Pertanyaan tersebut
muncul dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menanggapi berbagai berita yang menyebutkan bahwa penerapan Kurikulum
2013 dicabut, dihentikan, ditarik atau distop. Pada kenyataanya, Kurikulum
2013 akan diperbaiki agar pelaksanaannya di masa mendatang bisa lebih
baik. Artinya, masa transisi penerapan Kurikulum 2013 pada semua sekolah di
seluruh Indonesia akan diperpanjang. Dari berbagai observasi, penelitian, dan
laporan ditemukan fakta bahwa masih ada kekurangan dalam penerapan kurikulum
2013 sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan. Dengan demikian, berbagai
pemberitaan yang menyatakan bahwa Kurikulum 2013 dihentikan, dicabut, ditarik atau
distop bersifat parsial dan cenderung menyesatkan. Kebanyakan masyarakat keliru
menangkap dan memahami berita tersebut, bahwa Kurikulum 2013 tidak berlaku lagi
dan kembali kepada kurikulum 2006 (KTSP).
Berkaitan dengan hal
tersebut, saat ini sedang dilakukan kajian lanjutan dan menyeluruh terhadap
eksistensi Kurikulum 2013. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Anies Baswedan, telah menyatakan bahwa desain baru pengembangan Kurikulum 2013 akan rampung akhir Desember 2014. Konsepnya
disusun berdasarkan situasi dan kondisi penerapan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah
yang selama ini telah menerapkannya. Hal inilah yang menyebabkan Kemendikbud
tidak akan terburu-buru memperluas penerapan Kurikulum 2013 ke semua sekolah. Pada
tahap awal, Kurikulum 2013 akan lebih dulu diuji penerapannya di 6.221 sekolah
yang sudah menjalankannya selama tiga semester. Selama masa uji coba tersebut, secara
bertahap akan dilaksanakan pelatihan bagi guru-guru di sekolah lain yang tidak
melaksanakan Kurikulum 2013. Dalam hal ini, model pelatihannya adalah berupa
kegiatan magang bersama pengajar di sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Artinya, muara dari konsep dan desain Kurikulum 2013 yang saat ini sedang
dirancang adalah semua sekolah di seluruh Indonesia akan menerapkan Kurikulum
2013.
Di lain pihak, ada
pengakuan beberapa pakar bahwa Kurikulum 2013 lebih unggul dari Kurikulum 2006
(KTSP). Salah satu diantaranya, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rokhmat
Wahab, yang berpendapat bahwa penerapan Kurikulum 2013 harus dilanjutkan,
karena konsepnya masih lebih baik ketimbang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) Tahun 2006. Pada Kurikulum 2013, ada pertimbangan khusus untuk
menyiapkan siswa sesuai kebutuhan perkembangan zaman menghadapi kompetisi di
era abad 21, sedangkan di KTSP tidak ada. Hal senada juga disampaikan oleh
Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, yang menyesalkan penghentian
pemberlakukan Kurikulum 2013 oleh pemerintah. Menurutnya, substansi Kurikulum
2013 bagus untuk membangun karakter dan kompetensi murid. Kurikulum 2013 pada
dasarnya menumbuhkembangkan karakter siswa dan kompetensi yang dibutuhkan dalam
era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Di lain pihak, jika kembali lagi kepada Kurikulum 2006 (KTSP) akan membuka
peluang munculnya mafia buku yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Pada penerapan
kurikulum 2013 sudah ada regulasi mengenai buku gratis dan bisa diunduh
sehingga tidak bergantung dengan percetakan. Artinya, dengan kembali kepada
Kurikulum 2006 (KTSP), orang tua harus dibebani lagi dengan pengadaan atau
pembelian buku ajar yang mana pada penerapan Kurikulum 2013 telah diberikan
secara gratis oleh pemerintah melalui sekolah dalam bentuk buku siswa.
Dalam konteks inilah
perlu ada informasi yang jelas dan utuh terhadap posisi, status, dan rencana ke
depan terhadap keberadaan Kurikulum 2013. Hal ini penting agar masyarakat atau
pihak-pihak terkait lainnya dapat menyikapi dengan baik dan benar. Pengalaman
di lapangan menunjukkan bahwa ada kelebihan dan kekurangan dari pelaksanaan
Kurikulum 2013. Perbedaan nyata juga sangat jelas terlihat pada penerapan
Kurikulum 2013 di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerapan Kurikulum 2013 di tingkat
SD menggunakan tematik, yang merupakan model baru bagi seluruh guru dan siswa.
Kondisi ini meniscayakan siswa dan guru SD mengalami banyak kesulitan untuk beradaptasi
dengan sistem tematik. Tetapi, penerapan Kuriklum 2013 di tingkat SMP, SMA, dan
SMK masih menggunakan pola mata pelajaran. Dalam hal ini, Kurikulum 2013 lebih
menekankan pada pendekatan saintifik yang meniscayakan adanya kegiatan 5 M (mengamati,
menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan). Situasi
dan kondisi ini menyebabkan siswa dan guru SMP, SMA, dan SMK relatif lebih
cepat dan mudah beradaptasi dengan penerapan Kurikulum 2013. Akibatnya, dalam
menerapkan Kurikulum 2013 tidak banyak kendala yang berarti dihadapi oleh guru
dan siswa SMP, SMA, dan SMK. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa
penerapan kurikulum 2006 (KTSP) relevan diterapkan di tingkat SD, sedangkan
untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK sangat relevan menerapkan Kurikulum 2013. Dalam
konteks inilah, sangat bijaksana jika dilakukan kajian yang lebih spesifik
dengan memisahkan kajian penerapan Kurikulum 2013 di tingkat SD, SMP, SMA, dan
SMK. Sehingga, ditemukan solusi terbaik demi peningkatan kualitas pembelajaran
dan pendidikan nasional. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis