Pertama-tama
Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
semua pihak dan komponen masyarakat yang telah menghadiri Diskusi Terbuka pada
hari Sabtu, 3 Agustus 2013 di Kantor Gubernur Bali, serta telah pula memberikan
pandangan dan argumentasinya sesuai sudut pandang dan kepakatan masing-masing.
Opini yang selama ini terbentuk melalui media massa, akhirnya menjadi jelas
dalam pertemuan ini, termasuk pendapat dari para tokoh dan masyarakat dari
daerah di seputar kawasan Teluk Benoa.
Terima
kasih pula Saya sampaikan kepada Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana yang telah mempresentasikan hasil
kajiannya, walaupun belum final, yang sekilas telah dapat memberikan gambaran
rencana pembangunan ini kepada masyarakat yang hadir, sehingga dapat
meminimalisasi pemahaman-pemahaman yang sesat ataupun kurang jelas.
Saya
sangat menghormati semua pendapat yang berkembang, dan
akan mempertimbangkannya secara bijak, termasuk mengkaji secara komprehensif bersama
pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan para pakar di bidangnya, serta melalui
kajian-kajian lainnya yang ilmiah dan obyektif. Saya melihat respon tersebut merupakan wujud kepedulian dan
kecintaan seluruh masyarakat kepada Bali. Namun semua itu patut kita letakkan
secara proporsional demi kemajuan Bali ke depan.
Latar Belakang Rencana Reklamasi
Pembangunan
selalu berkembang yang ditandai dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan
migrasi, serta pergeseran peruntukan lahan yang menyebabkan alih fungsi lahan
meningkat setiap tahun. Terjadinya alih fungsi lahan tersebut disebabkan
berbagai faktor antara lain: pelaksanaan tata ruang yang tidak konsisten,
pengendalian yang lemah, serta kesadaran masyarakat dalam menaati rencana tata
ruang yang masih rendah. Kemajuan menuntut perubahan. Perubahan inilah yang
wajib menjadi pemikiran kita bersama.
Bali
yang secara geografis sangat sempit, terus mengalami pengurangan lahan
pertanian karena alih fungsi akibat kemajuan pembangunan. Untuk itu, kita harus
memikirkan berbagai upaya terobosan dalam menjaga perkembangan pembangunan
pariwisata kita sejalan dengan kelestarian pertanian sebagai nafas kebudayaan
Bali. Konsep pariwisata budaya yang merupakan ikon pariwisata Bali, tidak bisa
kita kembangkan hanya dengan mengandalkan apa yang ada dan apa yang kita miliki
saat ini. Diperlukan berbagai program terobosan dalam pembangunan pariwisata,
yang tetap mendukung kelestarian alam dan budaya Bali, sesuai slogan
“Pariwisata untuk Bali”.
Di
sisi lain, beberapa pantai di Pulau Bali merupakan daerah yang rawan bencana,
khususnya bencana tsunami. Menjadi kewajiban kita untuk melakukan
langkah-langkah antisipasi dan mitigasi bencana tersebut. Sejalan dengan
kemajuan pembangunan di wilayah Bali selatan, eksploitasi yang berlebihan
terhadap alam dan lingkungannya, harus diimbangi dengan upaya pelestarian
lingkungannya.
Dipilihnya
rencana reklamasi di kawasan Teluk Benua, mengingat kondisi di wilayah perairan
tersebut yang salah satunya adalah keberadaan Pulau Pudut, sudah sangat terancam
akibat perubahan iklim global.
Tujuan
pemanfaatan kawasan Teluk Benoa antara lain untuk mengurangi dampak bencana
alam dan dampak iklim global, serta menangani kerusakan pantai pesisir.
Kebijakan rencana pengembangan Teluk Benoa adalah untuk meningkatkan daya saing
dalam bidang destinasi wisata dengan menciptakan ikon pariwisata baru dengan
menerapkan konsep green development, sebagai upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya tsunami.
Reklamasi ini akan menambah luas lahan dan luas hutan bagi Pulau Bali, yang
tentu sangat prospektif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali,
apabila dikelola dengan tepat, arif dan bijak.
Saya
menyadari pula bahwa akan muncul berbagai dampak apabila rencana tersebut dapat
diwujudkan, antara lain masalah lingkungan, ketidak-nyamanan selama proses
pembangunan, kemacetan, dan beberapa masalah lainnya, yang tentu dalam kajian
final-nya nanti akan kita lihat, seberapa besar kerugiannya.
Reklamasi untuk Masa Depan
Pengelolaan
wilayah perairan Teluk Benoa seluas 838 Ha, menurut rencana yang masih harus
menunggu kajian final, sebagian besar diantaranya atau sekitar 438 Ha akan
dibangun hutan mangrove. Sementara sekitar 300 Ha dibangun fasilitas umum
seperti art centre, gedung pameran kerajinan,
gelanggang olahraga, tempat ibadah, sekolah, dsb, dan hanya sebagian kecil atau
sekitar 100 Ha dibangun akomodasi pariwisata. Kawasan tersebut sekaligus
menjadi penyangga wilayah Bali selatan, yang dikembangkan tetap berdasarkan
filosofi tri hita karana.
Dalam
perkembangan pembangunan ke depan, reklamasi dan kehadiran pulau baru ini
memiliki keuntungan bagi Bali sebagai berikut:
1. Secara
geografis, luas pulau Bali akan bertambah. Pulau baru yang dibangun investor di
kawasan ini akan menjadi milik Bali, milik
masyarakat Bali. Demikian pula luas hutan kita, khususnya hutan mangrove, akan
bertambah. Keberadaan hutan bakau yang sangat luas di kawasan tersebut, akan
sangat melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi akibat iklim global,
termasuk melindungi Bali dari bencana tsunami
2. Dalam
hal lapangan kerja, dibangunnya akomodasi pariwisata dan fasilitas umum akan
memberikan peluang lapangan kerja bagi masyarakat Bali dalam 5 sampai 10 tahun
mendatang. Diperkirakan sekitar 200.000 lapangan kerja baru akan tersedia di
kawasan ini. Saat ini jumlah angkatan kerja, khususnya lulusan perguruan
tinggi, terus bertambah. Sementara lapangan kerja mengalami stagnasi, karena
sangat bergantung pada kondisi dan perkembangan pariwisata yang sangat rentan
terhadap kondisi keamanan, dan kondisi sosial lainnya. Sebagai contoh, pada
saat diskusi digelar, berlangsung upacara wisuda lulusan Universitas Udayana.
Saat itu lebih dari 900 mahasiswa diwisuda, dari jenjang diploma hingga pasca
sarjana. Mungkin sebagian dari jumlah itu sudah bekerja, sementara sebagian
lainnya menjadi pengangguran. Belum lagi lulusan perguruan tinggi negeri dan
swasta lainnya di Bali yang berjumlah sekitar 40 buah, yang meluluskan
mahasiswanya ratusan orang setiap tahun, bahkan ada perguruan tinggi yang
melaksanakan wisuda dua sampai tiga kali dalam setahun. Dapat dihitung berapa
lulusan perguruan tinggi yang berpotensi menganggur bertambah setiap tahun.
Demikian pula lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi,
mereka adalah angkatan kerja potensial yang belum tentu semuanya mendapatkan
pekerjaan. Angka pengangguran kita di Bali saat ini memang terbaik di tanah
air, tetapi itu tidak menjamin dalam tahun-tahun mendatang dapat bertahan,
apabila kita tidak berupaya menyiapkan lapangan kerja baru seluas-luasnya.
Terlebih lagi tahun 2015 kita akan menjadi
bagian dari Komunitas Tunggal ASEAN, sejalan dengan diberlakukannya ASEAN Free Trade Area(AFTA). Dalam masa tersebut,
para pekerja dari luar negeri akan datang ke Bali untuk bersaing mendapatkan
pekerjaan dalam seluruh bidang, mulai dari manager, sopir, sampai tukang sapu.
Keberadaan lapangan kerja baru akan sangat membantu persaingan kerja bagi para
tenaga kerja lokal Bali. Demikian pula para penari dan seniman lulusan SMK
Kesenian, dan juga perguruan tinggi seni, akan mendapat kesempatan luas untuk
tampil dengan dibangunnya art centre dan akomodasi pariwisata baru.
3. Dalam
mendukung pembangunan pariwisata, keberadaan pulau reklamasi akan menjadi
destinasi wisata baru. Konsep pariwisata budaya mutlak diimplementasikan dalam
membangun dan mengembangkan kawasan dan atraksi wisata di kawasan tersebut.
Kejenuhan wisatawan asing atas atraksi dan obyek wisata yang ada saat ini,
wajib diantisipasi untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Kita berharap pariwisata
budaya kita menuju quality tourism, dalam arti wisatawan yang
datang adalah yang memang berwisata dan berbelanja di Bali. Di sisi lain, kita
tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan yang dialami pariwisata
negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Kita tidak
boleh malu belajar dari kemajuan yang mereka capai. Belum lagi daerah-daerah
lainnya di tanah air yang sedang gencar-gencarnya membangun pariwisatanya,
mulai dari yang terdekat yaitu Banyuwangi dan NTB,
sampai pada pengembangan Kepulauan Raja Ampat, yang sangat berobsesi
mengalahkan kemajuan pariwisata Bali. Kawasan yang sudah ada di Bali, sangat
sulit dikembangkan mengingat sempitnya lahan. Oleh karena itu, kawasan pulau
baru akan mudah dikembangkan termasuk melalui diversifikasi program dan atraksi
wisata budaya. Para perajin kita telah disediakan arena pameran dan promosi.
Para seniman, budayawan dan sekaa-sekaa kesenian yang ada, akan disiapkan art centre dan panggung-panggung seni
lainnya, sehingga akan mendorong kelestarian seni budaya kita.
Lahirnya Keputusan Gubernur Bali
Kebijakan
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi izin pemanfaatan, sudah melalui proses
dan mekanisme pembahasan,mulai dari permohonan yang diajukan
investor, rekomendasi DPRD Provinsi Bali, sampai turunnya Keputusan
Gubernur. Rekomendasi tersebutmasih memerlukan beberapa kajian pendukung, sinkronisasi dan harmonisasi dengan
peraturan perundang-undangan, serta beberapa tahapan perizinan yang wajib
dimiliki oleh investor, di mana izin-izin tersebut menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Rekomendasi
tersebut belum cukup dipakai acuanmelaksanakan kegiatan reklamasi, tetapi baru sebatas sebagai dasar bagi investor
melakukan kegiatan pengkajian, survey, serta pengurusan perizinan yang
dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tugas kita bersama adalah mengawasi
pelaksanaan kajian tersebut kalau memang benar-benar memenuhi semua aspek,untuk
kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Dalam
membuat kajian feasibility tersebut berbagai peraturan perundang-undangan masih
perlu diacu, disinkronisasikan, dan diharmonisasikan, antara lain Peraturan
Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar
dan Tabanan (Sarbagita), Rancangan Perda Arahan Peraturan Zonasi Sistem
Provinsi, dan Draft Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, yang sedang disusun dokumen akademisnya di Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara Pemerintah Kabupaten Badung juga sedang menyiapkan Raperda Arahan
Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Badung sebagai
tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam
Keputusan ini, Saya dengan tegas mencantumkan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam
pengembangan rencana reklamasi ini oleh calon investor, yaitu: 1) menaati
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 2) memperhatikan kelestarian
lingkungan, 3) mengikutsertakan dan mempekerjakan masyarakat di sekitar tempat
usaha serta membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dan 4)
menghormati nilai-nilai agama, budaya, kesusilaan dan/atau ketertiban umum
dalam penyelenggaraan kegiatan.
Proses reklamasi ini masih sangat panjang, yang memerlukan
pemikiran kita bersama untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar
memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa
mendatang. Bali yang maju adalah Bali yang tidak tercerabut dari akar budayanya
yang adiluhung, dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakatnya. Saya mengajak seluruh rakyat Bali, untuk membangun Bali dengan
dasar cinta, dan menyumbangkan pemikiran dan hasil karya sesuai kompetensi dan swadharmamasing-masing. Terima kasih. (Sumber:
http://metrobali.com/2013/08/05/reklamasi-teluk-benoa-untuk-masa-depan-bali/).
Oleh: Made Mangku Pastika
Gubernur Bali
Terima kasih artikelnya tentang reklamasi, cukup jelas apa yang disampaikan. Pendapat tentu tetap diperlukan.
BalasHapus- Alih fungsi yang tidak konsisten, ya, masyarakat adat tiang rasa lebih konsisten dalam mengelola tata ruang adatnya, dibandingkan pemerintahan yang selalu berganti seiring dengan investor.
- Untuk mengatasi Tsunami, lalu kenapa harus dibangun segala macam bangunan untuk pariwisata, bukankah itu akan menjadikan manusia sebagai tameng menghadapi tsunami (kalau benar2 terjadi? )
- Pariwisata untuk Bali, tetapi bukan untuk rakyat Bali, karena kesejahteraan semakin jauh dari rakyat Bali
inggih suksma