Sertifikasi Guru Diranking di Provinsi

Tiap provinsi tetap memiliki kuota guru yang disertifikasi berdasarkan nilai uji kompetensi awal (UKA). Walaupun UKA sertifikasi guru tahun 2012 digelar secara nasional dengan soal-soal teori pedagogi dan profesional dari pemerintah pusat.

Kuota sertifikasi guru tajun ini ditetapkan 250.000 guru. Adapun guru yang ikut UKA, baik guru kelas (SD) maupun guru mata pelajaran secara nasional berjumlah sekitar 286.000 guru.

Sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/26/17510423/Guru.Sertifikasi.Diranking.di.Provinsi.


Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya meningkatkan profesionalisme guru. Agaknya, semua guru sepakat dengan hipotesis tersebut. Karena, dengan sertifikasi guru maka terdapat peningkatan kesejahteraan yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap peningkatan kinerja guru. Akhirnya, peningkatan kinerja guru bermuara pada peningkatan profesionalisme guru.

Seritifkasi hendaknya diselenggerakan dengan murni dan konsekuen sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa niat mulia itu terbentur berbagai kendala. Mulai dari kendala teknis sampai pada kecemburuan PNS non guru. Pendek kata, ada nuansa ketidaktulusan dan ketidakikhlasan beberapa pihak menyukseskan sertifikasi guru. Kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai fenomena mempersulit penyelenggaraan sertifikasi guru. Apalagi, pihak-pihak yang ikut terlibat dalam sertifikasi guru tidak mendapatkan manfaat dan keuntungan langsung.

Mengangkat harkat dan martabat guru merupakan upaya meningkatkan kualitas generasi mendatang. Oleh karena itu, hendaknya jangan ada niat dari kalangan birokrasi atau pihak-pihak terkait untuk mempersulit penyelenggaraan sertifikasi guru. Meningkatkan kualitas guru adalah keniscayaan. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya ke arah itu. Masih terdapat banyak upaya yang berpengaruh, seperti sistem pendidikan calon guru, rekruitmen guru, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme reward dan punishment. Oleh karena itu ketulusan dan keikhlasan tidak dapat ditawar-tawar dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui sertifikasi guru. Dalam konteks inilah diperlukan kearifan dan kebijaksanaan penentu kebijakan, sehingga penyelenggaraan sertifikasi guru lebih banyak manfaat tinimbang mudharat. (putradnyana)

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis