Tata Cara Pendaftaran Bidikmisi 2013


1.  Tahapan pendaftaran Bidikmisi
a.   Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/daftar dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
b.   Ditjen dikti memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
c.   Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login  menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
d.   Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
e.   Siswa mendaftar melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login  dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
2.  Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.
a. SNMPTN melalui http://snmptn.ac.id    
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id .
c. Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN.

Siswa yang mendaftar melengkapi berkas sebagai berikut yang akan dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk.
1.   Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
2.  Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3.  Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4.  Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5.  Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6.  Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7.  Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
8.  Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
9.  Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis