Gaji Ke-13 dan BLSM Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, telah ditandatangani oleh  Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 di Jakarta.  Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 (Pasal 3 (1)). Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2013 (Pasal 4 (1). Atau dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 2013 (Pasal 4, ayat (2)). 
Kehadiran gaji bulan ketiga belas adalah berkah sekaligus amanah. Gaji bulan ketiga belas dipastikan memberikan napas bantuan yang melegakan bagi kalangan PNS golongan bawah di tengah kenaikan harga BBM yang telah dilakukan pemerintah 22 Juni 2013. Kenaikan harga BBM telah mengangkat harga barang dan jasa pada semua aspek kehidupan. Kondisi ini dipastikan akan mencekik leher masyarakat/PNS golongan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemberian gaji bulan ketiga belas hendaknya jangan ditunda-tunda terlalu lama. Jangan ada niat buruk dibalik kebaikan. Jangan ada dusta di tengah kejujuran. Semakin cepat semakin baik. Apalagi bulan-bulan ke depan banyak kegiatan kalangan masyarakat/PNS yang membutuhkan suntikan biaya. Seperti, penerimaan siswa baru, mahasiswa baru, membeli perlengkapan sekolah, dan Hari Raya Idul Fitri. Di lain pihak PNS pada semua lini harus siap meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja demi meningkatkan pelayanan publik. Inilah tanggung jawab moral kalangan PNS sebagai konpensasi dari pemberian gaji bulan ketiga belas.
Pemerintah juga telah menggelontorkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk memperkecil dampak psikologis kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat sasaran yang sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM. Pihak pemerintah telah menyatakan sangat siap untuk penyaluran BLSM tersebut. Mulai tanggal 24 Juni 2013, BLSM sudah dicairkan di beberapa daerah. Dengan demikian, penyaluran BLSM dan gaji bulan  ketiga belas tahun 2013 memiliki manfaat yang relatif sama. Yakni, mengantisipasi dengan cepat dan segera dampak langsung akibat kenaikan harga BBM.
Adalah sangat bijaksana, jika upaya pemerintah tersebut tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Politisasi akan menyebabkan kebingungan di kalangan akar rumput yang akhirnya merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah. Politik semestinya hadir untuk menyejahterakan masyarakat dengan berbagai pendekatan. Warna boleh berbeda, tetapi tujuan harus disamakan, yakni menyejahterakan rakyat baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Politik bukan memperkokoh perbedaan, bukan juga pemaksaan kehendak. Politik bukan juga harus melakukan demonstrasi anarkis yang akhirnya merugikan semua pihak. Politik adalah perbedaan yang menyatukan dan perbedaan yang membawa keindahan demi kesejahteraan.  Oleh karena itu, dalam konteks BLSM dan pemberian gaji ketiga belas semua partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan harus memberikan dukungan moral dalam kerangka menyejahterakan masyarakat. Semoga.

Bagi yang berkenan mengunduh PP Nomor 48 Tahun 2013, silahkan di sini:



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis