Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, telah ditandatangani oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 20 Juni 2013 di Jakarta. Adapun
besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan
yang diterima pada bulan Juni 2013 (Pasal 3 (1)). Pemberian
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2013
(Pasal 4 (1). Atau dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran dilakukan setelah
bulan Juni 2013 (Pasal 4, ayat (2)).
Kehadiran
gaji bulan ketiga belas adalah berkah sekaligus amanah. Gaji bulan ketiga belas
dipastikan memberikan napas bantuan yang melegakan bagi kalangan PNS golongan
bawah di tengah kenaikan harga BBM yang telah dilakukan pemerintah 22 Juni
2013. Kenaikan harga BBM telah mengangkat harga barang dan jasa pada semua
aspek kehidupan. Kondisi ini dipastikan akan mencekik leher masyarakat/PNS
golongan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemberian gaji bulan ketiga belas
hendaknya jangan ditunda-tunda terlalu lama. Jangan ada niat buruk dibalik
kebaikan. Jangan ada dusta di tengah kejujuran. Semakin cepat semakin baik.
Apalagi bulan-bulan ke depan banyak kegiatan kalangan masyarakat/PNS yang
membutuhkan suntikan biaya. Seperti, penerimaan siswa baru, mahasiswa baru,
membeli perlengkapan sekolah, dan Hari Raya Idul Fitri. Di lain pihak PNS pada
semua lini harus siap meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja demi
meningkatkan pelayanan publik. Inilah tanggung jawab moral kalangan PNS sebagai
konpensasi dari pemberian gaji bulan ketiga belas.
Pemerintah
juga telah menggelontorkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk
memperkecil dampak psikologis kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada
masyarakat sasaran yang sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM. Pihak
pemerintah telah menyatakan sangat siap untuk penyaluran BLSM tersebut. Mulai
tanggal 24 Juni 2013, BLSM sudah dicairkan di beberapa daerah. Dengan demikian,
penyaluran BLSM dan gaji bulan ketiga
belas tahun 2013 memiliki manfaat yang relatif sama. Yakni, mengantisipasi dengan
cepat dan segera dampak langsung akibat kenaikan harga BBM.
Adalah
sangat bijaksana, jika upaya pemerintah tersebut tidak dipolitisasi oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Politisasi akan menyebabkan kebingungan di
kalangan akar rumput yang akhirnya merugikan masyarakat kelas menengah ke
bawah. Politik semestinya hadir untuk menyejahterakan masyarakat dengan
berbagai pendekatan. Warna boleh berbeda, tetapi tujuan harus disamakan, yakni
menyejahterakan rakyat baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Politik
bukan memperkokoh perbedaan, bukan juga pemaksaan kehendak. Politik bukan juga
harus melakukan demonstrasi anarkis yang akhirnya merugikan semua pihak.
Politik adalah perbedaan yang menyatukan dan perbedaan yang membawa keindahan
demi kesejahteraan. Oleh karena itu,
dalam konteks BLSM dan pemberian gaji ketiga belas semua partai politik dan
pihak-pihak yang berkepentingan harus memberikan dukungan moral dalam kerangka
menyejahterakan masyarakat. Semoga.
Bagi
yang berkenan mengunduh PP Nomor 48 Tahun 2013, silahkan di sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis