Batas
nilai minimum kelulusan untuk siswa SMA/SMK/MA tahun 2012/2013, ditetapkan masih
sama dengan tahun lalu, yaitu 5,5. Nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi
nilai ijian nasional (UN) dengan nilai rapor dan ujian sekolah (US) dengan porsi 60:40. Dalam hal ini, siswa juga tak boleh memperoleh
nilai di bawah 4 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN.
Pelaksanaan
UN untuk siswa SMA/MA direncanakan pada tanggal 16 – 19 April 2013. Menurut Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar
Notodiputro, bahwa soal UN 2013 akan lebih variatif dengan menggunakan 20 paket
soal. Hal ini berarti setiap siswa dalam satu ruangan akan mengerjakan soal
yang berbeda. Namun, tingkat kesulitan UN tahun 2013 tidak jauh berbeda dengan
tahun lalu. Walaupun hasil UN tahun 2013 akan dijadikan salah satu syarat masuk
perguruan tinggi negeri (PTN).
Berkaitan
dengan hal tersebut, maka pelaksanaan UN tahun 2013 merupakan momentum untuk
melakukan pembenahan terhadap tata kelola sistem penilaian secara nasional. Jika
UN tahun 2013 dapat diselenggarakan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab,
maka calon mahasiswa yang diperoleh juga akan dapat dipertanggungjawabkan
kompetensinya. Tetapi jika terjadi sebaliknya, maka merupakan awal yang buruk bagi
masa depan Bangsa Indonesia. Generasi penerus bangsa akan dipenuhi dengan
ketidakjujuran dan kepura-puraan. Oleh karena itu, jika ada indikasi
ketidakjujuran dalam UN, maka harus ada kebijakan berani dari pemerintah untuk
menghapus kehadiran UN dari muka bumi Indonesia. Lalu, siapa yang paling
bertanggung jawab untuk menyimpulkan bahwa penyelenggaraan UN sudah berlangsung
dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam konteks
tersebut, maka perlu kiranya ada tim independen yang memantau, mengawasi,
menilai, dan menyimpulkan kualitas penyelenggaraan UN. Tim independen ini
disusun sedemikian rupa sehingga melibatkan berbagai unsur dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden. Unsur-unsur yang dimaksud meliputi, unsur pemerintah
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif), lembaga swadaya masyarakat, akademisi,
praktisi, serta pihak industri. Unsur-unsur tersebut direkrut dengan
mempertimbangkan kualaits, kredibilats dan komitmen personalnya untuk memperbaiki
kehidupan bangsa. Hasil pemantauan, analisis, dan simpulan tim independen ini
wajib dijadikan rekomendasi oleh pemerintah untuk melakukan perubahan. Jika semua
ini dapat diwujudnyatakan, ada keyakinan akan terjadi perubahan arah dan
kualitas pendidikan nasional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkinkah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis