Syawal Gultom,
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidik Kemdikbud (Kepala BPSDMP dan PMP Kemdikbud) mengatakan, sebanyak
1.020.000 guru akan dites ulang sebagai konsekuensi atas peningkatan kualitas
mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi. Jadi, wajib
hukumnya bagi guru untuk terus meningkatkan kualitasnya. Nah, pertanyaannya adalah
kualitas seperti apa yang menjadi tuntutan? Bagaimana indikator dari kualitas
dimaksud? Apakah seperti yang diamanatkan Permen No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru? Kalau jawabnya ya, maka dipandang perlu membuat indikator
teknisnya. Karena, apa yang tersurat dan tersirat dalam permen tersebut masih
bersifat sangat normatif.
Pihak
Kemdikbud menjelaskan, bahwa tes ulang yang akan digelar ini berbeda dengan uji
kompetensi awal (UKA). Dalam uji kompetensi awal, guru berjuang untuk
mendapatkan kursi pelatihan dan mendapat sertifikasi. Sedangkan tes ulang bagi
guru tersertifikasi akan mengevaluasi penguasaan materi ajar dan pedagogisnya.
Kemdikbud
memiliki keyakinan bahwa dengan tes ulang ini, akan dapat diketahui kualitas
guru itu naik atau tidak. Agaknya keyakinan ini patut dipertanyakan. Mengapa? Karena,
kualitas guru sesuai dengan Permen No. 16 tahun 2007, menyebutkan terdapat
empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Nah, jika hanya
dilakukan dengan tes penguasaan materi ajar dan pedagogisnya semata, maka patut
diduga hasil pengukurannya akan bersifat parsial. Bagaimana dengan kompetensi kepribadian,
sosial, dan profesionalnya? Oleh karena variasi metode tes wajib dihadirkan
untuk dapat mengukur kualitas guru secara utuh. Misalnya, melalui tes tulis,
wawancara, dan observasi. Serta menerapkan prinsip triangulasi data. Wow, berat
juga ya!
Nah ini dia
yang membuat para guru tersertifikasi masih dapat bernafas panjang. Karena,
ternyata Kemdikbud sampai saat ini belum menentukan jadwal ujian ulangan.
Pasalnya, Kemdikbud masih terus mengurus hal-hal teknis, seperti pembuatan soal
dan verifikasi data peserta. Namun yang pasti, ujian ulang digelar tahun ini
karena dilakukan untuk pemetaan guru yang berkompeten dan belum. Oleh karena
itu, para guru tersertifikasi mau tidak mau, suka tidak suka, harus siap siaga
untuk menghadapi tes ulang ini demi mempertahankan perolehan tunjangan satu kali
gaji pokok. Lalu, apa yang harus
dipersiapkan? Paling tidak meningkatkan penguasaan materi mata pelajaran yang
diampunya, serta pemahaman terhadap penerapan berbagai model pembelajaran inovatif.
Jadi, guru harus belajar juga ya!
Ada lagi hal
lain yang patut diperhatikan guru untuk menghadapi tes ulang tersebut. Apa lagi
tuh? Yaitu, meningkatkan kemampuan untuk menguasai teknologi informasi,
terutama komputer dan internet. Untuk apa? Karena, proses ujian ulangan ini dapat
dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online, soal akan dibuat secara acak
melalui komputer, dan hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian
berakhir. Nah ini dia yang wajib diantisipasi para guru! Guru harus memiliki
motivasi kuat agar dapat mengakses internet. Ya, berselancar di dunia maya. Walau
demikian, peserta di daerah yang belum mempunyai fasilitas tersebut akan
melakukan tes secara tertulis. Pendek kata, guru harus terus meningkatkan
kualitas dirinya, harus berpikiran luas, selalu ikhlas melayani, tidak
terjerat oleh kepentingan pribadi, demi mencerdaskan
kehidupan bangsa. Setuju? (Gede Putra Adnyana, Busungbiu, Buleleng,
Bali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis