Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Sasaran Dan Penilaian Kerja Pegawai

(Materi Pengantar Diskusi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan SMAN 2 Busungbiu)[1]
Oleh: Gede Putra Adnyana[2]
1.      Pendahuluan
Prestasi kerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS. Sedangkan perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan PNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[3]. Oleh karena itu, agar prestasi kerja pegawai dapat dinilai, setiap PNS wajib menyusun SKP dan setiap kepala sekolah atau atasan yang berwenang, wajib melakukan penilaian perilaku kerja pegawai.
2.      Mekanisme Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS


1.      Tata Cara Penyusunan SKP
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas 1) unsur SKP (bobot 60%) dan 2) unsur perilaku kerja (bobot 40%). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP, yaitu: jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, memiliki target waktu[1].
Unsur-unsur SKP meliputi: unsur kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target, Target yang dimaksud meliputi target kuantitas (target output), kualitas, waktu, dan biaya. Oleh karena itu dalam penyusunan SKP, sangat perlu diketahui tugas utama PNS (guru atau pegawai). Terdapat beberapa rincian tugas utama guru[2], seperti tabel berikut:
Guru Mata Pelajaran
Guru Bimbingan dan Konseling
1.      menyusun kurikulum pembelajaran;
2.      menyusun silabus pembelajaran;
3.      menyusun RPP;
4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.      menyusun alat ukur/soal sesuai MP;
6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar;
7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.      melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
10.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
12.  melaksanakan pengembangan diri;
13.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.  membuat karya inovatif.
1.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling (BK);
2.      menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3.      menyusun satuan layanan BK;
4.      melaksanakan BK per semester;
5.      menyusun alat ukur/lembar kerja prog. BK;
6.      mengevaluasi proses dan hasil BK;
7.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8.      melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling;
9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
10.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12.  melaksanakan pengembangan diri;
13.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.  membuat karya inovatif.
Guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah, seperti sebagai: 1) kepala sekolah, 2) wakil kepala sekolah, 3) ketua program keahlian atau yang sejenisnya, 4) kepala perpustakaan sekolah, 5) kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah, dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan (staf pegawai), yakni dengan mengkaji lebih detail terhadap tupoksi masing-masing sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Urusan tata usaha sekolah adalah bagian  dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah[3]. Beberapa tugas pelaksana urusan, diantaranya:
Pelaksana Urusan Kepegawaian
Urusan Administrasi Kesiswaan
1.      merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
2.      Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.      Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian
4.      Menyiapkan format- format kepegawaian
5.      Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
6.      Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
1.     Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
2.     Membantu kegiatan masa Orientasi
3.     Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
4.     Membuat data statistic peserta didik
5.     Membuat layanan system informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan
Dengan mengkaji tupoksi TPK, dapat disusun SKP guru, seperti disajikan pada tabel berikut:

Selengkapnya, silahkan unduh di sini: Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai (Guru)



[1] Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:1 Tahun 2013 Tanggal: 3 Januari 2013 tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
[2] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah


[1] Disampaikan pada Diskusi Pendalamam Pemahaman tentang Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai di Lingkungan SMAN 2 Busungbiu, Sabtu, 6 Desember 2014
[2]  Guru pada SMAN 2 Busungbiu yang diber tugas tambahan sebagai Kepala Litbang SMAN 2 Busungbiu
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Selengkapnya.. »»  

Sebanyak 284 K2 Buleleng Lulus Seleksi CPNS 2013

Sebanyak 284 orang tenaga honorer K2 Kabupaten Buleleng dari 1.452 orang dari Provinsi Bali dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013. Adapun rincian selengkapnya, tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dari Provinsi Bali, yakni:
1)          Pemerintah Provinsi Bali 53 orang
2)          Kabupaten Buleleng ada 284 orang
3)          Kabupaten Jembrana sejumlah 34 orang
4)          Kabupaten Klungkung 41 orang
5)          Kabupaten Gianyar 121 orang
6)          Kabupaten Karangasem 84 orang
7)          Kabupaten Bangli 39 orang
8)          Kabupaten Badung 182 orang
9)          Kabupaten Tabanan 364 orang, dan
10)      Kota Denpasar sejumlah 250 orang.
Sumber:

Berikut daftar tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dari Kabupaten Buleleng. Silahkan unduh di link berikut:


Selengkapnya.. »»  

Hati-Hati dengan Seleksi CPNS 2013!

Fenomena menyogok hingga ratusan juta dan mencuri data soal seleksi penerimaan CPNS adalah beberapa upaya pintas yang kotor dan jahat agar dapat lolos menjadi CPNS. Sinyalemen ini sudah disadari ada dan menyata oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Apapun alibinya, sesungguhnya fenomena dimaksud potensial menghancurkan jati diri bangsa Indonesia dan menurunkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan dunia yang semakin ketat.
Berkaitan dengan hal tersebut, menghadirkan sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan. Upaya pemerintah untuk menerapakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada test CPNS yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 patut diapresiasi. Sistem CAT diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik-praktik kecurangan, kolusi, korupsi, nepotisme, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Pada hakikatnya, pemerintah telah menetapkan 2 tujuan utama penerimaan CPNS, yakni 1) memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral dan 2) mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, objektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN serta tidak dipungut biaya. Oleh karena itu pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, dan pusat (nasional) harus dengan sungguh-sungguh mengamankan tujuan dimaksud. Tujuan mulia yang diyakini mampu membawa bangsa dan Negara Indonesia lebih baik di masa datang. Di samping itu, menghadirkan kejujuran dan objektivitas dalam seleksi CPNS dapat mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS harus berdasarkan kemampuan diri sendiri.
Dalam konteks ini, maka penerimaan CPNS tahun 2013 hendaknya dijadikan momentum untuk memulai yang mulia. Momentum untuk meluruskan jalan panjang generasi muda dalam mengisi dan melanjutkan pembangunan. Untuk itulah diharapkan calon pendaftar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, terdapat 2 jenis tes seleksi penerimaan CPNS, yakni 1) Tes Kompetensi Dasar PNS dan 2) Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan. Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi  a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, b) Tes Intelegensi Umum (TIU), dan c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedis oleh Menteri Kesehatan.
Kedua, soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan demikian, sesungguhnya aturan yang ditetapkan dalam seleksi CPNS tahun 2013 sangat jelas, rigid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu jika ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil tanpa kepura-puraan, maka produk dari hasil seleksi CPNS diyakini proporsional dan profesional. Dalam konteks inilah, maka adanya bujuk rayu dan iming-iming atau janji yang menyatakan bisa meluluskan dalam tes CPNS patut diragukan dan harus segera diantisipasi sejak dini. Masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta wajib mengawal penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2013, agar berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. Karena, dampak negatif dari kecurangan dan ketidakjujuran tersebut adalah terjadinya degradasi kualitas generasi masa datang. Sehingga, menerapkan sanksi tegas dan menegakkan hukum adalah keniscayaan kepada mereka yang terindikasi dan terbukti melakukan kecurangan. Hal ini penting, agar ke depan aparat birokrasi menjadi birokrat-birokrat yang andal, jujur, penuh tanggung jawab dalam melayani publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semoga!
Berikut informasi tentang tahapan pelaksanaan Tes CPNS tahun 2013.
No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
1
Penetapan persetujuan rincian formasi instansi
20 – 30 Agustus 2013
2
Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS
1 – 20 September 2013
3
Pelaksanaan ujian TKD dan TKB:
a) CAT pelamar Umum, b) LJK
b) LJK pelamar umum dan TH K2
c) Sekolah Kedinasan
Dimulai:
29 September 2013
3 November 2013
Sep. – Okt. 2013
4
Pengolahan hasil TKD dan TKB
3 – 4 Nov dan 27 Nov. – 13 Des. 2013
5
Pengumuman hasil seleksi CPNS
Minggu IV Nov. – minggu III Des. 2013
6
Pemberkasan dan penetapan NIP
Mulai minggu II Des. 2013
Sumber:


Selengkapnya.. »»  

Pengumuman Dan Pendaftaran CPNS pada September 2013

Ingat, pengumuman dan pendaftaran CPNS 1-20 SeptemberBerdasarkan informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bahwa pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS jalur umum dilaksanakan pada 1 - 20 September 2013. Adapun pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan dilaksanakan pada 29 September untuk pelamar umum yang mengunakan sistem komputer atau Computer Assested Test (CAT).  Sedangkan yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi pelamar umum dan Tenaga Honorer Kategori II dilaksanakan 3 November 2013. Sementara itu, untuk CPNS yang berasal dari jalur sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada antara September – Oktober 2013.
Soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk Ujian CPNS tahun 2013, disusun oleh Konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penyerahan master soal yang dilakukan di Kementerian PAN-RB, Senin (19/08), dihadiri oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS antara lain dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kemendikbud, Puspendik, BKN, BPPT, BIN, dan konsorsium PTN.
Secara teknis pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistem Computer Assested Test (CAT).  Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013. Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.
Pihak Kementerian PAN-RB menghimbau kepada para pelamar yang ikut Ujian CPNS baik dari pelamar umum maupun Honorer K2, jangan terkecoh dan terbujuk rayu, oleh iming-iming  orang yang bisa meluluskan menjadi CPNS. Sebab kementerian PAN-RB menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaannya. Pengadaan CPNS tahun 2013 ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dari segi kelulusan nanti juga akan diumumkan secara terbuka di media massa. Yang perlu disiapkan oleh para peserta Tes adalah belajar sungguh-sungguh dan fokus. Renungkan!
Sumber: 


Selengkapnya.. »»  

Secuil Tentang Penerimaan PNS

Sampai saat ini animo generasi muda menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih tinggi. Pakaian seragam, bersih dan licin serta sepatu hak tinggi menjadi salah satu daya tarik, tinimbang petani atau nelayan yang identik dengan kekotoran. Di lain pihak kerja yang tidak banyak menguras tenaga, sehingga terkesan santai dengan gaji yang lumayan adalah daya tarik lainnya.

Ketika PNS masih menjadi incaran kaula pencari kerja maka kompetisi merebut status itu semakin ketat. Mucullah berbagai permasalahan yang menyertai setiap penerimaan PNS, baik di daerah maupun pusat. Nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terbantahkan. Bahkan, fenomena suap atau sogok atau uang pelicin atau apalah namanya tak terelakkan serta sudah menjadi pengetahuan publik. Akibatnya, hadirlah PNS yang tidak berkompetensi dan tidak berdedikasi. Kondisi inilah yang akhirnya memunculkan PNS dengan kinerja rendah, rakus, dan tidak bertanggung jawab.

Dalam konteks inilah, patut dilakukan kajian mendalam terhadap sistem penerimaan PNS. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem penerimaan PNS secara terpusat. Artinya, mulai dari kuota, teknik pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengumuman pelulusan dilakukan oleh pusat. Dalam hal ini daerah, hanya berkewajiban melakukan analisis kebutuhan PNS pada berbagai bidang. Data dari masing-masing kabupten/kota selanjutnya direkapitulasi provinsi untuk selanjutnya disetor kepada pusat (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara). Pusat selanjutnya menganalisis kebutuhan serta kemampuan anggaran sehingga dapat diputuskan kuota penerimaan PNS untuk masing-masing kabupaten/kota.

Langkah tersebut relatif mudah dilakukan dan cenderung memperoleh hasil yang objektif. Langkah berikutnya, yaitu mekanisme seleksi PNS di masing-masing kabupaten/kota. Langkah inilah yang sangat rawan dengan KKN. Fakta, di lapangan menunjukkan PNS yang lulus seleksi disinyalir memiliki kedekatan dengan para pejabat di daerah. Kalau tidak anak, mungkin ponakan, menantu, adik, atau ipar. Bahkan, isu tentang suap menyuap sudah menjadi rahasia umum di telinga publik. Pendek kata, seleksi PNS penuh dengan warna kecurangan dan bahkan kejahatan.

Untuk itu, pusat harus membentuk tim yang terdiri dari unsur-unsur yang kredibel dan berkompeten serta tidak mempunyai unsur kepentingan. Dalam hal ini pusat dapat membentuk tim seleksi PNS yang berasal dari unsur akademisi dan teknisi yang independen. Tim ini bekerja melakukan seleksi PNS di masing-masing kabupaten/kota. Dengan catatan, tim yang ditugaskan tidak berasal dari daerahnya sendiri. Argumentasi yang mendasari adalah karena tim pusat yang dibentuk tidak mempunyai kepentingan terhadap calon-calon PNS baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, tim dapat bekerja secara proporsional dan profesional. Di sinilah kualitas tim seleksi PNS akan diuji baik objektivitasnya maupun mentalnya. Tim harus bekerja transparan, jujur, adil, tanpa ada kepentingan, dan penuh tanggung jawab.

Pemeriksaan dilakukan secara terpusat, dengan maksud agar intervensi pihak-pihak yang berkepentingan di daerah dapat diminimalisir. Hasil seleksi juga harus disampaikan oleh pusat, sehingga pihak daerah hanya menerima hasil seleksi tim pusat. Dalam hal ini semua proses harus dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan dunia maya, baik web khusus maupun web pusat dan kabupaten/kota. Sehingga, setiap peserta seleksi dapat memantau perkembangannya dengan segera. Muara dari semua ini adalah untuk menghasilkan PNS yang berkualitas. Mungkinkah? Jika ada ketulusan dan keikhlasan, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Semoga. (putradnyana)

Tersedia juga di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/03/secuil-tentang-penerimaan-pns/
Selengkapnya.. »»