yakni Skanda Purana, Garuda Purana, Siva Purana, dan Padma Purana.
a)      Skanda Purana (bagian Kedarakanda), bercerita tentang percakapan Lomasa dengan para Rsi, menceritakan kejahatan Canda yang membunuh segala mahluk bahkan brahmana. Namun, akhirnya sadar tentang kebenaran melalui ajaran Siwa Ratri.
b)      Garuda Purana (bagian Acarakanda), menceritakan tentang jawaban Siwa atas pertanyaan Dewi Parwati bahwa ajaran Siwa Ratri adalah utama agar roh terbebas dari hukuman neraka.
c)      Siwa Purana (bagian Jnanasamhita), menceritakan percakapan Suta dengan para Rsi tentang Siwa Ratri dan kekejaman Rurudruha yang menjadi sadar setelah melaksanakan ajaran Siwa Ratri.
d)     Padma Purana (bagian Uttarakanda), memuat percakapan raja Dilipa dengan Wasista. Wasista menceritakan bahwa Sivaratri adalah vrata yang sangat utama, antara bulan Magha dan Palghuna. Salah satu Padma Purana yang populer dalam pelaksanaan Siwa Ratri di Bali adalah Siwa Ratri Kalpa karya Mpu Tanakung. Siwa Ratri Kalpa adalah kekawin yang terdiri dari 20 wirama dan 232 bait, merupakan untaian narasi yang sarat makna dengan nuansa estetis.

3.      Tata cara Pelaksanaan Siwa Ratri
Siwa Ratri dilaksanakan pada hari Catur Dasi Krsna paksa bulan Magha (panglong ping 14 sasih Kapitu), yakni sehari sebelum Tilem sasih Kapitu.  Prawaning Tilem (sehari sebelum tilem) merupakan malam yang paling gelap. Posisi bulan, matahari dan bumi sangat berpengaruh terhadap kehidupan di bumi. Pada saat tilem (bulan mati) pengaruh gaya yang ditimbulkan bulan sangat kecil dan singkat sehingga sangat baik untuk melakukan semadi atau perenungan. Oleh karena itu, malam siwa ratri yang jatuh sehari sebelum tileming kepitu adalah malam yang paling gelap sehingga pengaruh bulan sangat kecil dan waktu terbaik untuk melakukan perenungan.
Sasih kepitu merupakan lambang sapta timira (tujuh sifat kemabukan) yang berujung kegelapan (dosa). Karena kuatnya keinginan duniawi maka manusia akan dipenuhi klesa (kekotoran), menuju ke papa (kegelapan jiwa dan pikiran) yang pada akhirya akan bermuara kepada dosa. Oleh karena itu, dengan Siwa Ratri (Namasmaranâm pada Siwa) ada kekuatan untuk melenyapkan segala kegelapan batin. Jika kegelapan itu mendapat sinar dari Hyang Siwa, maka lahirlah kesadaran budhi yang sangat dibutuhkan setiap saat dalam hidup ini.
Pelaksanaan Siwa Ratri untuk Sang Sadhaka sesuai dengan dharmaning kawikon. Sedangkan untuk Walaka, didahului dengan melaksanakan sucilaksana (mapaheningan) pada pagi hari panglong ping 14 sasih Kapitu. Upacara dimulai pada hari menjelang malam dengan urutan sebagai berikut:
1)      Maprayascita sebagai pembersihan pikiran dan batin;
2)      Ngaturang banten pajati di Sanggar Surya disertai persembahyangan ke hadapan Sang Hyang Surya, mohon kesaksian- Nya;
3)      Sembahyang ke hadapan leluhur yang telah sidha dewata mohon bantuan dan tuntunannya;
4)      Ngaturang banten pajati ke hadapan Sang Hyang Siwa. Banten ditempatkan pada Sanggar Tutuan atau Palinggih Padma atau dapat pula pada Piasan di Pamerajan atau Sanggah. Kalau semuanya tidak ada, dapat pula diletakkan pada suatu tempat di halaman terbuka yang dipandang wajar serta diikuti sembahyang yang ditujukan kepada:
a) Sang Hyang Siwa dan
b) Dewa Samodaya.
Setelah sembahyang dilanjutkan dengan nunas tirta pakuluh. Terakhir adalah masegeh di bawah di hadapan Sanggar Surya. Rangkaian upacara Siwa Ratri, ditutup dengan melaksanakan dana punia.
5)      Sementara proses itu berlangsung agar tetap mentaati upawasa dan jagra.
6)      Persembahyangan dilakukan tiga kali, yaitu pada hari menjelang malam panglong ping 14 sasih Kapitu, pada tengah malam dan besoknya menjelang pagi.

4.      Tri Brata Siwa Ratri Sebagai Refleksi Diri
Siwa Ratri adalah hari suci untuk melaksanakan pemujaan ke hadapan Hyang Widhi Wasa dalam perwujudannya sebagai Sang Hyang Siwa. Hari Siwa Ratri adalah di mana Sang Hyang Siwa beryoga. Sehingga umat Hindu perlu melaksanakan penyucian diri dalam usaha menimbulkan kesadaran diri (atutur ikang atma ri jatinya).
Berkaitan dengan hal itu, pelaksanaan Siwa Ratri patut diwujudkan dengan melaksanakan Tri Brata Siwa Ratri yang pada hakikatnya menguatkan unsur budhi. Jika budhi selalu mendapat sinar suci, maka akan menguatkan pikiran atau manah sehingga dapat mengendalikan indria atau Tri Guna. Tri Brata Siwa Ratri, yakni monabrata, upawasa, dan jagra. Pelaksanaan Siwa Ratri tingkat utama, yakni Monabrata (berdiam diri dan tidak berbicara), Upawasa (tidak makan dan tidak minum), dan Jagra (berjaga, tidak tidur). Tingkat Madya, yakni Upawasa dan Jagra. Sedangkan tingkatan Nista, yakni Jagra. Monabrata berlangsung dari pagi hari pada panglong ping 14 sasih Kapitu sampai malam (12 jam), Upawasa berlangsung sampai dengan besok paginya (24 jam), sedangkan Jagra berakhir besok harinya jam 18.00 (36 jam).
Mona Brata artinya berdiam diri tidak bicara (membatasi bicara), tujuannya adalah mengendalikan perkataan agar tidak muncul ucapan yang tidak patut. Sangat dianjurkan pada saat Siwa Ratri, membaca lontar/kitab suci, seperti Bhagawad Gita, Ramayana, dan Sarasmuscaya. Dalam Niti Sastra V. 3, disebutkan bahwa “Wacika nimittanta manemu laksmi, Wacika nimittanta manemu duhka, Wacika nimittanta pati kapangguh, Wacika nimittanta manemu lmitra” Artinya, karena perkataan memperoleh bahagia, karena perkataan menemui kesusahan, karena perkataan menemukan kematian, dan karena perkataan memperoleh sahabat. Oleh karena itu, perkataan perlu dikendalikan demi kebahagiaan dan kedamaian.
Upuwasa artinya tidak makan dan tidak minum, yang bertujuan untuk mengendalikan diri dari keterikatan duniawi (warigya).  Mengendalikan kuantitas dan kualitas makan dan makanan diyakini berpengaruh terhadap Tri Guna (sattwam, rajas, dan tamas).
Jagra artinya Sadar, yang diwujudkan dengan tidak tidur semalam suntuk. Dalam hal ini panca indera dibuka sepenuhnya dan diisi dengan ajaran Suci. Dengan demikian, jagra bermakna selalu tetap mawas diri untuk mencapai kesadaran diri. Karena, kesadaran akan lenyap bila tertidur (turu) yang disebut dengan papa.
Dengan demikian, Siwa Ratri adalah media introspeksi diri untuk senantiasa mawas diri. Siwa Ratri merupakan perenungan diri sehingga dapat meminimalkan perbuatan dosa. Oleh karena itu, sangat baik pada malam Siwa Ratri dilakukan Dharma Tula (berdiskusi) dan membaca buku-buku suci, serta sangat mulia jika melantunkan “Om Namah Siwaya”.

5.      Makna Aktual Siwa Ratri Dan Penafsiran Cerita Lubdaka
Di Bali, Siwa Ratri selalu dikaitkan dengan cerita Lubdaka karya Mpu Tanakung, yang sinopsis ceritanya, sebagai berikut: “Lubdaka adalah seorang pemburu. Pada suatu hari, ia tidak dapat binatang buruan, kemudian kemalaman dan naik ke pohon bila. Karena takut terjatuh, ia memetik daun bila dan dijatuhkannya ke dalam kolam. Maksudnya supaya dia tudak mengantuk dan tertidur. Ternyata di tengah kolam itu terdapat lingga (stana Hyang Siwa). Lubdaka akhirnya mendapatkan anugerah” Penafsiran dari cerita Lubdaka, yakni:
a)      Purwanining Tilem Kepitu (panglong ping 14 Sasih Kepitu), menurut perhitungan wariga adalah malam yang paling gelap dalam setahun perhitungan sasih, puncak gelapnya alam. Kepitu berarti bulan ketujuh yang bermakna peteng pitu pada buana agung, dan sapta timira pada manusia (buana alit). Sapta timira artinya tujuh kemabukan (kegelapan), yakni Surupa (mabuk kerupawanan), Dana (mabuk kekayaan), Guna (mabuk kepintaran), Kulina (mabuk karena kebangsawanan), Yowana (mabuk karena keremajaan), Sura (mabuk karena minuman keras), dan Kasuran (mabuk kemenangan).
b)      Jagra berarti tidak tidur, terjaga, awas, waspada, eling, dan sadar. Dalam situasi apapun jagra sangat diperlukan demi keselamatan dan keamanan. Terjadinya ketidaksadaran jiwa karena adanya belenggu panca indrya. Ketidaksadaran akan memperkuat musuh-musuh yang ada dalam diri manusia (Sad Ripu). Niti Sastra menyebutkan, “tan hana satru menglewihaning ana geleng ri ati”, artinya tidak ada musuh melebihi musuh di dalam hati. Dalam kekawin Ramayana disebutkan, “Ragadi musuh mapara ri hati, ya tonggoania tan madoh ring awak”, artinya ragadi (nafsu) adalah musuh utama di hati tempatnya tidak jauh dari badan. Adapun keenam macam Sad Ripu, yakni Kama (nafsu), Lobha (rakus), Krodha (marah), Moha (kebingungan), Mada (kemabukan), dan Matsarya (iri hati).
c)      Upawasa artinya tidak makan dan minum (mengendalikan makan dan minum). Adalah upaya mengendalikan nafsu makan dan minum. Artinya, upaya untuk mengendalikan musuh-musuh yang ada di dalam diri (Sad Ripu). Karena susungguhnya, musuh inilah yang memunculkan tindakan kejahatan dan perbuatan dosa.
d)     Mona brata artinya tidak bicara (mengendalikan pembicaraan). Berbicara berdasarkan atas kesadaran dharma atau kebenaran. Dalam Bhagawad Gita Bg. XVII: 15, menyebutkan bahwa “Berbicara tanpa menyinggung, melukai hati, dapat dipercaya, lemah lembut, berguna dan berdasarkan kitab suci (kebenaran), itulah yang disebut dengan bertapa dengan ucapan”
e)      Dana Punya artinya pemberian tulus dan ikhlas sebagai bentuk pengamalan dharma. Ajaran dana punya, meliputi dharmadana (pemberian dalam bentuk wejangan/nasihat), widyadana (pemberian pengetahuan (pendidikan), dan arthadana (pemberian berupa artha). Ajaran dana punya bertujuan untuk membimbing manusia menuju sifat welas asih dan kesempurnaan lahir bathin.
f)       Senjata panah Lubdaka mengandung makna manah, budhi, pikiran, dan hati. Dalam hal ini manah untuk memburu binatang (satwa) yang bermakna sattwam. Jadi, dalam kehidupan terus memburu satwam (kemuliaan) untuk mencapai kebahagiaan.
g)      Satwa yang diburu adalah Gajah, Badak, Babi Hutan. Gajah = asti (bahasa Sansekerta) artinya astiti bhakti. Badak (warak) artinya tujuan dan babi (waraha) artinya wara nugraha. Dengan demikian, perburuan dalam kehidupan untuk mendapatkan wara nugraha adalah dengan astiti bakti kepada Sanghyang Siwa.
h)      Kolam (air telaga) bermakna cermin diri. Malam bermakna gelap (awidya, bodoh). Naik pohon (meningkatkan diri), daun bila (bilah/lontar, widya, ilmu pengetahuan), takut jatuh bermakna tidak ingi jatuh dalam kegelapan (dosa) berikutnya. Fajar menyingsing artinya mendapatkan pencerahan. Konsep tersebut sesuai dengan Bhagawad Gita Bg. IV: 36 yang menyebutkan bahwa “walau seandainya engkau manusia yang paling berdosa diantara manusia-manusia yang memikul dosa, dengan perahu ilmu pengetahuan ini lautan dosa akan dapat engkau seberangi”. Artinya, dengan melaksanakan Siwa Ratri ada upaya untuk mencapai kesadaran dan pencerahan demi kebahagiaan.

6.      Simpulan
a)      Siwa Ratri berarti malamnya Sanghyang Siwa. Siwa Ratri juga berarti perubahan terang menjadi gelap dan gelap menjadi terang kembali. Pada hakikatnya, Siwa Ratri adalah malam perenungan dosa (bukan peleburan dosa) yang bertujuan untuk mencapai kesadaran diri. Dengan demikian, Siwa Ratri adalah malam penuh kesucian (nirmala), sehingga sangat baik memuja Siwa agar keluar dari kegelapan.
b)      Siwa Ratri adalah momentum refleksi diri untuk memelihara kesadaran agar terhindar dari perbuatan dosa dan papa dengan jalan jagra yang artinya sadar, eling atau melek, sehingga dapat menghindari perbuatan dosa. Siswa Ratri bermakna untuk menguatkan Budhi (kesadaran) agar dapat menguasai manah (pikiran), sehingga dapat mengendalikan indria atau Tri Guna. Oleh karena itu, Siwa Ratri (Siwa Latri) bermakna ”malam kesadaran” atau ”malam pejagraan”, bukan ”malam penebusan dosa”
c)      Pelaksanaan Siwa Ratri untuk Sang Sadhaka sesuai dengan dharmaning kawikon. Sedangkan untuk Walaka dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut: 1) Maprayascita sebagai pembersihan pikiran dan batin, 2) Ngaturang banten pajati di Sanggar Surya disertai persembahyangan ke hadapan Sang Hyang Surya, 3) Sembahyang ke hadapan leluhur yang telah sidha dewata, 4) Ngaturang banten pajati ke hadapan Sang Hyang Siwa pada Sanggar Tutuan atau Palinggih Padma atau Piasan atau Sanggah, 5) Sembahyang ditujukan kepada Sang Hyang Siwa dan Dewa Samodaya, 6) Masegeh di bawah di hadapan Sanggar Surya, 7) Tetap mentaati upawasa dan jagra, dan 8) Persembahyangan dilakukan tiga kali, yaitu pada hari menjelang malam panglong ping 14 sasih Kapitu, pada tengah malam dan besoknya menjelang pagi.
d)     Tri Brata Siwa Ratri, yakni upawasa, monabrata dan jagra. Pelaksanaan Siwa Ratri tingkat utama, yakni Monabrata (berdiam diri dan tidak berbicara), Upawasa (tidak makan dan tidak minum), dan Jagra (berjaga, tidak tidur). Tingkat Madya, yakni Upawasa dan Jagra. Sedangkan tingkatan Nista, yakni Jagra. Monabrata berlangsung dari pagi hari pada panglong ping 14 sasih Kapitu sampai malam (12 jam), Upawasa berlangsung sampai dengan besok paginya (24 jam), sedangkan Jagra berakhir besok harinya jam 18.00 (36 jam)
e)      Mona Brata bertujuan untuk melatih diri dalam hal berbicara. Sebaiknya pada saat Siwa Ratri, dilakukan pembacaan lontar-lontar yang memuat ajaran kesucian, seperti Bhagawad Gita, Ramayana, dan Sarasmuscaya. Upawasa bertujuan untuk melatih pengendalian diri dengan menghilangkan keterikatan-keterikatan (warigya) sehingga dapat melakukan konsentrasi (Semadi) dalam rangka pendekatan diri kepada Dewa Siwa. Sedangkan Jagra bertujuan agar panca indra tetap terbuka sehingga dapat diisi dengan ajaran Suci sebagai pencerahan diri. Oleh karena itu, sangat perlu dilakukan Dharma Tula (berdiskusi), membaca buku-buku suci, dan melantumkan Om Namah Siwaya sepanjang malam untuk memperkuat diri sendiri.

f)       Siwa Ratri adalah saat terbaik untuk merenungkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan pada massa lalu, apa yang sedang dilakukaan saat ini, lalu apa yang akan dilakukan di masa datang. Perenungan (refleksi) ini hendaknya dilakukan sebagai upaya perbaikan atau penyempurnaan kekurangan/keburukan masa lalu menuju arah kemuliaan di masa kini. Pendek kata, melalui pelaksanaan Siwa Ratri akan disusun rencana untuk masa depan demi kebaikan, kemuliaan, dan kebahagiaan. (gpa)
Selengkapnya.. »»