Elemen Rencana
Kegiatan Pembelajaran (RKP)
Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian menyusun dan
menyempurnakan secara terus menurus program kegiatan pembelajaran oleh guru
adalah keniscayaan. Program ini selanjutnya akan menjadi acuan dan barometer
keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran.
Berkaitan dengan
hal tersebut maka rencana kegiatan pembelajaran (RKP) sangat relevan dihadirkan
guna menjawab harapan dimaksud. RKP disusun sebagai langkah awal untuk
mewujudnyatakan ke-4 kompetensi guru dan ke-24 kompetensi inti guru. Muara dari
semua itu adalah agar mampu memberikan pelayanan yang paripurna kepada siswa
sehingga mampu menghasilkan siswa yang cerdas, berakhlak mulia dan bertanggung
jawab.
Elemen RKP meliputi
berbagai perencanaan untuk menyelenggaran kegiatan pembelejaran agar berjalan
efektif dan efisien serta tepat guna dan tepat sasaran. Paling sedikit terdapat
11 elemen kegiatan dalam RKP, yaitu 1) Analisis Tujuan Mata Pelajaran (A-TMP), 2) Analisis Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (A-SKLMP), 3) Analisis Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran (A-SK/KD), 4) Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal Mata Pelajaran (P-KKM), 5) Menganalisis Kalender Pendidikan dan Perhitungan
Jam Efektif, 6) Menyusun Program Tahunan, 7) Menyusun Program Semester, 8) Menyusun
Silabus Mata Pelajaran, 9) Menyusun RPP, 10) Menyusun Program Penilaian Hasil
Belajar, dan 11) Menyusun Program Remidial dan Pengayaan.
Adalah sangat bijaksana dan bagian dari
pembelajaran, manakala guru mampu berinovasi dan berkreasi. Semua itu
didasarkan atas tujuan mulia untuk mewujudkan pembelajaran yang aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan. Jika hal ini dapat terwujud, diyakini mampu
meningkatkan kompetensi siswa di satu pihak dan kompetensi guru di pihak lain.
(Gede Putra Adnyana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis