Bidikmisi Untuk S2 dan Undang-Undang Bidikmisi

Kehadiran bidikmisi, sampai saat ini dipastikan amat membantu keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa golongan ekonomi lemah yang berprestasi. Krisis ekonomi global yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia berdampak langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini, menyebabkan semakin berat bagi mereka untuk menghantarkan pendidikan putra-putrinya ke jenjang pendidikan tinggi.
Dalam konteks tersebut, bidikmisi mewujudnyata sebagai dewa penolong. Dengan bantuan biaya pendidikan tinggi dan bantuan biaya hidup 600 ribu sampai 700 ribu rupiah setiap bulan, program bidikmisi dirasakan sangat meringankan beban orang tua dan mahasiswa penerima bidikmisi. Program bidikmisi secara meyakinkan mampu meningkatkan motivasi para orang tua dan calon mahasiswa dari golongan ekonomi kurang mampu untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Dengan program bidikmisi, ada keyakinan di kalangan mereka untuk mampu bertahan hidup di satu pihak, dan putra-putrinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi di lain pihak. Oleh karena itu, program bidikmisi hendaknya dipastikan agar dapat berkelanjutan, bahkan dengan kuantitas dan kualitas yang meningkat. Peningkatan anggaran Kemdikbud pada tahun 2014 menjadi 80 triliun rupiah adalah momentum strategis untuk mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas program bidikmisi dimaksud.
Wacana Kemdikbud untuk memperluas pemberian bidikmisi pada program S2 patut disikapi dengan serius. Keberhasilan bidikmisi untuk program S1, seyogyanya dapat dijadikan alasan sekaligus acuan untuk menyelenggarakan bidikmisi pada jenjang S2. Fakta di lapangan menunjukkan, nyaris seluruh mahasiswa penerima bidikmisi menyatakan, bahwa bidikmisi sangat bermanfaat untuk keberlanjutan pendidikannya. Oleh karena itu, wacana bidikmisi untuk program S2 sangat cerdas dan berorientasi jauh ke masa depan.
Indonesia pada 10 – 20 tahun ke depan, akan mendapatkan serangan kuat dari berbagai aspek. Hal ini karena Indonesia sangat strategis, baik dari segi geografis maupun sumber daya alam. Untuk mengantisipasi kondisi itu, diperlukan generasi yang tangguh, kompetitif, dan berkualitas. Peningkatan kualitas generasi muda adalah keniscayaan di tengah kepungan globalisasi, komersialisasi, kapitalisasi, dan kompetisi. Tanpa generasi berkualitas, Indonesia akan kembali terjajah baik dari aspek idiologi, politik, sosial, dan ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut upaya nyata dan menyentuh langsung generasi muda harus dilakukan. Salah satu upaya dimaksud, yakni dengan meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda. Untuk mengakomodasi hal tersebut, akses pendidikan harus diperluas dan dipermudah, mulai dari pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Namun, fakta menunjukkan bahwa biaya pendidikan tinggi semakin lama semakin mahal. Kondisi ini menyebabkan upaya untuk menembus jenjang pendidikan tinggi, seperti menembus tembok penghalang yang teramat tinggi dan tebal. Akibatnya, sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada mahasiswa dari golongan ekonomi kurang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang S2, walaupun mereka memiliki prestasi tinggi. Faktor biaya dan keberlanjutan merupakan faktor utama dan pertama. Oleh karena itu, kehadiran bidikmisi pada program S2 sangat relevan dan signifikan. Semua ini semata-mata demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Program bidikmisi untuk S1 dan S2 adalah investasi jangka panjang untuk generasi Indonesia. Generasi yang akan mengambil alih kepemimpinan Indonesia. Oleh karena itu, harus ada jaminan dan kepastian bahwa program bidikmisi tersebut berkelanjutan. Dalam konteks ini, diperlukan payung hukum yang lebih kuat. Payung hukum yang mengatur tata cara pengelolaan bidikmisi yang baik dan benar. Dengan demikian, pengaturan program bidikmisi perlu diperkuat dan dipertegas dengan undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang yang merupakan penjabaran perintah UUD 45 tentang hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga negara. Pemerintah hendaknya nyata-nyata berpihak kepada masyarakat dari golongan ekonomi lemah. Salah satu wujud nyata keberpihakan tersebut, yakni dengan menyusun, membahas, mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang bidikmisi.
Dengan adanya aturan yang mengikat, baik terhadap pemberi maupun penerima, maka berbagai penyimpangan dapat dicegah. Berbagai aturan pelaksanaan dan sanksi dapat dijadikan pedoman agar penyelenggarakan program bidikmisi dapat tepat guna dan tepat sasaran. Kondisi ini diyakini memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas generasi muda di masa datang. Dengan demikian, bidikmisi untuk program S2 dan Undang-Undang tentang bidikmisi memiliki relevansi, signifikansi, dan urgensi untuk dihadirkan demi Indonesia yang lebih baik di masa datang. Semoga. (Penulis: Gede Putra Adnyana, Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis