Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara dalam Konteks Kekinian

 Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara dalam Konteks Kekinian

Oleh: Gede Putra Adnyana

Refleksi Kritis Pendidikan


Pendidikan memiliki makna yang sangat luas dan mendalam. Pendidikan tidak hanya sekadar transfer pengetahuan, tetapi pula transfer akhlak dan keterampilan. Oleh karena itu, pendidikan patut dilihat dan dikaji dari beragam sudut pandang yang menyangkut semua aspek kehidupan bangsa Indonesia. Pendidikan Indonesia yang berorientasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan hendaknya dikembangkan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Fakta menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia cenderung berkiblat ke dunia barat. Bahkan, sebagain praktisi pendidikan modern di Indonesia mengagumi dan mengikuti pemikiran tokoh pendidikan seperti, Bobby De Porter (Teori Quantum Learning), Vygotsky (Teori Perkembangan Kognitif), Jean Piaget (Pengembangan Intelektual), Noam Chomsky (Struktur Pikiran), Lawrence Kohlberg (Perkembangan Moral Berfikir), Benjamin S. Bloom (Taksnomoi Bloom), dan sebagainya.

Fenomena ini patut dicermati, karena pada hakikatnya pendidikan sangat bersifat kontekstual. Artinya, pendidikan dipastikan berinteraksi dengan situasi dan kondisi kehidupan sehari-hari setiap pebelajar. Oleh karena itu, mengkontekstualisasi pendidikan adalah keniscayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah saatnya semua komponen pendidikan di Indonesia harus kembali mencurahkan perhatiannya kepada filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara (KHD).

Menurut Ki Hadjar Dewantara pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan tumbuh kembangnya budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak. Budi pekerti yang dimaksud adalah kekuatan batin dan karakter. Artinya, pendidikan hendaknya menumbuhkembangkan akhlak mulia, religius, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pikiran yang dimaksud adalah kemampuan intelektual, yakni kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi. Sedangkan tubuh anak yang dimaksud adalah Kesehatan fisik atau raga. Oleh karena itu pada hakikatnya pendidikan menurut KHD menyangkut penumbuhkembangan jiwa dan raga. Dalam koteks tujuan pendidikan nasional, filosofi pendidikan KHD sangat relevan. Karena, pendidikan nasional bertujuan menumbuhkembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Harapan dan Ekspektasi 

Pendidikan dan pembelajaran hendaknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kodratnya. Karena, keberagaman murid adalah fakta yang patut dikelola dengan bijaksana. Oleh karena itu pendidikan dan pembelajaran dalam konteks pendidikan Indonesia dikembangkan dari budaya bangsa Indonesia. Lalu, apa yang urgen dan strategis dilakukan? Kembali kepada filosofi pendidikan dari Ki Hadjar Dewantara (KHD) adalah salah satu alternatif transformasi pendidikan Indonesia. Tokoh pendidikan yang legendaris ini mengembangkan pendidikan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berkebinekaan. Ki Hadjar Dewantara mengembangkan filosofi pendidikan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara memandang bahwa pendidikan dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dan bahkan saling ikat mengikat. Oleh karena itu pendidikan haruslah dikembangkan dari budaya-budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut KHD pendidikan diselenggarakan untuk membantu murid menjadi manusia merdeka, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat. Manusia merdeka artinya, hidup tidak terperintah, berdiri tegak di atas kekuatan sendiri, dan cerdas mengatur hidupnya. Pendek kata, pendidikan pada hakikatnya memanusiakan manusia.

Semboyan dalam dunia pendidikan yang melegenda menurut KHD adalah ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. Semboyan yang sampai saat ini masih sangat relevan dalam pendidikan di Indonesia. Siapapun yang berada di depan, terutama pemimpin pembelajaran, hendaknya menjadi contoh dan teladan. Selanjutnya, jika berada di tengah komunitas, wajib memberi semangat dan terlibat aktif. Akhirnya, jika berada di belakang sangat penting memberi motivasi. Seorang pendidik hendaknya selalu memegang teguh semboyan pendidikan KHD. Para pendidik diharapkan tidak hanya sekadar memahami filosofi pendidikan dari KHD, tetapi mengimplementasikan secara sungguh-sungguh. Para pendidik atau guru wajib berpihak kepada murid, menyadari bahwa ada keberagaman di kalangan murid, dan mengembangkan secara utuh kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

 

 

Selengkapnya.. »»  

Bahan Ajar Hukum Dasar Ilmu Kimia dan Stoikiometri


Petunjuk Penggunaan

1.  Bahan ajar ini digunakan pada pembelajaran Kimia secara daring, kelas X semester genap, dengan alokasi 9 jam pelajaran (9 x 45 menit) atau tiga minggu;

2.  Bahan ajar ini akan dikirim kepada seluruh peserta didik melalui:

a)  Group WhatsApp masing-masing Kelas:

b)  Blog Kimia Smansabar: https://kimiasmansabar.blogspot.com/

c)  Blog Gede Putra A: http://putradnyanagede.blogspot.com/

d) Google Classroom dengan alamat:  https://classroom.google.com/u/0/w/MTY2NjMzMDYwOTFa/t/all

e)  Rumah Belajar dengan alamat:

https://belajar.kemdikbud.go.id/JejakBali/kelola-diklat/D202003000237/modul

3. Peserta didik mengunduh (download) bahan ajar, mempelajari uraian materi, mencermati contoh penerapan, dan mengerjakan uji kompetensi;

Silahkan Unduh (Download)



Selengkapnya.. »»  

Konsep Tri Angga Busana Adat Bali


Busana adat Bali adalah identitas krama adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Agama Hindu. Busana Adat Bali adalah pakaian khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud pelindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya (Pergub Bali No. 79 Tahun 2018). Dari uraian tersebut dapat dijelaskan bahwa busana adat Bali memiliki ciri khas, yang membedakan dengan busana adat masyarakat lainnya. Oleh karena itu, menumbuhkan kebanggaan terhadap busana adat Bali adalah keniscayaan bagi seluruh krama adat Bali. Namun, sudahkah kebanggan itu tumbuh dan berkembang dalam setiap jiwa sanubari krama Bali?
Gambar 1. Busana adat Bali untuk laki-laki saat melakukan persembahyangan di pura (dokumen pribadi)
Busana Adat Bali Vs Revolusi Industri 4.0
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan yang sangat cepat di segala bidang, termasuk penggunaan busana adat Bali. Laju perubahan tersebut seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0. Informasi dan komunikasi berlangsung tanpa dibatasi ruang dan waktu.  Beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi busana adat Bali, diantaranya 1) media massa yang menyebarkan informansi perkembangan trend dan sosial, 2) gaya hidup yang ingin serba cepat, instan, dan mewah, 3) kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan pergaulan sehari-hari, 4) minimnya sosialisasi tata cara berbusana adat Bali, dan 5) kurangnya perhatian orang tua dan keluarga. Faktor-faktor tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi eksistensi, substansi, dan filosofi busana adat Bali.
Berkaitan dengan hal tersebut, mengetahui, memahami, dan menyadari eksistensi busana adat Bali hendaknya mulai ditumbuhkan sejak dini. Berbagai elemen adat Bali harus saling bahu membahu menjaga, memelihara, dan menyosialisasikan makna, manfaat, dan tujuan menggunakan busana adat Bali. Paling sedikit terdapat empat tujuan penggunaan busana adat Bali, diantaranya 1) menjaga dan memelihara kelestariannya untuk meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti, 2) menyelaraskan fungsinya dalam kehidupan masyarakat agar sejalan dengan kemajuan kebudayaan, 3) mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali, dan 4) mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri lokal Bali. Dengan mengetahui dan memahami tujuan tersebut, maka semakin terang benderang bahwa menggunakan busana adat Bali dalam setiap kegiatan adat dan Agama Hindu di Bali adalah wujud tanggung jawab moral dan material setiap krama Bali.
Gambar 2. Busana adat Bali untuk perempuan yang digunkan pada saat melakukan persembahyangan di pura (dokumen pribadi)
Busana adat Bali adalah kearifan lokal Bali yang didalamnya terkandung makna hidup dan kehidupan yang dilandasi ajaran Agama Hindu. Brata, (2016) menyebutkan bahwa kearifan lokal merupakan elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasi. Hal ini karena esensi kearifan lokal sangat penting dalam penguatan pondasi jati diri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Dalam konteks ini, maka busana adat Bali perlu digali, dikaji, dan direvitalisasi sehingga dapat meneguhkan jati diri sebagai krama Bali. Oleh karena itu, perlu ada norma dan aturan tertulis tentang penggunaan busana adat Bali untuk menghindari penyimpangan lebih jauh.
Konsep Tri Angga
Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, secara tersurat menyebutkan unsur busana adat Bali untuk perempuan dan laki-laki. Bagi perempuan sekurang-kurangnya terdiri atas kebaya, kamen, selendang (senteng), tata rambut rapi. Sedangkan laki-laki sekurang-kurangnya terdiri atas destar (udeng), baju, kampuh, selendang, dan kamen. Namun, secara eksplisit belum disebutkan tentang bentuk, jenis, warna, dan ukuran busana adat Bali. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mengakomodasi konsep Desa Kala Patra. Karena, desa adat di Bali memiliki kebiasaan, keunikan, keberagaman, dan kesepakatan masing-masing.
Adanya pengakuan konsep Desa Kala Patra, menyebabkan keberagaman busana adat di masing-masing desa adat di Bali tidak dapat dihindari. Bahkan keberagaman yang terjadi, karena pengaruh kebudayan non Bali. Akibatnya, sering ditemukan penyimpangan penggunaan busana adat Bali yang melabrak norma kesopanan dan kesusilaan, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Banyak ditemukan para perempuan menggunakan kebaya yang sangat transparan, kamen sampai di atas lutut, kamen yang terbelah sampai ke paha, selendang (senteng) dikalungkan di leher, dan rambut dibiarkan terurai (tidak diikat). Sementara untuk laki-laki ditemukan adanya fenomena destar (udeng) seperti songkok (peci), menggunakan kaos oblong, tidak memakai kampuh, dan kamen di atas lutut. Pendek kata, busana adat Bali telah mengalami pergeseran, penyimpangan, dan bahkan bertentangan dengan nilai kesusilaan dan norma agama yang dijiwai ajaran Agama Hindu. Semua fenomena tersebut harus mendapat pencermatan serius oleh seluruh elemen desa adat, agar jati diri krama Bali tidak mengalami degradasi.
Gambar 3. Busana adat Bali untuk laki-laki pada saat kegiatan ngayah upacara panca yadnya (dokumen pribadi)
Krama Bali perlu mengetahui, memahami, dan menyadari makna dari setiap unsur busana adat Bali. Hal ini penting, agar tidak terjadi degradasi yang lebih serius dalam berbusana adat Bali. Setiap unsur dalam busana adat Bali memiliki filosofi yang pada intinya adalah untuk meneguhkan tri hita karana. Secara umum, busana adat bali menganut konsep tri angga yang terdiri atas, 1) Dewa Angga, yakni dari leher ke kepala yang berupa udeng (destar), 2) Manusa Angga, yakni dari atas pusar sampai leher yaitu baju atau kebaya atau saput, dan 3) Butha Angga, yakni dari pusar sampai Bawah yang berwujud kain (kamen). Namun, pada prinsipnya busana adat Bali haruslah bersih, sopan, beretika, dan mencerminkan kedamaian sehingga mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan Sang Hyang Widi, manusia, dan alam.
Kamen adalah unsur pertama dan utama dalam busana adat Bali. Untuk laki-laki, kamen (wastra) dililitkan melingkar dari kiri ke kanan (berlawanan arah jarum jam). Hal ini bermakna agar teguh memegang kebenaran (dharma). Sedangkan untuk perempuan, lilitannya melingkar dari kanan ke kiri. Ini adalah simbol sakti, yang menjaga agar laki-laki tetap teguh menjalankan dharma. Tinggi kamen untuk laki-laki kira-kira sejengkal dari telapak kaki dengan menggunakan kancut (lalancingan) yang ujungnya lancip menyentuh tanah (anyotot pertiwi). Hal ini mengandung makna memberikan penghormatan kepada Sang Hyang Pertiwi. Sedangkan tinggi kamen perempuan kira-kira setelapak tangan dari telapak kaki yang bermakna selalu berhati-hati dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu dalam penggunaan kamen terkandung makna purasa pradana yang berfungsi menjaga keharmonisan hidup dan kehidupan. Sungguh sebuah makna yang sangat mulia agar krama Bali dapat merenungkan dengan hati yang suci sehingga tumbuh keyakinan terhadap mulianya busana adat Bali.
Kampuh atau saput bagi laki-laki krama Bali dililitkan melingkar menutupi kamen dari kiri ke kanan (prasawya). Hal ini bermakna agar dapat mengendalikan sifat kejantanan, egoisme, dan hawa nafsu dalam menyama braya. Selanjutnya, saput diikat dengan umpal (senteng), yakni selendang kecil yang ikatannya di sisi kanan pinggang. Ini bermakna sebagai pengendalian diri dan sekaligus membagi tubuh menjadi dua, yakni Bhuta Angga (bagian bawah) dan Manusa Angga (bagian atas). Bagi perempuan, senteng diikatkan dengan simpul hidup di sisi kiri pinggang. Hal ini bermakna sebagai sakti dalam kerangka selalu mengontrol laki-laki untuk menegakkan dharma.
Baju (kwaca), baik untuk laki-laki maupun perempuan hendaknya bersih, rapi, sopan, dan tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan. Baju atau kwaca merupakan simbol penutup kesombongan bagi krama Bali. Oleh karena itu, warna, bentuk, dan mode busana adat Bali hendaknya disesuaikan dengan konsep Desa Kala Patra. Artinya, agar dapat disesuaikan dengan jenis, tempat, waktu, dan makna dari yadnya yang akan dilaksanakan. Misalnya, untuk busana adat Bali ke pura atau pempat suci, diharapkan menggunakan pakain putih dan/atau kuning. Karena, warna putih berarti kesucian dan kuning berarti kesuburan dan kedamaian.
Udeng atau destar di kepala (prabu), adalah unsur busana adat Bali yang wajib bagi laki-laki. Oleh karena itu, pemakaian udeng (destar) hendaknya menghadirkan kesucian dan kejernihan pikiran bagi krama Bali. Udeng juga merupakan simbol pangiket manah (pemusatan pikiran). Ujung udeng hendaknya lurus ke atas, yang bermakna lurus dan tulus bakti kehadapan Sang Hyang widi Wasa. Kedua ujung udeng merupakan simbol rwabhineda yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan menurut ajaran Agama Hindu. Secara umum terdapat tiga jenis udeng (destar) berdasarkan pemanfaatannya, yakni 1) udeng jejateran, yang digunakan untuk persembahyangan, 2) udeng dara kepak, yang digunakan oleh warna ksatria, dan 3) udeng beblatukan, yang digunakan oleh pemangku. Sedangkan bagi perempuan menggunakan ikat kepala dan papusungan. Terdapat tiga jenis papusungan, yakni 1) pusung gonjer bagi perempuan belum menikah, 2) pusung tagel bagi perempuan yang sudah menikah, dan 3) pusung podgala (kakupu). Pada prinsipnya, papusungan merupakan simbol keindahan, mahkota, dan stana Sang Hyang Tri Murti.
Gambar 4. Busana adat Bali perempuan, khususnya para yowana pada saat kegiatan pawintenan sari di pura (dokumen pribadi)
Pararem Busana Adat Bali
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa busana adat Bali memiliki makna yang sangat mendalam dan mulia. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi krama Bali untuk abai, apalagi mencemooh eksistensi busana adat Bali. Sudah saatnya kebanggaan dan rasa memiliki krama Bali terhadap eksistensi busana adat Bali ditumbuhkembangkan. Mengetahui, memahami, dan menyadari bahwa busana adat Bali adalah elemen penting yang tak dapat dipisahkan dari implementasi ajaran Agama Hindu di Bali. Artinya, mengajegkan busana adat Bali berarti mengajegkan Agama Hindu di Bali. Begitu strategisnya, eksistensi busana adat Bali, maka seluruh stakeholders yang berkepentingan dengan budaya dan Agama Hindu di Bali hendaknya saling mendukung untuk mengawal, menjaga, memelihara, dan melestarikan busana adat Bali.
Dalam konteks ini, maka penguatan penggunaan busana adat Bali hendaknya dimulai dari wilayah yang paling kecil, yakni desa adat.  Saat ini jumlah desa adat (desa pakraman) di seluruh Bali mencapai 1.390 desa adat (Juknis BKK, 2019). Artinya, jika memiliki kesamaan persepsi dan kesatuan langkah tentang busana adat Bali, maka gerakan itu dipastikan dapat dimulai dari 1.390 desa adat di seluruh Bali. Ini adalah gerakan semesta berencana yang holistik dan komprehensip. Gerakan ini dipastikan akan berhasil, efektif, dan efisien dalam mengawal penggunaan busana adat Bali. Apalagi, gerakan ini disinergikan dengan pemberaian bantuan keuangan khusus (BKK) yang memang diperuntukkan bagi desa adat, subak, dan subak abian. Sehingga, semua desa adat akan merencanakan program dan kegiatan yang menyentuh langsung tentang busana adat Bali.
Upaya berikutnya, adalah dengan menuliskan berbagai aturan tentang busana adat Bali. Aturan tersebut selanjutnya dirumuskan dan disusun dalam wujud aturan adat yang disebut dengan pararem busana adat Bali. Melalui pararem ini berbagai aturan teknis dirumuskan, didiskusikan, disosialisasikan, dan didokumentasikan. Selanjutnya, melalui kesepakatan dalam paruman, pararem busana adat Bali dapat diimplementasikan dengan tertib. Dalam perarem busana adat Bali, perlu dituliskan tatwa atau filosofis, bentuk, jenis, kegiatan, waktu, dan tempat penggunaan busana adat Bali. Semua ditulis dengan memperhatikan situasi dan kondisi krama desa adat atau dengan mempertimbangkan Desa Kala Patra. Selanjutnya, perlu ada komitmen bagi krama desa yang dipelopori oleh prajuru adat untuk melaksanakan pararem tersebut dengan tertib, baik dan benar. Jika situasi dan kondisi ini dapat diwujudnyatakan, maka membangun kebersamaan atas dasar saling menghormati yang dilandasi rasa kekeluargaan akan terwujud di wilayah desa adat. Muara dari semua ini adalah terwujudnya kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh krama desa adat di Bali.


Selengkapnya.. »»  

Narasi dan Eksekusi Sampah Plastik dalam Pararem

Tidak dapat dimungkiri, nyaris semua manusia di bumi ini sangat mengenal kata plastik. Namun, patut diduga tidak semua memahami karakteristik, sifat, jenis, dan dampak plastik bagi kehidupan. Kata plastik berasal dari bahasa Yunani, yakni plastikos yang berarti lentur dan mudah dibentuk.
Diduga bahan sejenis plastik telah digunakan sekitar 150 tahun sebelum masehi oleh bangsa Olmec di Meksiko. Plastik modern dari selulosa pertama kali dibuat oleh Alexander Parkes yang selanjutnya disebut parkesine dan dipamerkan di London's Science Museum pada tahun 1862. Namun, era plastik modern dimulai sejak ditemukannya Bakelite oleh Leo Baekeland pada tahun 1907. Bakelite adalah plastik sintetis pertama di dunia yang berasal dari bahan bakar fosil (Sartika dalam https://sains.kompas.com, 22/03/2018).
Narasi Sampah Plastik
Perkembangan dan penggunaan plastik mengalami sejarah panjang dalam kehidupan manusia di muka bumi. Semakin lama, plastik digunakan semakin massif baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Di awal-awal temuan dan penggunaannya, plastik belum menunjukkan dampak negatif terhadap lingkungan. Tetapi, saat ini manusia mulai menyadari dampak negatif penggunaan plastik bagi hidup dan kehidupan manusia. Kesadaran ini tumbuh ketika darat, air, dan udara diteror oleh sampah plastik dari berbagai penjuru.
Plastik adalah bahan polimer sintesis yang dibuat melalui proses polimerisasi, sehingga membentuk rantai yang sangat panjang (makromolekul). Secara umum sifat-sifat plastik, diantaranya tidak tembus air, mudah dibentuk dan dicetak, ringan, tidak mudah pecah, mudah terbakar, lentur, tembus pandang, dan isolator panas dan listrik. Sifat lain dari plastik, jika dihadapkan dengan hidup dan kehidupan adalah sangat sulit dihancurkan atau didegradasi oleh mikroorganisme. Sifat inilah yang menyebabkan sampah plastik menimbulkan permasalahan bagi kehidupan manusia.
Ketika sampah plastik tidak dapat didegradasi oleh mikroorganisme, maka eksistensinya akan bertahan dalam jangka waktu lama. Hal ini yang menyebabkan sampah plastik menumpuk, meninggi, dan menggunung sehingga memakan tempat dan ruang di muka bumi. Sifat sampah plastik yang ringan cenderung terangkat ke permukaan sehingga mencemari lingkungan. Jika sampah plastik dibakar, maka asapnya mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Demikian pula manakala terjadi hujan, sampah plastik dapat tercecer dan tersangkut ke dalam aliran yang pada akhirnya menyebabkan banjir. Oleh karena itu, penggunaan plastik yang massif akan menimbulkan sampah plastik yang massif, dan dipastikan menyebabkan masalah lingkungan yang massif pula. Lalu, apakah penggunaan plastik lebih banyak mudarat atau manfaatnya?
Gambar 1. Sampah plastik yang mencemari air, menyumbat aliran kali/irigasi, dan menyebabkan banjir (dokumen pribadi)
Eksekusi Sampah Plastik
Fakta di lapangan menunjukkan ada kecenderungan penggunaan plastik sekali pakai di kalangan krama Bali meningkat pesat. Fenomena ini tentu sangat berbahaya, karena dipastikan akan meningkatkan kuantitas sampah plastik yang ditimbulkan. Oleh karena itu, dipandang perlu dan mendesak untuk mencermati dan mencarikan solusi terhadap permasalahan penggunaan plastik sekali pakai. Dalam konteks inilah, maka Gubernur Bali mengeluarkan Peratutan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa plastik sekali pakai (PSP) adalah segala bentuk alat atau bahan yang mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic syntetic polymeric dan digunakan sekali pakai. Dengan demikian, PSP mencakup jenis dan sifat plastik yang beragam dengan cakupan yang luas.
Ada dugaan, bahwa PSP adalah penyumbang sampah plastik terbesar. Hal ini karena, volume dan frekuensi penggunaannya di kalangan krama Bali sangat tinggi. Akibatnya, residu dalam bentuk sampah plastik juga sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu upaya antisipasi terhadap penggunaan PSP sehingga dapat mereduksi sampah plastik. Salah satu upaya nyata yang utama dan pertama adalah melalui perumusan regulasi. Berbagai regulasi dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan desa hendaknya bersinergi. Kondisi ini diyakini akan melahirkan gerakan semesta berencana untuk memerangi PSP. Jika ini dapat diwujudnyatakan, maka pelan tapi pasti permasalahan sampah plastik dapat diatasi.
Dalam konteks penanganan timbulan sampah PSP di Bali, maka memberdayakan potensi desa adat adalah sebuah keniscayaan. Mengapa harus desa adat? Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi desa adat di Bali masih sangat kuat. Kekuatan tersebut dikarenakan adanya konsep Tri Hita Karana yang menjadi landasan dalam kehidupan di wilayah desa adat. Hubungan yang harmonis manusia dengan Sang Hyang Widi Wasa (Parahyangan), manusia dengan manusia lainnya (Pawongan), dan manusia dengan alam (Palemahan), menjamin kesamaan pikiran dan kesatuan langkah. Situasi dan kondisi ini dapat diakomodasi dan diberdayakan sebagai modal yang kuat untuk merumuskan regulasi tertulis tentang penggunaan PSP di wilayah desa adat. Salah satu bentuk regulasi tertulis yang menjadi acuan krama desa adat dalam mengelola PSP adalah Pararem Sampah Plastik.
Gambar 2. Masyarakat bergotong royong sebagai wujud gerakan bebas sampah plastik sekali pakai (dokumen pribadi)
Pararem Sampah Plastik
Pararem adalah kesepakatan bersama krama desa adat dalam mengelola fenomena yang merupakan pelaksanaan dari awig-awig desa adat. Namun, banyak awig-awig desa adat yang tidak mengakomodasi permasalahan sampah plastik. Padahal, sampah plastik telah menjadi momok bagi kehidupan krama Bali. Sampah plastik disinyalir telah masuk dan mencemari eksistensi parahyangan, pawongan, dan palemahan di wilayah desa adat. Sungguh sebuah fenomena yang tidak dapat dipandang sebelah mata, sehingga perlu segera regulasi dan solusi sebagai antisipasi. Dalam konteks inilah, maka permasalahan plastik sekali pakai relevan dan urgen diakomodasi dalam pararem, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pararem sampah plastik.
Pararem sampah plastik di desa adat hendaknya disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, awig-awig desa adat, perda kabupaten, perda provinsi, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Sinergi dan harmonisasi perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi harus terus dilakukan baik dengan krama desa adat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi. Jika langkah-langkah itu dapat dilakukan dengan baik dan benar, maka diyakini akan menghasilkan pararem sampah plastik yang efektif dan efisien, tepat guna dan tepat sasaran.
Kehadiran pararem sampah plastik, juga hendaknya bersinergi dengan konsep Tri Hita Karana dan Tri Mandala. Dalam hal ini, substansi pararem dilandasi oleh terwujudnya harmonisasi konsep parahyangan, pawongan, dan palemahan. Di pihak lain zonasi wilayah desa adat, yang meliputi utama mandala, madya mandala, dan nista mandala harus tegas, jelas, nyata, dan dipelihara sesuai dengan fungsinya. Kawasan suci sebagai utama mandala adalah wujud parahyangan haruslah bebas sampah plastik. Pemanfaatan bahan dan alat upacara sedapat mungkin mengurangi atau bahkan meniadakan sampah plastic. Zona ini harus disepakati, dijaga, dan dipelihara sebagai zona suci yang bebas sampah plastik. Berbagai kegiatan yang dilakukan di zona ini, selalu disertai dengan narasi dan eksekusi sampah plastik.
Gambar 3. Melibatkan peserta didik dalam membersihkan sampah plastik di zona utama mandala (dokumen pribadi)
Di zona madya mandala yang merupakan pemukiman, maka konsep pawongan haruslah dipegang teguh. Harmonisasi hubungan antarkrama Bali akan semakin berkualitas manakala di sekitar pemukimannya terbebas sampah plastik. Setiap krama Bali hendaknya saling mengingatkan dan berbagi dalam kerangka mengupayakan kondisi bebas sampah plastik. Akhirnya, di zona nista mandala yang secara faktual dapat berupa teba, hendaknya diimplementasikan konsep palemahan, yakni harmonisasi krama Bali dengan lingkungan alamnya. Setiap sampah plastik tidak tercecer dan terbuang di halaman rumah, lahan pertanian dan perkebunan. Di setiap jengkal lahan, harus dipastikan bebas sampah plastik. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan, maka harmonisasi zona tri mandala dan konsep tri hita karana diyakini dapat mewujud nyata di desa adat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka narasi eksekusi sampah plastik harus selalu digaungkan oleh seluruh krama desa. Hal ini karena proses produksi pangan, sandang, dan papan dipastikan akan menghasilkan residu, termasuk sampah plastik. Dalam konteks inilah maka membangun kesadaran krama desa untuk mengelola sampah plastik sangat relevan dan signifikan. Krama desa mulai disadarkan untuk mengelola sampah plastik dengan bijaksana. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, diantaranya 1) mengurangi penggunaan bahan-bahan dari palstik, 2) memilih dan memilah sampah plastik dan non plastik, 3) tidak membuang atau membakar sampah plastik secara sembarangan, dan 4) menyerahkan atau mendistribusikan sampah plastik kepada pihak terkait untuk dikelola lebih lanjut. Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan oleh seluruh krama desa, maka sedikit demi sedikit, tetapi pasti, wilayah desa adat akan terbebas sampah plastik.
Gambar 4. Keterlibatan sekeha teruna teruni (yowana) dalam rangka pembersihan sampah plastik (dokumen pribadi)
Mengelola zona tri mandala agar terbebas dari sampah plastik merupakan upaya nyata implementasi konsep tri hita karana. Jika zona utama mandala bebas sampah plastik, maka diyakini krama desa yang melaksanakan upacara agama merasa nyaman, khusuk, dan damai. Demikian pula, manakala zona madya mandala bebas sampah plastik, maka kebersihan di pekarangan dan telajakan masing-masing mewujud nyata. Kondisi lingkungan yang bersih dan sehat akan melahirkan jiwa yang suci dan damai. Akibatnya, hubungan antarmanusia akan terjalain dengan konsep saling asah, asih asuh, sagilik saguluk, salunglung sabayantaka. Akhirnya, jika kawasan nista mandala telah terbebas sampah plastik, maka alampun akan memberikan hasil sesuai harapan. Dengan demikian, manakala unsur tri mandala bebas sampah maka secara serta merta implementasi konsep tri hita karana terealisasi, dan akhirnya terwujud kehidupan krama desa adat yang sejahtera dan damai. Sungguh sebuah korelasi positif yang patut dilaksanakan oleh krama Bali untuk memulai yang mulia demi kemuliaan. Semoga.

Selengkapnya.. »»  

Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan program sertifikasi guru dengan anggaran negara. Atas dasar itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah. Pernyataan Mendikbud tersebut adalah harapan para guru dan agar segera direalisasikan. Karena, sebagian besar guru merasakan adanya ketidakpastian yang berpotensi melahirkan degradasi spirit. Jadi, desakan kepada Mendikbud untuk segera merealisasikan program sertifikasi guru, bukanlah hal yang mengada-ada.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Di mana, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, menyebutkan guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. (http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/). Oleh karena itu, jangan biarkan guru-guru yang belum tersertifikasi dicekoki oleh harapan dan mimpi-mimpi belaka. Jangan biarkan kecemburuan terhadap seniornya yang telah tersertifikasi mengental yang potensial menimbulkan konflik kinerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Semoga pemerintah segera mengambil kebijakan yang bijaksana demi kebajikan. Semoga. (GPA)
Selengkapnya.. »»  

50 Universitas Terbaik di Indonesia

Situs 4 International Colleges & Universities merupakan mesin pencari pendidikan tinggi internasional dan universitas terakreditasi di seluruh dunia. Dalam situs tersebut dapat ditemukan 11.606 sekolah tinggi dan universitas yang masuk peringkat kepopuleran dari 200 negara.
Sekolah tinggi atau universitas tersebut, sudah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, secara resmi berlisensi atau diakreditasi oleh badan nasional atau regional seperti kementerian pendidikan dan diakui organisasi akreditasi pendidikan tinggi.
Dari sekitar 400 kampus terbaik yang ada di Indonesia tahun 2016, berikut disajikan 50 Rangking Kampus Terbaik, yakni:
1.                      Institut Teknologi Bandung
2.                      Universitas Gadjah Mada
3.                      Universitas Indonesia
4.                      Universitas Sebelas Maret
5.                      Universitas Padjadjaran
6.                      Universitas Pendidikan Indonesia
7.                      Universitas Diponegoro
8.                      Universitas Negeri Yogyakarta
9.                      Universitas Brawijaya
10.                Universitas Airlangga
11.                Universitas Gunadarma
12.                Institut Pertanian Bogor
13.                Universitas Mercu Buana
14.                Universitas Bina Nusantara
15.                Universitas Sumatera Utara
16.                Universitas Udayana
17.                Universitas Riau
18.                Universitas Lampung
19.                Institut Teknologi Sepuluh Nopember
20.                Universitas Negeri Semarang
21.                Universitas Hasanuddin
22.                Universitas Trisakti
23.                Telkom University
24.                Universitas Muhammadiyah Surakarta
25.                Universitas Islam Indonesia
26.                UIN Sunan Ampel – Surabaya
27.                Universitas Muhammadiyah Malang
28.                Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
29.                Universitas Negeri Malang
30.                Universitas Sriwijaya
31.                Universitas Kristen Petra
32.                Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
33.                Universitas Esa Unggul
34.                Universitas Jember
35.                Universitas Bengkulu
36.                Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
37.                Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
38.                Universitas Atma Jaya Yogyakarta
39.                Universitas Syiah Kuala
40.                Universitas Ahmad Dahlan
41.                Universitas Jenderal Soedirman
42.                Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
43.                Universitas Andalas
44.                Universitas Komputer Indonesia
45.                Universitas Negeri Medan
46.                Universitas Sam Ratulangi
47.                Universitas Jambi
48.                Universitas Sanata Dharma
49.                Universitas Pelita Harapan
50.                Universitas Tadulako
(http://www.infodikdas.com/2016/01/)
Selengkapnya.. »»