Faktor utama keberhasilan implementasi kurikulum 2013
adalah kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dengan
kurikulum dan buku teks. Di lain pihak, faktor pendukung yang juga berpengaruh
diantaranya 1) ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar yang
mengintegrasikan standar pembentuk kurikulum, 2) penguatan peran pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan, dan 3) penguatan manajemen dan budaya sekolah (http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-5).
Dengan demikian, sesungguhnya amat disadari bahwa PTK,
khususnya guru adalah faktor penentu pertama dan utama keberhasilan kurikulum
2013. Oleh karena itu guru wajib digarap secara profesional. Penyiapan guru
sebagai implementator kurikulum 2013 hendaknya bebas dari kolusi, nepotisme, kepentingan,
dan kepura-puraan. Semua harus dilaksanakan secara terukur, sistematis, dan
bertanggung jawab.
Skema strategi penyiapan guru menghadapi kurikulum 2013
meliputi, diklat instruktur, guru utama, dan guru sebagai implementator
kurikulum 2013. Dalam hal ini, meniscayakan adanya keterlibatan unsur dinas
pendidikan, dosen, widyaiswara, guru inti, pengawas, kepala sekolah, dan guru
kelas atau guru mata pelajaran. Produk dari keterlibatan unsur-unsur tersebut
adalah instruktur dan guru utama yang bertugas menyebarluaskan kurikulum 2013
di lapangan.
Secara teknis perekrutan instruktur dan guru utama harus
mendapat perhatian dari pemerintah. Pada daerah ini sangat mungkin terjadinya
tawar-menawar sehingga hadir sosok instruktur dan guru utama yang tidak
berkompeten. Hal ini terjadi karena kedekatan orang-orang tertentu dengan
birokrasi. Akibatnya, kompetensi dan profesionalitas terabaikan. Ketika instruktur
dan guru utama yang menjadi kepanjangan tangan dan penerjemah pelaksanaan
kurikulum 2013 tidak berkompeten, maka akan berpeluang terjadinya kesalahan
atau kekeliruan dalam penyebarluasan hakikat, substansi, dan pelaksanaan
kurikulum 2013. Ini artinya ada potensi kegagalan.
Dalam konteks inilah pihak pemerintah, baik pusat maupun
daerah harus menyikapi dengan serius kemungkinan terjadinya fenomena dimaksud.
Sekali lagi, sikap serius diperlukan untuk mereduksi potensi kegagalan kurikulum
2013. Faktor transparansi, kejujuran, objektivitas, dan profesionalitas dalam
menyiapkan instruktur dan guru utama wajib dilaksanakan dalam proses perekrutan.
Peserta diklat hendaknya direkrut melalui seleksi dengan
mempertimbangkan empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogi, profesional,
social, dan kepribadian. Oleh karena itu
sistem perekrutan dilakukan dengan tes dan penilaian portofolio. Penilaian dilakukan
secara menyeluruh dan terukur dengan rubrik yang jelas.
Ketepatan dalam proses perekrutan diyakini akan menghasilkan
instruktur dan guru utama yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, tidak
ada tawar-menawar, main mata, suka tidak suka dalam proses perekrutan peserta
diklat. Kejujuran dan objektivitas harus dikedapankan. Semua dilakukan
semata-mata untuk menghasilkan implementator kurikulum 2013 yang cerdas demi
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Publikasi lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis