Elemen Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP)


Elemen Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP)

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian menyusun dan menyempurnakan secara terus menurus program kegiatan pembelajaran oleh guru adalah keniscayaan. Program ini selanjutnya akan menjadi acuan dan barometer keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran.

Berkaitan dengan hal tersebut maka rencana kegiatan pembelajaran (RKP) sangat relevan dihadirkan guna menjawab harapan dimaksud. RKP disusun sebagai langkah awal untuk mewujudnyatakan ke-4 kompetensi guru dan ke-24 kompetensi inti guru. Muara dari semua itu adalah agar mampu memberikan pelayanan yang paripurna kepada siswa sehingga mampu menghasilkan siswa yang cerdas, berakhlak mulia dan bertanggung jawab.  

Elemen RKP meliputi berbagai perencanaan untuk menyelenggaran kegiatan pembelejaran agar berjalan efektif dan efisien serta tepat guna dan tepat sasaran. Paling sedikit terdapat 11 elemen kegiatan dalam RKP, yaitu 1) Analisis Tujuan Mata Pelajaran (A-TMP), 2) Analisis Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (A-SKLMP), 3) Analisis Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran (A-SK/KD), 4) Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Mata Pelajaran (P-KKM), 5) Menganalisis Kalender Pendidikan dan Perhitungan Jam Efektif, 6) Menyusun Program Tahunan, 7) Menyusun Program Semester, 8) Menyusun Silabus Mata Pelajaran, 9) Menyusun RPP, 10) Menyusun Program Penilaian Hasil Belajar, dan 11) Menyusun Program Remidial dan Pengayaan.

Adalah sangat bijaksana dan bagian dari pembelajaran, manakala guru mampu berinovasi dan berkreasi. Semua itu didasarkan atas tujuan mulia untuk mewujudkan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Jika hal ini dapat terwujud, diyakini mampu meningkatkan kompetensi siswa di satu pihak dan kompetensi guru di pihak lain. (Gede Putra Adnyana)

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis