Materi Pendukung Uji Kompetensi Guru (UKG) Lanjutan (3)

Materi Pendukung Uji Kompetensi Guru (UKG) Lanjutan (3)
Oleh: Gede Putra Adnyana

Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. (Permendikbud No. 57 Tahun 2012). UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Dengan demikian aspek yang diuji dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan profesional dalam ranah kognitif.
Kompetensi pedagogik yang diuji meliputi: 1) mengenal karakteristik dan potensi peserta didik, 2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif, 3) menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum, 4) menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif, dan 5) menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilian.
Sedangkan kompetensi profesional yang diuji meliputi: 1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru, 2) menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru, dan 3) menguasai hakikat profesi guru.
Sebagai bahan persiapan, berikut disajikan sebagian materi pendukung berkaitan dengan UKG tersebut. (Semoga bermanfaat dan semoga Kebaikan selalu dating dari segala penjuru)

Kompetensi Inti Guru dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Kimia
3. Mengembangkan Kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan Teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran  yang diampu
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran Yang diampu.
3.3. Menentukan pengalaman belajar Yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan endekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrument penilaian

Indikator Esensial
2.2.1.Menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik,   pembelajaran kimia di SMA/MA
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2.1. Menerapkan prinsip--prinsip pengembangan kurikulum
3.2.1. Menjelaskan tujuan pembelajaran untuk mengajarkan materi kimia pada SK dan KD tertentu
3.2.2. Menuliskan tujuan pembelajaran
3.3.1. Merumuskan pengalaman belajar siswa guna mencapai tujuan yang ditetapkan
3.4 menentukan materi Pembelajaran kimia terkait Dengan  pengalaman belajar Dan tujuan pembelajaran.
3.5. Menjelaskan manfaat bahan ajar Sesuai tujuan pembelajaran.
3.6.1.Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian
3.6.2 Memilih indicator yang sesuai untuk meteri kimia dengan SK dan KD tertentu

Materi Pendukung UKG (3)

A. Metodologi Pembelajaran

1. Proses dan Metode Pembelajaran
Pembelajaran diartikan sebagai proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran ada dua komponen penting yaitu pendidik dan peserta didik, sehingga pembelajaran didefinisikan sebagai pengorganisasian, penciptaan, atau pengaturan suatu kondisi lingkungan yang sebaik-baiknya yang memungkinkan terjadinya belajar pada peserta didik. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007).

2. Model Pembelajaran
Joyce, Well, dan Showers (1992) dalam Indrawati (2000) menggolongkan model-model pembelajaran ke dalam empat rumpun yaitu sebagai berikut:
a. rumpun model-model pengolahan informasi, misalnya model latihan induktif, latihan inkuari, synectics dan yang lainnya;
b. rumpun model-model pribadi / individual, misal model pengajaran non direktif, sistem konseptual, dan yang lainnya;
c. rumpun model-model sosial, misalnya role playing (bermain peran), dan pasangan dalam belajar (partners in learning);
d. model-model perilaku, misalnya mastery learning, self control;
Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang menggambarkan kegiatan dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. (http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran).
Model pembelajaran dapat diartikan sebagai rencana yang memperlihatkan pola pembelajaran tertentu (terlihat kegiatan guru-siswa), dan sumber belajar yang digunakan kondisi belajar atau sistem lingkungan yang menyebabkan terjadinya belajar pada peserta didik;
Dalam model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi peserta didik dengan pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran tertentu.(http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran).
Menurut Drs. H. Muhamad Ali, dalam Proses Belajar tidak ada model pembelajaran yang paling efektif untuk semua mata pelajaran atau untuk semua materi.
Ciri-ciri model pembelajaran yang baik dalam pengembangannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Acuan dasar pengembangan adalah RPP yang dibuat guru dengan fokus:
1) tujuan pembelajaran,
2) kompleksitas materi ajar,
3) metode pembelajaran, dan
4) alokasi waktu;
b. Tujuan pembelajaran tertuang secara eksplisit dalam model;
c. Kegiatan yang akan dilakukan siswa dalam desain model pembelajaran harus merefleksikan metode pembelajaran yang dituliskan guru dalam RPP; Contoh, jika metode yang dipilih dan ditulis guru dalam RPP adalah pengamatan, maka langkah dalam model pembelajaran harus ada pernyataan “siswa melakukan pengamatan”;
d. Persentase kegiatan siswa (belajar) lebih dominan daripada kegiatan guru;
e. Eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi terakomodasi secara terpadu dan tersirat dalam rangkaian tahapan model pembelajaran yang dibuat;
f. Model pembelajaran yang ditata hendaknya sistematis dan mampu menjawab keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran;
g. Adanya keterlibatan intelektual dan atau emosional peserta didik melalui kegiatan mengalami, menganalisis, berbuat, dan pembentukan sikap;
h. Adanya keikutsertaan peserta didik secara aktif dan kreatif selama pelaksanaan model pembelajaran;
i. Guru bertindak sebagai fasilitator, koordinator, mediator, dan motivator kegiatan belajar peserta didik;
j. Pemilihan alat, media, dan bahan pembelajaran harus tepat guna;
k. Apabila model pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam PBM bukan produk sendiri melainkan adopsi atau adaptasi, maka pemilihan model yang akan digunakan harus mempertimbangkan acuan dasar dalam RPP ditambah dengan kesesuaian kondisi peserta didik;

3. Pendekatan, Strategi, dan Metode Pembelajaran
Pendekatan adalah suatu usaha dalam aktivitas kajian atau interaksi, relasi dalam suasana tertentu, dengan individu atau kelompok melalui penggunaan metode-metode tertentu secara efektif.
Strategi pembelajaran merupakan pendekatan dalam mengelola kegiatan pembelajaran, dengan mengintegrasikan komponen urutan kegiatan, cara  mengorganisasikan materi, peralatan dan bahan serta waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Metode dalam arti harfiah adalah cara teratur untuk mencapai tujuan atau cara kerja yang bersistem untuk memudahkan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan.

B. Prinsip Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

C. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

(Sumber: BSNP. 2006. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah)

D. Tujuan Mata Pelajaran Kimia
1.  Membentuk sikap positif terhadap kimia dengan menyadari keteraturan dan keindahan alam serta mengagungkan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
2.  Memupuk sikap ilmiah yaitu jujur,  objektif, terbuka, ulet, kritis, dan dapat bekerjasama dengan orang lain
3.  Memperoleh pengalaman dalam menerapkan metode ilmiah melalui percobaan atau eksperimen. Untuk hal itu peserta didik melakukan pengujian hipotesis dengan merancang percobaan melalui perangkaian instrumen, pengambilan, pengolahan dan penafsiran data, serta menyampaikan hasil percobaan secara lisan dan tertulis
4.  Meningkatkan kesadaran tentang terapan kimia yang dapat bermanfaat dan juga merugikan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan serta menyadari pentingnya mengelola dan melestarikan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat
5.  Memahami konsep, prinsip, hukum, dan teori kimia serta saling keterkaitannya dan penerapannya untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari dan teknologi.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Tujuan pembelajaran dapat mencakup sejumlah indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting tujuan pembelajaran harus mengacu kepada pencapaian indicator.
Seorang guru dalam merencanakan pembelajaran dituntut untuk dapat merumuskan tujuan pembelajaran secara tegas dan jelas. Perumusan tujuan pembelajaran dapat memberikan manfaat tertentu bagi guru maupun siswa. Saat ini telah terjadi pergeseran dalam merumuskan tujuan pembelajaran dari penguasaan bahan ke penguasan performansi. Tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan yang spesifik yang dinyatakan dalam perilaku atau penampilan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan untuk menggambarkan hasil belajar yang diharapkan. Tujuan pembelajaran seyogyanya dirumuskan secara jelas, yang didalamnya mencakup komponen: AudienceBehaviorCondition dan Degree

E. Pengalaman Belajar

1. Pengertian Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar tidak sama dengan konten materi pembelajaran atau kegiatan yang dilakukan oleh guru. Istilah pengalaman belajar  mengacu kepada interaksi antara pelajar dengan kondisi eksternal di lingkungan yang ia reaksi. Belajar melalui perilaku aktif siswa; yaitu apa yang ia lakukan saat ia belajar, bukan apa yang dilakukan oleh guru).
Berdasarkan pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa:
1) Pengalaman belajar  mengacu kepada interaksi pebelajar dengan kondisi eksternalnya, bukan konten pelajaran,
2) Pengalaman belajar mengacu kepada belajar melaui perilaku aktif siswa,
3) Belajar akan dimiliki oleh siswa setelah dia mengikuti kegiatan belajar-mengajar tertentu,
4) Pengalaman belajar itu merupakan hasil yang diperoleh siswa,
5) Adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh guru dalam usahanya untuk membimbing siswa agar memiliki pengalaman belajar tertentu.

2. Implementasi Pengalaman Belajar
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman dan belajar di sini menunjukkan aktivitas belajar yang perlu dilakukan oleh siswa dalam mencapai standar kompetensi, kemampua dasar, dan materi pembelajaran. Pengalaman belajar adalah kegiatan fisik maupun mental yang perlu dilakukan oleh siswa dalam mencapai kompetensi dasar dsn materi pembelajaran.
Pengalaman belajar perlu dirumuskan, sebagai acuan bagi guru dalam mengembangkan strategi atau metode pembelajaran. Pengalaman belajar dapat diperolehj melalui berbagai macam aktivitas dan kegiatan secara fisik dan mental baik di kelas maupun di luar kelas. Pengalaman belajar dalam kelas dapat dilakukan oleh siswa melalui interaksi antara siswa dengan objek / sumber belajar, sesuai dengan uraian materi pembelajaran yang tela dirumuskan. Bentuknya berupa mendengarkan materi, membaca, menyimpulkan materi, diskusi kelompok,  praktek laboratorium, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengalaman belajar di luar kelas, dapat diperoleh siswa melalui kegiatan siswa dalam berinteraksi dengan objek atau sumber belajar seperti proses observasi, mengamati aktivitas sosial keagamaan masyarakat, memperhatikan alam sekitar. Pada mata pelajaran sains pengalaman belajar dapat dikemas dalam bentuk mengamati ragam macam tumbuhan, makhluk hidup, sesuai dengan karakteristik habitatnya. Pada ilmu sosial biasa juga diperoleh melalui pengamatan pada perdagangan di pasar tradisional dan pasar modern, interaksi sosial antar komunitas seagama / berbeda agama, praktik kebudayaan masyarakat, praktik pelaksanaan suatu aturan hukum dan lain sebagainya.

3. Teknik Pengembangan Pengalaman Belajar Siswa
Agar pengalaman belajar dapat dikembangkan secara efektif dan efisien maka guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Guru terlebih memedomani dan menguasai substansi materi pembelajaran yang telah dirumuskan dalam bentuk materi pembelajaran.
2. Memahami bentuk kegiatan belajar yang seperti apa yang diinginkan. Bentuk-bentuk kegiatan belajar dapat dilakukan berupa mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, mengamati, mengobservasi, membaca, menyimpulkan, mempresentasikan dan lain-lain.
3. Merumuskan pengalaman belajar siswa.
4. Rumusan pengalaman belajar siswa menggunakan kata-kata oprasional yang menggambarkan tentang aktivitas siswa dalam belajar.

F. Bahan Ajar
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan berupa seperangkat materi yang disusun secara sistematis yang digunakan untuk membantu guru/instruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan memungkinkan siswa untuk belajar.

Jenis bahan ajar berupa:
a. Bahan ajar cetak, antara lain hand out, buku, modul, poster, brosur, lembar kerja siswa, wallchart, photo atau gambar, dan leaflet;
b. Bahan ajar dengar (audio) seperti kaset, radio, piringan hitam, dan compact disk audio;
c. Bahan ajar pandang dengar (audio visual) seperti compact disk video, film ;
d. Bahan ajar multimedia interaktif (interactive teaching material) seperti CAI (Computer Assisted Instruction), compact disk (CD) multimedia pembelajaran interaktif, dan
e. bahan ajar berbasis web (web based learning materials).

Prinsip pengembangan bahan ajar adalah:
a. Prinsip relevansi atau keterkaitan materi sesuai dengan tuntutan Standar Kompetensi/Kompetensi Dasar;
b. Prinsip konsistensi atau keajegan, dimaksudkan jika kompetensi dasar yang harus dicapai siswa ada empat macam, maka bahan ajarnya pun harus empat macam;
c. Prinsip adekuasi atau kecukupan adalah kecukupan materi dalam bahan ajar untuk mencapai kompetensi seperti yang diajarkan oleh guru.

Bahan Ajar Dependen Dan Independen
Bahan ajar dependen adalah bahan ajar yang ada kaitannya antara bahan ajar yang satu dengan bahan ajar yang lain, sehingga dalam penulisannya harus saling memperhatikan satu sama lain, apalagi kalau saling mempersyaratkan.
Bahan ajar independen adalah bahan ajar yang berdiri sendiri atau dalam penyusunannya tidak harus memperhatikan keterikatan dengan bahan ajar yang lain;
Pengertian TIK terdiri atas dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi mengandung pengertian segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi dan pengolahan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi mempunyai pengertian segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke perangkat yang lain.
Pengertian bahan ajar berbasis TIK adalah bahan ajar yang berkaitan dengan teknologi sebagai alat bantu untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. (Direktorat Pembinaan SMA. 2010. Juknis Pengembangan Bahan Ajar SMA).

G. Indikator Dan Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi yang harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa yang menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).
Instrumen tes berupa perangkat tes yang berisi soal-soal, instrumen observasi berupa lembar pengamatan, instrumen penugasan berupa lembar tugas projek atau produk, instrumen portofolio berupa lembar penilaian portofolio, instrumen inventori dapat berupa skala Thurston, skala Likert atau skala Semantik, instrumen penilaian diri dapat berupa kuesioner atau lembar penilaian diri, dan instrumen penilaian antarteman berupa lembar penilaian antar teman. Setiap instrumen harus dilengkapi dengan pedoman penskoran. (Rancangan Penilaian Hasil Belajar yang dikembangkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas).
Indikator merupakan rumusan yang menggambarkan karakteristik, ciri-ciri, perbuatan, atau respon yang harus ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan sebagai penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar. (Lihat instruksi Kerja Penilaian Kognitif, Psikomotorik, dan Afektif).
Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
d. Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g. Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
h. Menggunakan acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
i. Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya (Lampiran Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007).

Artikel Terkait:

1 komentar:

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis