(Materi
Pengantar Diskusi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan SMAN 2 Busungbiu)[1]
Oleh: Gede Putra
Adnyana[2]
1.
Pendahuluan
Prestasi
kerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS sesuai dengan sasaran
kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh PNS. Sedangkan perilaku kerja adalah setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan PNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan[3].
Oleh karena itu, agar prestasi kerja pegawai dapat dinilai, setiap PNS wajib
menyusun SKP dan setiap kepala sekolah atau atasan yang berwenang, wajib
melakukan penilaian perilaku kerja pegawai.
2.
Mekanisme
Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS
1.
Tata Cara
Penyusunan SKP
Penilaian
prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas 1)
unsur SKP (bobot 60%) dan 2) unsur perilaku kerja (bobot 40%). Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam menyusun SKP, yaitu: jelas, dapat diukur, relevan,
dapat dicapai, memiliki target waktu[1].
Unsur-unsur
SKP meliputi: unsur kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target, Target
yang dimaksud meliputi target kuantitas (target output), kualitas, waktu, dan
biaya. Oleh karena itu dalam penyusunan SKP, sangat perlu diketahui tugas utama
PNS (guru atau pegawai). Terdapat beberapa rincian tugas utama guru[2],
seperti tabel berikut:
Guru Mata Pelajaran
|
Guru Bimbingan dan Konseling
|
1.
menyusun kurikulum pembelajaran;
2.
menyusun silabus pembelajaran;
3.
menyusun RPP;
4.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.
menyusun alat ukur/soal sesuai MP;
6.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar;
7.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
9.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar;
10.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
12.
melaksanakan pengembangan diri;
13.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.
membuat karya inovatif.
|
1.
menyusun kurikulum bimbingan dan konseling (BK);
2.
menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3.
menyusun satuan layanan BK;
4.
melaksanakan BK per semester;
5.
menyusun alat ukur/lembar kerja prog. BK;
6.
mengevaluasi proses dan hasil BK;
7.
menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling;
9.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar;
10.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
12.
melaksanakan pengembangan diri;
13.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.
membuat karya inovatif.
|
Guru juga dapat
melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah, seperti sebagai: 1) kepala sekolah, 2) wakil kepala sekolah, 3) ketua
program keahlian atau yang sejenisnya, 4) kepala perpustakaan sekolah, 5)
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah,
dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi.
Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh
tenaga kependidikan (staf pegawai), yakni dengan mengkaji lebih detail terhadap
tupoksi masing-masing sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Urusan
tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis
penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah[3].
Beberapa tugas pelaksana urusan, diantaranya:
Pelaksana Urusan Kepegawaian
|
Urusan Administrasi Kesiswaan
|
1.
merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan
kependidikan
2.
Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
3.
Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian
4.
Menyiapkan format- format kepegawaian
5.
Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
6.
Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
|
1.
Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
2.
Membantu kegiatan masa Orientasi
3.
Mendokumentasikan prestasi akademik dan
nonakademik
4.
Membuat data statistic peserta didik
5.
Membuat layanan system informasi dan pelaporan
administrasi kesiswaan
|
Dengan mengkaji
tupoksi TPK, dapat disusun SKP guru, seperti disajikan pada tabel berikut:
Selengkapnya, silahkan unduh di sini: Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai (Guru)
[1]
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:1 Tahun 2013 Tanggal: 3 Januari 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil
[2]
Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
[3]
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
[1]
Disampaikan
pada Diskusi Pendalamam Pemahaman tentang Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai
di Lingkungan SMAN 2 Busungbiu, Sabtu, 6 Desember 2014
[2] Guru pada SMAN 2 Busungbiu yang
diber tugas tambahan sebagai Kepala Litbang SMAN 2 Busungbiu
[3] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis