Tim Independen Untuk UN 2013, Mungkinkah?


Batas nilai minimum kelulusan untuk siswa SMA/SMK/MA tahun 2012/2013, ditetapkan masih sama dengan tahun lalu, yaitu 5,5. Nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai ijian nasional (UN) dengan nilai rapor dan ujian sekolah (US) dengan porsi 60:40. Dalam hal ini, siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN.
Pelaksanaan UN untuk siswa SMA/MA direncanakan pada tanggal 16 – 19 April 2013. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, bahwa soal UN 2013 akan lebih variatif dengan menggunakan 20 paket soal. Hal ini berarti setiap siswa dalam satu ruangan akan mengerjakan soal yang berbeda. Namun, tingkat kesulitan UN tahun 2013 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Walaupun hasil UN tahun 2013 akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan UN tahun 2013 merupakan momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola sistem penilaian secara nasional. Jika UN tahun 2013 dapat diselenggarakan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, maka calon mahasiswa yang diperoleh juga akan dapat dipertanggungjawabkan kompetensinya. Tetapi jika terjadi sebaliknya, maka merupakan awal yang buruk bagi masa depan Bangsa Indonesia. Generasi penerus bangsa akan dipenuhi dengan ketidakjujuran dan kepura-puraan. Oleh karena itu, jika ada indikasi ketidakjujuran dalam UN, maka harus ada kebijakan berani dari pemerintah untuk menghapus kehadiran UN dari muka bumi Indonesia. Lalu, siapa yang paling bertanggung jawab untuk menyimpulkan bahwa penyelenggaraan UN sudah berlangsung dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam konteks tersebut, maka perlu kiranya ada tim independen yang memantau, mengawasi, menilai, dan menyimpulkan kualitas penyelenggaraan UN. Tim independen ini disusun sedemikian rupa sehingga melibatkan berbagai unsur dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Unsur-unsur yang dimaksud meliputi, unsur pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), lembaga swadaya masyarakat, akademisi, praktisi, serta pihak industri. Unsur-unsur tersebut direkrut dengan mempertimbangkan kualaits, kredibilats dan komitmen personalnya untuk memperbaiki kehidupan bangsa. Hasil pemantauan, analisis, dan simpulan tim independen ini wajib dijadikan rekomendasi oleh pemerintah untuk melakukan perubahan. Jika semua ini dapat diwujudnyatakan, ada keyakinan akan terjadi perubahan arah dan kualitas pendidikan nasional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkinkah?

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis