Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan
Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (15/1/2013),
mengatakan bahwa dengan pemberlakuan kurikulum 2013, ujian nasional (UN) di
jenjang SMA/SMK akan dilaksanakan di kelas XI. Salah satu alasannya, yakni agar
siswa di kelas XII lebih berkonsentrasi untuk menyiapkan diri memasuki jenjang
pendidikan tinggi atau kuliah.
Permasalahan berikutnya adalah bagaimana menentukan
kelulusan siswa? Karena selama ini nilai UN dijadikan sebagai salah satu
komponen penentu kelulusan siswa. Bahkan nilai UN berkontribusi sebesar 60%
tinimbang nilai sekolah (NS) yang hanya 40%. Komponen NS meliputi nilai rapor
dan nilai ujian sekolah. Agaknya hal ini perlu disosialisasikan oleh pihak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan agar semuanya terang benderang.
Jika hasil UN telah diketahui sejak di kelas
XI, maka kemungkinan siswa dinyatakan lulus dan tidak lulus dapat diprediksi
lebih dini. Manakala hasil UN kelas XI cukup memuaskan dan secara perhitungan
matematis semua siswa dapat dinyatakan lulus, maka pembelajaran di kelas XII sangat
mungkin diarahkan untuk mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan tinggi. Tetapi
jika terjadi sebaliknya, di mana hasil UN kelas XI jeblok dan berdasarkan
perhitungan banyak siswa tidak lulus, maka besar kemungkinan terjadi berbagai
penyimpangan pada pembelajaran di kelas XII. Hal ini mengakibatkan munculnya
berbagai upaya bantuan, rekayasa, ataupun manipulasi untuk membantu siswa di
kelas XII. Sehingga, orientasi siswa mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan tinggi
diyakini akan terganggu. Berdasarkan prediksi kondisi ini, sangat layak
dilakukan kajian dini terhadap permasalahan tersebut sehingga dapat dicarikan
solusi demi kebaikan semua pihak. Sekali lagi, demi menghadirkan pendidikan
yang jujur, berkualitas, berkeadilan, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis