Materi
Pendukung Uji Kompetensi Guru (UKG) Lanjutan (3)
Oleh:
Gede Putra Adnyana
Uji
Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap
penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai
dasar penetapan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari
penilaian kinerja guru. (Permendikbud No. 57 Tahun 2012). UKG dilakukan untuk
pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan
yang dilakukan secara periodik. Dengan demikian aspek yang diuji dalam UKG
adalah kompetensi pedagogik dan profesional dalam ranah kognitif.
Kompetensi
pedagogik yang diuji meliputi: 1) mengenal karakteristik dan potensi peserta
didik, 2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
efektif, 3) menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum, 4) menguasai
langkah-langkah pembelajaran yang efektif, dan 5) menguasai sistem, mekanisme,
dan prosedur penilian.
Sedangkan
kompetensi profesional yang diuji meliputi: 1) menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru,
2) menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada
guru, dan 3) menguasai hakikat profesi guru.
Sebagai
bahan persiapan, berikut disajikan sebagian materi pendukung berkaitan dengan
UKG tersebut. (Semoga bermanfaat dan
semoga Kebaikan selalu dating dari segala penjuru)
Kompetensi
Inti Guru dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Kimia
3. Mengembangkan Kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan Teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata
pelajaran yang diampu
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran Yang diampu.
3.3. Menentukan pengalaman belajar Yang sesuai untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan endekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrument penilaian
Indikator Esensial
2.2.1.Menerapkan pendekatan, strategi, metode,
dan teknik, pembelajaran kimia di SMA/MA
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2.1. Menerapkan prinsip--‐prinsip pengembangan kurikulum
3.2.1. Menjelaskan tujuan pembelajaran untuk mengajarkan
materi kimia pada SK dan KD tertentu
3.2.2. Menuliskan tujuan pembelajaran
3.3.1. Merumuskan pengalaman belajar siswa guna mencapai
tujuan yang ditetapkan
3.4 menentukan materi Pembelajaran kimia terkait Dengan
pengalaman belajar Dan tujuan pembelajaran.
3.5. Menjelaskan manfaat bahan ajar Sesuai tujuan
pembelajaran.
3.6.1.Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian
3.6.2 Memilih indicator yang sesuai untuk meteri
kimia dengan SK dan KD tertentu
Materi Pendukung UKG
(3)
A. Metodologi Pembelajaran
1. Proses dan Metode Pembelajaran
Pembelajaran
diartikan sebagai proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran ada dua
komponen penting yaitu pendidik dan peserta didik, sehingga pembelajaran
didefinisikan sebagai pengorganisasian, penciptaan, atau pengaturan suatu
kondisi lingkungan yang sebaik-baiknya yang memungkinkan terjadinya belajar
pada peserta didik. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator
dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran (Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007).
2. Model Pembelajaran
Joyce,
Well, dan Showers (1992) dalam Indrawati (2000) menggolongkan model-model
pembelajaran ke dalam empat rumpun yaitu sebagai berikut:
a. rumpun model-model
pengolahan informasi, misalnya model latihan induktif, latihan inkuari,
synectics dan yang lainnya;
b. rumpun model-model
pribadi / individual, misal model pengajaran non direktif, sistem konseptual,
dan yang lainnya;
c. rumpun model-model
sosial, misalnya role playing (bermain peran), dan pasangan dalam belajar
(partners in learning);
d. model-model perilaku,
misalnya mastery learning, self control;
Model
pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang menggambarkan kegiatan dari awal
sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. (http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran).
Model
pembelajaran dapat diartikan sebagai rencana yang memperlihatkan pola pembelajaran
tertentu (terlihat kegiatan guru-siswa), dan sumber belajar yang digunakan
kondisi belajar atau sistem lingkungan yang menyebabkan terjadinya belajar pada
peserta didik;
Dalam
model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi peserta didik dengan
pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran tertentu.(http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran).
Menurut
Drs. H. Muhamad Ali, dalam Proses Belajar tidak ada model pembelajaran yang
paling efektif untuk semua mata pelajaran atau untuk semua materi.
Ciri-ciri
model pembelajaran yang baik dalam pengembangannya harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Acuan dasar
pengembangan adalah RPP yang dibuat guru dengan fokus:
1) tujuan pembelajaran,
2) kompleksitas materi
ajar,
3) metode pembelajaran,
dan
4) alokasi waktu;
b. Tujuan pembelajaran
tertuang secara eksplisit dalam model;
c. Kegiatan yang akan
dilakukan siswa dalam desain model pembelajaran harus merefleksikan metode
pembelajaran yang dituliskan guru dalam RPP; Contoh, jika metode yang dipilih
dan ditulis guru dalam RPP adalah pengamatan, maka langkah dalam model
pembelajaran harus ada pernyataan “siswa melakukan pengamatan”;
d. Persentase kegiatan
siswa (belajar) lebih dominan daripada kegiatan guru;
e. Eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi terakomodasi secara terpadu dan tersirat dalam rangkaian tahapan
model pembelajaran yang dibuat;
f. Model pembelajaran yang
ditata hendaknya sistematis dan mampu menjawab keberhasilan pencapaian tujuan
pembelajaran;
g. Adanya keterlibatan
intelektual dan atau emosional peserta didik melalui kegiatan mengalami,
menganalisis, berbuat, dan pembentukan sikap;
h. Adanya keikutsertaan
peserta didik secara aktif dan kreatif selama pelaksanaan model pembelajaran;
i. Guru bertindak sebagai
fasilitator, koordinator, mediator, dan motivator kegiatan belajar peserta
didik;
j. Pemilihan alat, media,
dan bahan pembelajaran harus tepat guna;
k. Apabila model
pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam PBM bukan produk sendiri
melainkan adopsi atau adaptasi, maka pemilihan model yang akan digunakan harus
mempertimbangkan acuan dasar dalam RPP ditambah dengan kesesuaian kondisi
peserta didik;
3. Pendekatan, Strategi, dan Metode Pembelajaran
Pendekatan
adalah suatu usaha dalam aktivitas kajian atau interaksi, relasi dalam suasana
tertentu, dengan individu atau kelompok melalui penggunaan metode-metode
tertentu secara efektif.
Strategi
pembelajaran merupakan pendekatan dalam mengelola kegiatan pembelajaran, dengan
mengintegrasikan komponen urutan kegiatan, cara
mengorganisasikan materi, peralatan dan bahan serta waktu yang digunakan
dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan
efisien.
Metode
dalam arti harfiah adalah cara teratur untuk mencapai tujuan atau cara kerja yang
bersistem untuk memudahkan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan.
B. Prinsip Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
KTSP dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi
dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Acuan Operasional
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan,
minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.
3. Keragaman potensi
dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat
dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia
kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu,
kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak
mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh
karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika
perkembangan global
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat
penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang
semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta
mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan.
(Sumber: BSNP. 2006.
Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah)
D. Tujuan Mata
Pelajaran Kimia
1. Membentuk sikap
positif terhadap kimia dengan menyadari keteraturan dan keindahan alam serta
mengagungkan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
2. Memupuk sikap ilmiah
yaitu jujur, objektif, terbuka, ulet,
kritis, dan dapat bekerjasama dengan orang lain
3. Memperoleh
pengalaman dalam menerapkan metode ilmiah melalui percobaan atau eksperimen.
Untuk hal itu peserta didik melakukan pengujian hipotesis dengan merancang
percobaan melalui perangkaian instrumen, pengambilan, pengolahan dan penafsiran
data, serta menyampaikan hasil percobaan secara lisan dan tertulis
4. Meningkatkan
kesadaran tentang terapan kimia yang dapat bermanfaat dan juga merugikan bagi
individu, masyarakat, dan lingkungan serta menyadari pentingnya mengelola dan
melestarikan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat
5. Memahami konsep, prinsip,
hukum, dan teori kimia serta saling keterkaitannya dan penerapannya untuk
menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari dan teknologi.
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar Permendiknas No. 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses). Tujuan pembelajaran dapat mencakup sejumlah
indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting
tujuan pembelajaran harus mengacu kepada pencapaian indicator.
Seorang guru dalam
merencanakan pembelajaran dituntut untuk dapat merumuskan tujuan pembelajaran
secara tegas dan jelas. Perumusan tujuan pembelajaran dapat memberikan manfaat
tertentu bagi guru maupun siswa. Saat ini telah terjadi pergeseran dalam
merumuskan tujuan pembelajaran dari penguasaan bahan ke penguasan performansi. Tujuan
pembelajaran adalah suatu pernyataan yang spesifik yang dinyatakan dalam
perilaku atau penampilan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan untuk
menggambarkan hasil belajar yang diharapkan. Tujuan pembelajaran seyogyanya
dirumuskan secara jelas, yang didalamnya mencakup komponen: Audience, Behavior, Condition dan Degree
E. Pengalaman Belajar
1. Pengertian Pengalaman Belajar
Pengalaman
belajar tidak sama dengan konten materi pembelajaran atau kegiatan yang
dilakukan oleh guru. Istilah pengalaman belajar mengacu kepada interaksi
antara pelajar dengan kondisi eksternal di lingkungan yang ia reaksi. Belajar
melalui perilaku aktif siswa; yaitu apa yang ia lakukan saat ia belajar, bukan
apa yang dilakukan oleh guru).
Berdasarkan
pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa:
1) Pengalaman
belajar mengacu kepada interaksi pebelajar dengan kondisi eksternalnya,
bukan konten pelajaran,
2) Pengalaman belajar
mengacu kepada belajar melaui perilaku aktif siswa,
3) Belajar akan dimiliki
oleh siswa setelah dia mengikuti kegiatan belajar-mengajar tertentu,
4) Pengalaman belajar itu
merupakan hasil yang diperoleh siswa,
5) Adanya berbagai upaya
yang dilakukan oleh guru dalam usahanya untuk membimbing siswa agar memiliki
pengalaman belajar tertentu.
2. Implementasi Pengalaman Belajar
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik.
Pengalaman
dan belajar di sini menunjukkan aktivitas belajar yang perlu dilakukan oleh
siswa dalam mencapai standar kompetensi, kemampua dasar, dan materi
pembelajaran. Pengalaman belajar adalah kegiatan fisik maupun mental yang perlu
dilakukan oleh siswa dalam mencapai kompetensi dasar dsn materi pembelajaran.
Pengalaman
belajar perlu dirumuskan, sebagai acuan bagi guru dalam mengembangkan strategi
atau metode pembelajaran. Pengalaman belajar dapat diperolehj melalui berbagai
macam aktivitas dan kegiatan secara fisik dan mental baik di kelas maupun di
luar kelas. Pengalaman belajar dalam kelas dapat dilakukan oleh siswa melalui
interaksi antara siswa dengan objek / sumber belajar, sesuai dengan uraian
materi pembelajaran yang tela dirumuskan. Bentuknya berupa mendengarkan materi,
membaca, menyimpulkan materi, diskusi kelompok, praktek laboratorium, dan
lain sebagainya.
Sedangkan
pengalaman belajar di luar kelas, dapat diperoleh siswa melalui kegiatan siswa
dalam berinteraksi dengan objek atau sumber belajar seperti proses observasi,
mengamati aktivitas sosial keagamaan masyarakat, memperhatikan alam sekitar.
Pada mata pelajaran sains pengalaman belajar dapat dikemas dalam bentuk
mengamati ragam macam tumbuhan, makhluk hidup, sesuai dengan karakteristik
habitatnya. Pada ilmu sosial biasa juga diperoleh melalui pengamatan pada
perdagangan di pasar tradisional dan pasar modern, interaksi sosial antar
komunitas seagama / berbeda agama, praktik kebudayaan masyarakat, praktik
pelaksanaan suatu aturan hukum dan lain sebagainya.
3. Teknik Pengembangan Pengalaman Belajar Siswa
Agar
pengalaman belajar dapat dikembangkan secara efektif dan efisien maka guru
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Guru
terlebih memedomani dan menguasai substansi materi pembelajaran yang telah
dirumuskan dalam bentuk materi pembelajaran.
2. Memahami
bentuk kegiatan belajar yang seperti apa yang diinginkan. Bentuk-bentuk
kegiatan belajar dapat dilakukan berupa mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan,
mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati,
meneliti, menelaah, mengamati, mengobservasi, membaca, menyimpulkan,
mempresentasikan dan lain-lain.
3. Merumuskan
pengalaman belajar siswa.
4. Rumusan
pengalaman belajar siswa menggunakan kata-kata oprasional yang menggambarkan
tentang aktivitas siswa dalam belajar.
F. Bahan Ajar
Bahan
ajar adalah segala bentuk bahan berupa seperangkat materi yang disusun secara
sistematis yang digunakan untuk membantu guru/instruktur dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan memungkinkan siswa untuk belajar.
Jenis bahan ajar berupa:
a. Bahan ajar
cetak, antara lain hand out, buku, modul, poster, brosur, lembar kerja siswa, wallchart,
photo atau gambar, dan leaflet;
b. Bahan ajar
dengar (audio)
seperti kaset, radio, piringan hitam, dan compact
disk audio;
c. Bahan ajar
pandang dengar (audio visual)
seperti compact disk video, film ;
d. Bahan ajar
multimedia interaktif (interactive
teaching material) seperti CAI (Computer
Assisted Instruction), compact
disk (CD) multimedia pembelajaran interaktif, dan
e. bahan ajar
berbasis web (web based learning materials).
Prinsip pengembangan bahan
ajar adalah:
a. Prinsip
relevansi atau keterkaitan materi sesuai dengan tuntutan Standar Kompetensi/Kompetensi
Dasar;
b. Prinsip
konsistensi atau keajegan, dimaksudkan jika kompetensi dasar yang harus dicapai
siswa ada empat macam, maka bahan ajarnya pun harus empat macam;
c. Prinsip
adekuasi atau kecukupan adalah kecukupan materi dalam bahan ajar untuk mencapai
kompetensi seperti yang diajarkan oleh guru.
Bahan Ajar Dependen Dan
Independen
Bahan
ajar dependen adalah bahan ajar yang ada kaitannya antara bahan ajar yang satu
dengan bahan ajar yang lain, sehingga dalam penulisannya harus saling memperhatikan
satu sama lain, apalagi kalau saling mempersyaratkan.
Bahan
ajar independen adalah bahan ajar yang berdiri sendiri atau dalam penyusunannya
tidak harus memperhatikan keterikatan dengan bahan ajar yang lain;
Pengertian
TIK terdiri atas dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Teknologi informasi mengandung pengertian segala hal yang berkaitan dengan
proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi dan pengolahan informasi.
Sedangkan teknologi komunikasi mempunyai pengertian segala hal yang berkaitan
dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari
perangkat yang satu ke perangkat yang lain.
Pengertian
bahan ajar berbasis TIK adalah bahan ajar yang berkaitan dengan teknologi
sebagai alat bantu untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan,
menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan
informasi yang berkualitas. (Direktorat Pembinaan SMA. 2010. Juknis
Pengembangan Bahan Ajar SMA).
G. Indikator Dan Instrumen Penilaian
Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi
yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi yang harus memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c)
bahasa yang menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan
taraf perkembangan peserta didik (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian).
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti
validitas empirik (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).
Instrumen
tes berupa perangkat tes yang berisi soal-soal, instrumen observasi berupa lembar
pengamatan, instrumen penugasan berupa lembar tugas projek atau produk, instrumen
portofolio berupa lembar penilaian portofolio, instrumen inventori dapat berupa
skala Thurston, skala Likert atau skala Semantik, instrumen penilaian diri dapat
berupa kuesioner atau lembar penilaian diri, dan instrumen penilaian antarteman
berupa lembar penilaian antar teman. Setiap instrumen harus dilengkapi dengan
pedoman penskoran. (Rancangan Penilaian Hasil Belajar yang dikembangkan Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas).
Indikator
merupakan rumusan yang menggambarkan karakteristik, ciri-ciri, perbuatan, atau
respon yang harus ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan
sebagai penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar. (Lihat instruksi Kerja
Penilaian Kognitif, Psikomotorik, dan Afektif).
Penilaian
hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Sahih (valid),
yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif,
yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
c. Adil, yakni
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak
membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa,
dan jender;
d. Terpadu, yakni
penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. Terbuka, yakni
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak yang berkepentingan;
f. Menyeluruh dan
berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik;
g. Sistematis,
yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah yang baku;
h. Menggunakan
acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi
yang ditetapkan;
i. Akuntabel,
yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya (Lampiran Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007).
tanks helpfully
BalasHapus