Ramainya isu tentang rencana penghapusan TPG,
membuat sebagian besar guru merasa gundah dan cenderung katar ketir. Mengpa
tidak? Dukungan TPG sangat dirasakan oleh guru agar dapat bertahan dari
gempuran kondisi ekonomi yang amat berat saat ini. Oleh karena itu isu tentang
rencana penghapusan TPG adal momok bagi kalangan guru dan Dosen. Namun,
ternyata benar bahwa isu itu tidak benar.
Buktinya, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah melakukan kerja sama dengan tiga
bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru
(TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam
bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri
tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan, di Kantor Kemendikbud,
Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan terhadap guru (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4657,
Rabu, 30/9/2015)
Adalah program pemerintah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, bahwa tunjangan profesi guru
dan dosen dibayarkan satu kali gaji pokok. Besarnya anggaran TPG tahun 2015 sekitar
Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru
non-PNS. Sedangkan pada tahun 2016 anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6
triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan
sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. TPG tersebut adakan dibayarkan kepada sekitar
166.000 guru yang disertifikasi, termasuk perubahan akibat kenaikan gaji pokok,
kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah
dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh
wilayah di Indonesia. TPG, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan
tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra
kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi
tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada
guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih
tinggi.
Terdapat tiga prinsip dasar dalam nota
kesepahaman ini, yakni mutual trust (saling percaya), mutual respect (saling
menghormati), dan mutual benefit (saling menguntungkan) antara pihak-pihak yang
bekerja sama. Dari MoU ini tentu akan ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra
tetapi keuntungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan benefit (keuntungan) untuk Kemendikbud diantaranya penyaluran
jadi apik, jadi smooth (halus), mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa
yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat.
Oleh karena itu, ketiga bank tersebut
diharapkan dapat meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan
atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian
tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di
restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit
ketiga bank tersebut. Pelayanan untuk memulikan guru-guru yang hebat dan
berdidikasi yang saat ini jumlahnya sebanyak 3.015.315 guru. Memuliakan
orang-orang Mulia adalah tindakan Mulia untuk memulai Kemuliaan. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis