Sasaran Dan Penilaian Kerja Pegawai

(Materi Pengantar Diskusi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan SMAN 2 Busungbiu)[1]
Oleh: Gede Putra Adnyana[2]
1.      Pendahuluan
Prestasi kerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS. Sedangkan perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan PNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[3]. Oleh karena itu, agar prestasi kerja pegawai dapat dinilai, setiap PNS wajib menyusun SKP dan setiap kepala sekolah atau atasan yang berwenang, wajib melakukan penilaian perilaku kerja pegawai.
2.      Mekanisme Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS


1.      Tata Cara Penyusunan SKP
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas 1) unsur SKP (bobot 60%) dan 2) unsur perilaku kerja (bobot 40%). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP, yaitu: jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, memiliki target waktu[1].
Unsur-unsur SKP meliputi: unsur kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target, Target yang dimaksud meliputi target kuantitas (target output), kualitas, waktu, dan biaya. Oleh karena itu dalam penyusunan SKP, sangat perlu diketahui tugas utama PNS (guru atau pegawai). Terdapat beberapa rincian tugas utama guru[2], seperti tabel berikut:
Guru Mata Pelajaran
Guru Bimbingan dan Konseling
1.      menyusun kurikulum pembelajaran;
2.      menyusun silabus pembelajaran;
3.      menyusun RPP;
4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.      menyusun alat ukur/soal sesuai MP;
6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar;
7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.      melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
10.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
12.  melaksanakan pengembangan diri;
13.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.  membuat karya inovatif.
1.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling (BK);
2.      menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3.      menyusun satuan layanan BK;
4.      melaksanakan BK per semester;
5.      menyusun alat ukur/lembar kerja prog. BK;
6.      mengevaluasi proses dan hasil BK;
7.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8.      melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
10.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12.  melaksanakan pengembangan diri;
13.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.  membuat karya inovatif.
Guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah, seperti sebagai: 1) kepala sekolah, 2) wakil kepala sekolah, 3) ketua program keahlian atau yang sejenisnya, 4) kepala perpustakaan sekolah, 5) kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah, dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan (staf pegawai), yakni dengan mengkaji lebih detail terhadap tupoksi masing-masing sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Urusan tata usaha sekolah adalah bagian  dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah[3]. Beberapa tugas pelaksana urusan, diantaranya:
Pelaksana Urusan Kepegawaian
Urusan Administrasi Kesiswaan
1.      merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
2.      Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.      Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian
4.      Menyiapkan format- format kepegawaian
5.      Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
6.      Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
1.     Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
2.     Membantu kegiatan masa Orientasi
3.     Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
4.     Membuat data statistic peserta didik
5.     Membuat layanan system informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan
Dengan mengkaji tupoksi TPK, dapat disusun SKP guru, seperti disajikan pada tabel berikut:

Selengkapnya, silahkan unduh di sini: Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai (Guru)



[1] Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:1 Tahun 2013 Tanggal: 3 Januari 2013 tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
[2] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah


[1] Disampaikan pada Diskusi Pendalamam Pemahaman tentang Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai di Lingkungan SMAN 2 Busungbiu, Sabtu, 6 Desember 2014
[2]  Guru pada SMAN 2 Busungbiu yang diber tugas tambahan sebagai Kepala Litbang SMAN 2 Busungbiu
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis