1.
Tahapan pendaftaran Bidikmisi
a. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi
pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/daftar
dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk
mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
b. Ditjen dikti memverifikasi pendaftaran dalam
kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa
melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login
menggunakan kombinasi NPSN dan Kode
akses yang telah diverifikasi
d. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode
akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
e. Siswa mendaftar melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login
dan menyelesaikan semua tahapan yang
diminta didalam sistem pendaftaran.
2.
Siswa yang sudah menyelesaikan
pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah
diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.
a. SNMPTN melalui http://snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id .
c. Seleksi Mandiri
sesuai ketentuan masing-masing PTN.
Siswa yang mendaftar melengkapi berkas sebagai berikut yang
akan dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk.
1.
Kartu peserta dan formulir pendaftaran
program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
2.
Surat keterangan lulus dari Kepala
Sekolah;
3.
Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6
(enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh
Kepala Sekolah;
5.
Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6.
Surat keterangan tentang prestasi/peringkat
siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan
ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7.
Surat Keterangan Penghasilan Orang
tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya,
yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua
bekerja/tokoh masyarakat;
8.
Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan tentang susunan keluarga;
9.
Fotokopi rekening listrik bulan terakhir
(apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila
mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis