Penyiapan Guru Sebagai Implementator Kurikulum 2013


iklan5-skema2
Faktor  utama ke­berhasilan implementasi kurikulum 2013 adalah kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependi­dik­an (PTK) dengan kurikulum dan buku teks. Di lain pihak, faktor pendukung yang juga berpengaruh diantaranya 1) ketersediaan buku sebagai ba­han ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar pem­bentuk kurikulum, 2) penguatan peran pemerintah da­lam pembinaan dan penga­wasan, dan 3) penguatan ma­naj­emen dan budaya sekolah (http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-5).
Dengan demikian, sesungguhnya amat disadari bahwa PTK, khususnya guru adalah faktor penentu pertama dan utama ke­berhasilan kurikulum 2013. Oleh karena itu guru wajib digarap secara profesional. Penyiapan guru sebagai implementator kurikulum 2013 hendaknya bebas dari kolusi, nepotisme, kepentingan, dan kepura-puraan. Semua harus dilaksanakan secara terukur, sistematis, dan bertanggung jawab.
Skema strategi penyiapan guru menghadapi kurikulum 2013 meliputi, diklat instruktur, guru utama, dan guru sebagai implementator kurikulum 2013. Dalam hal ini, meniscayakan adanya keterlibatan unsur dinas pendidikan, dosen, widyaiswara, guru inti, pengawas, kepala sekolah, dan guru kelas atau guru mata pelajaran. Produk dari keterlibatan unsur-unsur tersebut adalah instruktur dan guru utama yang bertugas menyebarluaskan kurikulum 2013 di lapangan.
Secara teknis perekrutan instruktur dan guru utama harus mendapat perhatian dari pemerintah. Pada daerah ini sangat mungkin terjadinya tawar-menawar sehingga hadir sosok instruktur dan guru utama yang tidak berkompeten. Hal ini terjadi karena kedekatan orang-orang tertentu dengan birokrasi. Akibatnya, kompetensi dan profesionalitas terabaikan. Ketika instruktur dan guru utama yang menjadi kepanjangan tangan dan penerjemah pelaksanaan kurikulum 2013 tidak berkompeten, maka akan berpeluang terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam penyebarluasan hakikat, substansi, dan pelaksanaan kurikulum 2013. Ini artinya ada potensi kegagalan.
Dalam konteks inilah pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menyikapi dengan serius kemungkinan terjadinya fenomena dimaksud. Sekali lagi, sikap serius diperlukan untuk mereduksi potensi kegagalan kurikulum 2013. Faktor transparansi, kejujuran, objektivitas, dan profesionalitas dalam menyiapkan instruktur dan guru utama wajib dilaksanakan dalam proses perekrutan.
Peserta diklat hendaknya direkrut melalui seleksi dengan mempertimbangkan empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogi, profesional,  social, dan kepribadian. Oleh karena itu sistem perekrutan dilakukan dengan tes dan penilaian portofolio. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan terukur dengan rubrik yang jelas.
Ketepatan dalam proses perekrutan diyakini akan menghasilkan instruktur dan guru utama yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, tidak ada tawar-menawar, main mata, suka tidak suka dalam proses perekrutan peserta diklat. Kejujuran dan objektivitas harus dikedapankan. Semua dilakukan semata-mata untuk menghasilkan implementator kurikulum 2013 yang cerdas demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Publikasi lain:

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis