Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, Sulistyo, menolak keras jika tata kelola guru dilakukan dengan pendekatan yang bernada ancaman. Hal tersebut diungkapkan menanggapi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang mengatur kembalinya pengelolaan guru ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mulai tahun 2012.
Salah satu hal yang diatur dalam SKB lima menteri tersebut adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru. Para guru dituntut harus siap untuk ditempatkan di mana saja. Jika ada guru yang tidak taat, maka guru tersebut disudutkan dengan pilihan yang dinilai Sulistyo sangat tidak adil, yaitu diberhentikan. Menurutnya, para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tersebut. Dengan catatan, semua harus dilaksanakan secara adil, dan tidak ada nuansa hukuman.
Distribusi guru harus dilakukan secara adil. Para guru yang nantinya akan ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) harus diberikan perhatian dan fasilitas yang lebih baik. Distribusi guru jangan berdasar pada suka atau tidak suka. Itu yang harus kita jaga. Jangan "menghukum" guru sampai ke ujung dunia. Maka dari itu, kondisi daerah harus disiapkan".
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengungkapkan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat terkecil, tingkat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi. "Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/1509201/PGRI.Pengelolaan.Guru.Jangan.Pakai.Ancaman.
Salah satu hal yang diatur dalam SKB lima menteri tersebut adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru. Para guru dituntut harus siap untuk ditempatkan di mana saja. Jika ada guru yang tidak taat, maka guru tersebut disudutkan dengan pilihan yang dinilai Sulistyo sangat tidak adil, yaitu diberhentikan. Menurutnya, para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tersebut. Dengan catatan, semua harus dilaksanakan secara adil, dan tidak ada nuansa hukuman.
Distribusi guru harus dilakukan secara adil. Para guru yang nantinya akan ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) harus diberikan perhatian dan fasilitas yang lebih baik. Distribusi guru jangan berdasar pada suka atau tidak suka. Itu yang harus kita jaga. Jangan "menghukum" guru sampai ke ujung dunia. Maka dari itu, kondisi daerah harus disiapkan".
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengungkapkan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat terkecil, tingkat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi. "Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/1509201/PGRI.Pengelolaan.Guru.Jangan.Pakai.Ancaman.
Artikel Terkait:
Berita
- Menanti Kenaikan Gaji dan Gaji Ke-13
- Ada Apa dengan UN 2015?
- SNMPTN, SBMPTN, dan Bidikmisi 2014
- Data Kelulusan SNMPTN 2014
- Pengumuman Hasil SNMPTN 2014
- Anggota DPR dan DPD RI 2014-2019 Dapil Bali
- Peraih Nilai Tertinggi UN SMA/MA Tahun 2014 Tingkat Nasional
- Anggota DPRD 2014 – 2019 Hasil Penetapan KPUD Buleleng
- Dilematika UNAS: Saat Nilai Salah Berbicara
- Pengumuman Dan Pendaftaran CPNS pada September 2013
- Reklamasi Teluk Benoa Untuk Masa Depan Bali
- Seleksi Tenaga Honorer K2 Pada September 2013
- Sekilas Info Hasil SBMPTN 2013
- Menuju Olimpiade Dunia 2013
- Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN 2013/2014
- Gaji Ke-13 dan BLSM Tahun 2013
- Pengumuman Penerimaan Siswa SMA Negeri Bali Mandara Angkatan 2013-2016
- Hasil dan Harapan UN 2013
- Prestasi UN SMA/MA 2012/2013 Bali
- Kelulusan UN SMA/MA 2012/2013 Bali
- Temuan Aneh Sepanjang 2012
- Prestasi Sains dan Matematika Indonesia Menurun
- Permendiknas Standar Nasional Pendidikan
- UN 2012/2013
- Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Tahap I SMA Negeri Bali Mandara (Sampoerna Academy) 2012/2015
Pendidikan
- 50 Universitas Terbaik di Indonesia
- Seputar UN SMA 2015/2016
- PANDUAN PENDAFTARAN BEASISWA BIDIKMISI TAHUN 2016
- Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional 2015
- Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2015
- Guru dan UKG 2015
- Daftar Siswa Smandab Lulus SNMPTN 2015
- Kisi-Kisi UN Kimia 2015
- Ada Apa dengan UN 2015?
- Reaksi Reduksi dan Oksidasi (Bagian-1)
- UN 2015 Tidak Lagi Penentu Kelulusan
- Siapa Bilang Kurikulum 2013 Dicabut?
- Sasaran Dan Penilaian Kerja Pegawai
- Surat Mendikbud tentang Implementasi Kurikulum 2013
- Penerapan K-13 untuk Sekolah Terpilih
- Memuliakan Guru, Mungkinkah?
- SNMPTN, SBMPTN, dan Bidikmisi 2014
- Pengumuman Hasil SNMPTN 2014
- Peraih Nilai Tertinggi UN SMA/MA Tahun 2014 Tingkat Nasional
- 78 Siswa Bali dan 54 Siswa Buleleng Tidak Lulus UN SMA/MA
- Dilematika UNAS: Saat Nilai Salah Berbicara
- Bidikmisi Untuk S2 dan Undang-Undang Bidikmisi
- Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tahun 2013
- Kisah Inspiratif: Sushma Verma, Raih Gelar Master di Usia 13 Tahun
- Fenomena Guru Berprestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis