Rencana dan Laporan Kegiatan Pembelajaran (RKP & LKP)


RENCANA KEGIATAN PEMBELAJARAN (RKP)
(Dokumen-1 Administrasi Guru dalam Pembelajaran)

Paling sedikit terdapat dua dokumen yang perlu dihadirkan guru dalam pembelajaran sebagai antisipasi penerapan KTSP. Kedua dokumen itu yaitu (1) dokumen Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP) yang selanjutnya dapat disebut sebagai dokumen-1; dan (2) dokumen laporan kegiatan pembelajaran (LKP) yang selanjutnya dapat disebut sebagai dokumen-2.

Dokumen-1 (RKP), berisikan dokumen administrasi pembelajaran yang relatif permanen. Oleh karena itu, RKP dapat dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pembelajaran tahun pelajaran baru atau semester baru dimulai. Adapun isi dari RKP (dokumen-1), diantaranya: 1) Kalender Pendidikan, 2) Perhitungan Jam Efektif, 3) Program Tahunan, 4) Program Semester, 5) Analisis Tujuan Mata Pelajaran (A-TMP), 6) Analisis Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (A-SKLMP), 7) Analisis Standar Kompetensi dan kompetensi Dasar (A-SK-KD), 8) Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal   (Penetapan-KKM), 9) Silabus, 10) RPP, 11) Program Penilaian, dan 12) Program Remidial dan Pengayaan.

Sedangkan dokumen-2 (LKP), lebih bersifat dinamis, berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan, kelas, dan siswa. Oleh karena itu dokumen-2 (LKP) dapat dilengkapi sepanjang perjalanan pembelajaran. Isi dokumen-2 (LKP), meliputi 1) Jurnal Kegiatan Pembelajaran, 2) Daftar Hadir Siswa (Absensi), 3) Program Penilaian Hasil Belajar, 4) Hasil Belajar Siswa (Daftar Nilai), 5) Hasil Penilaian Sikap/Keterampilan, 6) Analisis Hasil Belajar Siswa, 7) Pelaksanaan  Remidial dan Pengayaan, 8) Jurnal Kegiatan Remidial dan Pengayaan, 9) Catatan Prestasi Siswa, 10) Catatan Pelanggaran Siswa, 11) Lapran Kegiatan Pembelajaran Tengah Semester (LKP-TS), 12) Laporan Kegiatan Pembelajaran Akhir Semester (LKP-AS), dan 13) Laporan Kegiatan Pembelajaran Akhir Tahun (LKP-AT)

Berikut ini selintas tentang dokumen-1 (RKP)

Analisis Tujuan Mata Pelajaran (A-TMP), berguna untuk memetakan skala prioritas ranah kompetensi, substansi materi, dan implementasi dalam PBM.

Sebagai bahan perbandingan, berikut disajikan A-TMP Kimia. Silahkan klik link berikut:

Analisis Ruang Lingkup Mata Pelajaran (A-RLMP) bertujuan untuk memetakan materi pokok, hubungannya dengan materi yang terjabar dalam seluruh KD tiap jenjang, sebagai acauan bagi guru dalam pengembangan materi.

Analisis Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (A-SKLMP), bertujuan untuk memfokuskan kajian pada analisis substansi ranah, tingkat kompetensi penjabaran pada SK-KD dan tingkatan kelas.

Berikut A-SKLMP Kimia. Silahkan diunduh bagi yang berkenan.

Analisis SK/KD Mata Pelajaran (A-SK/KD-MP), bertujuan untuk memetakan tingkatan ranah setiap indikator pencapaian, sebagai acuan pengembangan silabus.

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), berfungsi secagai acuan bagi: (1) guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti; dan (2) peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Bagi yang berkenan sharing Penetapan KKM, dapat mengunduh link berikut:

Mohon komentarnya, sebagai bahan refleksi! Terima kasih.


Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. dlm perhitungan minggu efektif KBM katanya minimal harus 17 minggu, betulkah itu pak de, seandainya kurang dari 17 gimana solusinya pak DE ?

    BalasHapus

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis