Fenomena
menyogok hingga ratusan juta dan mencuri data soal seleksi penerimaan CPNS adalah
beberapa upaya pintas yang kotor dan jahat agar dapat lolos menjadi CPNS.
Sinyalemen ini sudah disadari ada dan menyata oleh pihak Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Apapun alibinya, sesungguhnya
fenomena dimaksud potensial menghancurkan jati diri bangsa Indonesia dan
menurunkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan dunia yang semakin
ketat.
Berkaitan dengan hal tersebut, menghadirkan sistem
yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan. Upaya pemerintah untuk
menerapakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) pada test CPNS yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 patut
diapresiasi. Sistem CAT diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik-praktik
kecurangan, kolusi, korupsi, nepotisme, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Pada hakikatnya, pemerintah telah menetapkan 2
tujuan utama penerimaan CPNS, yakni 1) memperoleh CPNS yang
profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral dan 2) mewujudkan sistem
seleksi CPNS yang bersih, objektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN
serta tidak dipungut biaya. Oleh karena itu pemerintah, mulai dari kabupaten,
provinsi, dan pusat (nasional) harus dengan sungguh-sungguh mengamankan tujuan
dimaksud. Tujuan mulia yang diyakini mampu membawa bangsa dan Negara Indonesia
lebih baik di masa datang. Di samping itu, menghadirkan kejujuran dan
objektivitas dalam seleksi CPNS dapat mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa
untuk menjadi PNS harus berdasarkan kemampuan diri sendiri.
Dalam konteks ini, maka penerimaan CPNS tahun 2013
hendaknya dijadikan momentum untuk memulai yang mulia. Momentum untuk
meluruskan jalan panjang generasi muda dalam mengisi dan melanjutkan
pembangunan. Untuk itulah diharapkan calon pendaftar memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
Pertama, terdapat 2 jenis tes seleksi penerimaan
CPNS, yakni 1) Tes Kompetensi Dasar PNS dan 2) Tes Kompetensi Bidang sesuai
bidang tugas masing masing jabatan. Materi
tes kompetensi dasar PNS meliputi a) Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, b) Tes Intelegensi
Umum (TIU), dan c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan materi tes kompetensi Bidang disusun dan
ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedis oleh Menteri
Kesehatan.
Kedua, soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh
Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh
Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan
penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men
PANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan demikian, sesungguhnya aturan yang
ditetapkan dalam seleksi CPNS tahun 2013 sangat jelas, rigid, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu jika ketentuan ini dapat dilaksanakan
dengan jujur dan adil tanpa kepura-puraan, maka produk dari hasil seleksi CPNS
diyakini proporsional dan profesional. Dalam konteks inilah, maka adanya bujuk
rayu dan iming-iming atau janji yang menyatakan bisa meluluskan dalam tes CPNS patut
diragukan dan harus segera diantisipasi sejak dini. Masyarakat, pemerintah, dan
pihak swasta wajib mengawal penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2013, agar
berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. Karena, dampak negatif dari
kecurangan dan ketidakjujuran tersebut adalah terjadinya degradasi kualitas generasi
masa datang. Sehingga, menerapkan sanksi tegas dan menegakkan hukum adalah
keniscayaan kepada mereka yang terindikasi dan terbukti melakukan kecurangan. Hal
ini penting, agar ke depan aparat birokrasi menjadi birokrat-birokrat yang
andal, jujur, penuh tanggung jawab dalam melayani publik demi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Semoga!
Berikut informasi tentang tahapan pelaksanaan Tes
CPNS tahun 2013.
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
Pelaksanaan
|
1
|
Penetapan
persetujuan rincian formasi instansi
|
20
– 30 Agustus 2013
|
2
|
Pengumuman
dan pendaftaran penerimaan CPNS
|
1
– 20 September 2013
|
3
|
Pelaksanaan
ujian TKD dan TKB:
a)
CAT pelamar Umum, b) LJK
b)
LJK pelamar umum dan TH K2
c)
Sekolah Kedinasan
|
Dimulai:
29
September 2013
3
November 2013
Sep.
– Okt. 2013
|
4
|
Pengolahan
hasil TKD dan TKB
|
3
– 4 Nov dan 27 Nov. – 13 Des. 2013
|
5
|
Pengumuman
hasil seleksi CPNS
|
Minggu
IV Nov. – minggu III Des. 2013
|
6
|
Pemberkasan
dan penetapan NIP
|
Mulai
minggu II Des. 2013
|
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis