Ujian Nasional (UN)
Tahun 2015 untuk jenjang SMA dan sederajat akan digelar pada tanggal 13 – 15 April
2015. Sedangkan untuk tingkat SMP dan sederajat akan diselenggarakan pada
tanggal 4 – 6 Mei 2015. Berikut disajikan tanggal-tanggal penting
penyelenggaraan UN tahun 2015.
Ada perubahan yang
signifikan pada UN tahun 2015. Oh ya? Apa itu? Ternyata, UN tahun 2015 tidak
lagi menentukan kelulusan. Betulkah? Mengapa? Tidak dapat dimungkiri, selama ini UN dianggap
sebagai sesuatu yang menegangkan dan menakutkan sehingga membuat siswa stres.
Bahkan ada sebagian siswa yang melakukan ritual-ritual khusus menjelang pelaksanaan
UN. Oleh karena itu, tahun 2015 Kemendikbud mengupayakan agar UN tidak lagi dipandang
sebagai sesuatu hal yang menakutkan atau sakral bagi siswa. Wah, upaya cerdas
tuh!
Bahkan, Mendikbud mengakui
bahwa, adanya tindak kecurangan pada pelaksanaan UN di tahun-tahun sebelumnya.
Dan, ini harus dihentikan. UN semestinya hadir sebagai cermin untuk
mengembangkan siswa-siswanya dari seluruh aspek. Tetapi, ternyata sering
terjadi manipulasi hasil belajar siswa yang justru dilakukan oleh ekosistem
pendidikan. Nah, ini artinya sudah ada pengakuan. Oleh karena itu harus segera
ada perbaikan.
Hendaknya disadari bahwa
UN dapat membentuk perilaku yang baik pada seluruh aktor pendidikan baik siswa,
orang tua, guru, sekolah, dinas pendidikan daerah hingga pemerintah pusat. Oleh
karena itu, semestinya UN berjalan dengan tertib, aman, jujur, adil, tanpa ada
rekayasa dan manipulasi. Setujuuu? Tentu, sangat setuju. Semua itu, semat-mata
demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, jika ada manipulasi dan rekayasa
dalam pendidikan (khususnya pada UN), maka dipastikan akan merusakkan
mentalitas bangsa. Pendek kata, UN tahun 2015 hendaknya hadir sebagai alat untuk
mengembangkan potensi para siswa. Bukan pencitraan yang dipenuhi kemunafikan.
Sekali lagi setuju?
Dengan demikian, sangat
bijaksana pada pelaksanaan UN tahun 2015 tidak melibatkan aparat keamanan
dengan persenjataan lengkap dalam pendistribusian naskah UN. Pengawas pada pelaksanaan
UN tahun 2015 juga tidak melibatkan dosen-dosen perguruan tinggi lagi. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3744).
Pendek kata UN tahun 2015, tidak lagi sebagai sesuatu yang mengerikan bagi
siswa.
Sekali lagi, pelaksanaan
Ujian nasional (UN) tahun 2015, akan diselenggarakan pada 13-15 April 2015
untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat. Kebijakan UN
tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah
diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa
untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan
tertentu.
UN hanyalah satu dari
sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu,
tidak bijak jika dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan siswa. Dalam
konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari
banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan. UN seharusnya
memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih
luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif,
seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3742).
Oleh karena itu, perlu memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan
yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan.
Beberapa rencana
perubahan berkaitan dengan UN, yakni pertama
UN tidak untuk kelulusan. Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan
mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen
perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan
tertentu. Kedua, UN dapat ditempuh
lebih dari sekali. Siswa diberikan kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian
ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Sehingga
ada perubahan orientasi UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, menjadi
alat untuk belajar. Ketiga, UN wajib
diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3742).
Khusus untuk tahun 2015, tidak ada ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Ujian
ulang mulai diterapkan tahun 2016. Tekniknya, awal semester akhir peserta didik
melaksanakan UN. Jika hasilnya belum memuaskan, maka dapat melakukan perbaikan
di akhir semester.
Lalu, apa fungsi UN
tersebut? Ternyata, Un tetap difungsikan sebagai salah satu syarat masuk
perguruan tinggi negeri (PTN). Bahkan, hasil UN tidak hanya digunakan perguruan
tinggi di Indonesia, melainkan digunakan juga oleh perguruan tinggi di luar
negeri. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3724).
Ke depan diharapkan UN sudah menjadi standar yang diakui secara internasional
atau merupakan instrumen domestik yang berlaku di internasional. Di lain pihak
fungsi UN dikembalikan kepada substansi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa UN digunakan untuk pemetaan, dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Dengan
demikian, UN adalah assessment yang dilakukan negara yang tujuannya
untuk meningkatkan proses belajar. Bukan untuk menentukan nasib siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis