Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu
(http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).
Sinyalemen ini patut didukung dan
didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan
nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG),
penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada
sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan
itu.
Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun
rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian,
menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing
siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan
sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas
utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.
Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah
mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru
sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka
perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis,
melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar
dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak
guru melakukan upaya copy paste dalam
mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan
profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat
penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu,
harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah
lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran
guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit
dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu,
lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi
saat ini.
Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB.
Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam
melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB,
karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji
beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas
utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun
rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan
penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan
pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler
maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru
sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan
secara proporsional dan mengarah profesional.
Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk
menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru
untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan
TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan
sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat
diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga
berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.
Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu,
biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban
mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal
ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional.
Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para
guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah
tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan.
Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan.
Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis