Hati-Hati dengan Seleksi CPNS 2013!

Fenomena menyogok hingga ratusan juta dan mencuri data soal seleksi penerimaan CPNS adalah beberapa upaya pintas yang kotor dan jahat agar dapat lolos menjadi CPNS. Sinyalemen ini sudah disadari ada dan menyata oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Apapun alibinya, sesungguhnya fenomena dimaksud potensial menghancurkan jati diri bangsa Indonesia dan menurunkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan dunia yang semakin ketat.
Berkaitan dengan hal tersebut, menghadirkan sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan. Upaya pemerintah untuk menerapakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada test CPNS yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 patut diapresiasi. Sistem CAT diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik-praktik kecurangan, kolusi, korupsi, nepotisme, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Pada hakikatnya, pemerintah telah menetapkan 2 tujuan utama penerimaan CPNS, yakni 1) memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral dan 2) mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, objektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN serta tidak dipungut biaya. Oleh karena itu pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, dan pusat (nasional) harus dengan sungguh-sungguh mengamankan tujuan dimaksud. Tujuan mulia yang diyakini mampu membawa bangsa dan Negara Indonesia lebih baik di masa datang. Di samping itu, menghadirkan kejujuran dan objektivitas dalam seleksi CPNS dapat mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS harus berdasarkan kemampuan diri sendiri.
Dalam konteks ini, maka penerimaan CPNS tahun 2013 hendaknya dijadikan momentum untuk memulai yang mulia. Momentum untuk meluruskan jalan panjang generasi muda dalam mengisi dan melanjutkan pembangunan. Untuk itulah diharapkan calon pendaftar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, terdapat 2 jenis tes seleksi penerimaan CPNS, yakni 1) Tes Kompetensi Dasar PNS dan 2) Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan. Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi  a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, b) Tes Intelegensi Umum (TIU), dan c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedis oleh Menteri Kesehatan.
Kedua, soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan demikian, sesungguhnya aturan yang ditetapkan dalam seleksi CPNS tahun 2013 sangat jelas, rigid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu jika ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil tanpa kepura-puraan, maka produk dari hasil seleksi CPNS diyakini proporsional dan profesional. Dalam konteks inilah, maka adanya bujuk rayu dan iming-iming atau janji yang menyatakan bisa meluluskan dalam tes CPNS patut diragukan dan harus segera diantisipasi sejak dini. Masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta wajib mengawal penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2013, agar berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. Karena, dampak negatif dari kecurangan dan ketidakjujuran tersebut adalah terjadinya degradasi kualitas generasi masa datang. Sehingga, menerapkan sanksi tegas dan menegakkan hukum adalah keniscayaan kepada mereka yang terindikasi dan terbukti melakukan kecurangan. Hal ini penting, agar ke depan aparat birokrasi menjadi birokrat-birokrat yang andal, jujur, penuh tanggung jawab dalam melayani publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semoga!
Berikut informasi tentang tahapan pelaksanaan Tes CPNS tahun 2013.
No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
1
Penetapan persetujuan rincian formasi instansi
20 – 30 Agustus 2013
2
Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS
1 – 20 September 2013
3
Pelaksanaan ujian TKD dan TKB:
a) CAT pelamar Umum, b) LJK
b) LJK pelamar umum dan TH K2
c) Sekolah Kedinasan
Dimulai:
29 September 2013
3 November 2013
Sep. – Okt. 2013
4
Pengolahan hasil TKD dan TKB
3 – 4 Nov dan 27 Nov. – 13 Des. 2013
5
Pengumuman hasil seleksi CPNS
Minggu IV Nov. – minggu III Des. 2013
6
Pemberkasan dan penetapan NIP
Mulai minggu II Des. 2013
Sumber:


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis