Siapa Bilang TPG Dihapuskan?

Ramainya isu tentang rencana penghapusan TPG, membuat sebagian besar guru merasa gundah dan cenderung katar ketir. Mengpa tidak? Dukungan TPG sangat dirasakan oleh guru agar dapat bertahan dari gempuran kondisi ekonomi yang amat berat saat ini. Oleh karena itu isu tentang rencana penghapusan TPG adal momok bagi kalangan guru dan Dosen. Namun, ternyata benar bahwa isu itu tidak benar.
Buktinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4657, Rabu, 30/9/2015)
Adalah program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, bahwa tunjangan profesi guru dan dosen dibayarkan satu kali gaji pokok. Besarnya anggaran TPG tahun 2015 sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Sedangkan pada tahun 2016 anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. TPG tersebut adakan dibayarkan kepada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, termasuk perubahan akibat kenaikan gaji pokok, kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Terdapat  tiga prinsip dasar dalam nota kesepahaman ini, yakni mutual trust (saling percaya), mutual respect (saling menghormati), dan mutual benefit (saling menguntungkan) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini tentu akan ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan benefit (keuntungan) untuk Kemendikbud diantaranya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus), mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat.

Oleh karena itu, ketiga bank tersebut diharapkan dapat meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. Pelayanan untuk memulikan guru-guru yang hebat dan berdidikasi yang saat ini jumlahnya sebanyak 3.015.315 guru. Memuliakan orang-orang Mulia adalah tindakan Mulia untuk memulai Kemuliaan. Semoga.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis