Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan program sertifikasi guru dengan anggaran negara. Atas dasar itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah. Pernyataan Mendikbud tersebut adalah harapan para guru dan agar segera direalisasikan. Karena, sebagian besar guru merasakan adanya ketidakpastian yang berpotensi melahirkan degradasi spirit. Jadi, desakan kepada Mendikbud untuk segera merealisasikan program sertifikasi guru, bukanlah hal yang mengada-ada.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Di mana, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, menyebutkan guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. (http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/). Oleh karena itu, jangan biarkan guru-guru yang belum tersertifikasi dicekoki oleh harapan dan mimpi-mimpi belaka. Jangan biarkan kecemburuan terhadap seniornya yang telah tersertifikasi mengental yang potensial menimbulkan konflik kinerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Semoga pemerintah segera mengambil kebijakan yang bijaksana demi kebajikan. Semoga. (GPA)
Selengkapnya.. »»  

Siapa Bilang TPG Dihapuskan?

Ramainya isu tentang rencana penghapusan TPG, membuat sebagian besar guru merasa gundah dan cenderung katar ketir. Mengpa tidak? Dukungan TPG sangat dirasakan oleh guru agar dapat bertahan dari gempuran kondisi ekonomi yang amat berat saat ini. Oleh karena itu isu tentang rencana penghapusan TPG adal momok bagi kalangan guru dan Dosen. Namun, ternyata benar bahwa isu itu tidak benar.
Buktinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4657, Rabu, 30/9/2015)
Adalah program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, bahwa tunjangan profesi guru dan dosen dibayarkan satu kali gaji pokok. Besarnya anggaran TPG tahun 2015 sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Sedangkan pada tahun 2016 anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. TPG tersebut adakan dibayarkan kepada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, termasuk perubahan akibat kenaikan gaji pokok, kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Terdapat  tiga prinsip dasar dalam nota kesepahaman ini, yakni mutual trust (saling percaya), mutual respect (saling menghormati), dan mutual benefit (saling menguntungkan) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini tentu akan ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan benefit (keuntungan) untuk Kemendikbud diantaranya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus), mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat.

Oleh karena itu, ketiga bank tersebut diharapkan dapat meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. Pelayanan untuk memulikan guru-guru yang hebat dan berdidikasi yang saat ini jumlahnya sebanyak 3.015.315 guru. Memuliakan orang-orang Mulia adalah tindakan Mulia untuk memulai Kemuliaan. Semoga.
Selengkapnya.. »»  

Akhir Maret 2014 Penyaluran Tunjangan Guru

Ada tiga jenis tunjangan guru yang akan disalurkan pada akhir Maret 2014, yakni 1) tunjangan profesi guru non PNS, 2) tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan 3) tunjangan guru daerah 3T (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286). Lalu, bagaimana dengan tunjangan profesi guru (TPG) PNS?.
Ternyata, penyaluran TPG PNS tahun 2014 masih tetap menggunakan mekanisme transfer daerah. Artinya, pihak Kemendikbud masih tetap berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Kondisi ini patut mendapat pencermatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Karena, selama ini penyaluran dana TPG PNS melalui mekanisme transfer daerah selalu menuai permasalahan. Baik permasalahan teknis maupun non teknis yang pada akhirnya merugikan pihak guru. Pendek kata, hendaknya ada pembelajaran yang sungguh-sungguh dari pihak terkait untuk selalu melakukan perbaikan/penyempurnaan terhadap kelemahan/kekurangan yang selama ini terjadi. Jangan ada kepura-puraan, apalagi mempersulit pihak guru yang memang saat ini berada pada kondisi lemah, mengalah, dan akhirnya menyerah.
Pihak Kemendikbud selalu menyatakan akan melakukan upaya penyempurnaan terhadap mekanisme penyaluran tunjangan guru agar dapat berlansung lancar. Tetapi, upaya tersebut tak kunjung membawa hasil yang memuaskan. Bahkan, ada kecenderungan semakin mempersulit pihak guru. Namun, para guru masih tetap berharap besar agar penyaluran TPG dapat dibuat sistematis sehingga pencairan bisa tepat waktu.
Saat ini sedang berlangsung pendataan dan verifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan. Pada titik ini koordinasi harus berlangsung efektif dan efisien. Banyak fakta ditemukan, pendataan tidak akurat sehingga ada beberapa guru tercecer. Kondisi ini tetntu meresahkan dan merugikan guru tersebut.
Di lain pihak, sampai tahun 2014 ternyata masih masih ada TPG PNS tahun 2012 yang belum lengkap/tuntas terbayarkan. Bebrapa guru ada yang hanya menerima 9, 10 atau 11 bulan saja dari 12 bulan TPG yang harus diterimanya. Para guru yang belum lengkap menerima TPG, tentu sangat berharap agar Kemendikbud segera menuntaskan permasalahan tersebut. Harapan besar kembali digantungkan kepada pihak Kemendikbud agar segera menuntaskan kekurangan dimaksud.
Dalam konteks ini, pihak Kemendikbud mengakui bahwa masih ada urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya. Bahkan, Kemendikbud  memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut, setelah BPKP dan inspektorat Kemdikbud selesai melakukan audit  (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286). Komitmen ini, tentu menjadi harapan besar bagi para guru yang belum tuntas menerima TPG. Semoga BPKP dan inspektorat Kemdikbud dapat melakukan audit dengan cepat.

Pemberian TPG PNS, pada prinsipnya bukan dalam rangka meningkatkan penghasilan guru semata. Jadi, tidak hanya bersifat ekonoimis. Tetapi, berorientasi jauh ke masa depan dalam rangka menghasilkan generasi penerus yang lebih baik dari generasi saat ini. Hal ini sesuai dengan penyampaian Wakil Presiden Boediono, saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan Tahun 2014, bahwa Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih baik, jika generasi penggantinya lebih baik dari generasi saat ini. Semua kondisi tersebut dapat diwujudnyatakan melalui pendidikan. Dan, unjung tombak dunia pendidikan adalah guru. Dalam konteks inilah guru-guru akan terlecut motivasi, inovasi, dan kinerjanya melelui pemberian TPG untuk mempersiapkan generasi pengganti yang lebih baik. Oleh karena itu, wajib hukumnya ada persamaan persepsi dan kasatuan langkah dari pihak-pihak berkepentingan untuk mewujudkan generas emas di masa datang. Hendaknya semua pihak harus bersungguh-sungguh dengan kejujuran dan tanggung jawab demi kepentingan bersama. Jangan lagi ada kepura-puraan. Semoga.
Selengkapnya.. »»  

Materi PLPG (Sertifikasi Guru)

Dasar Hukum penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
4)      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 
5)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 
6)      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. 

Penyelenggaraan sertifikasi guru pada hakikatnya untuk memperkuat peranan, tugas, pokok, dan fungsi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru adalah sosok pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian).

Dengan demikian sertifikasi guru merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas guru. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain di kalangan guru untuk mempersiapkan diri menghadapi sertifikasi. Kebijakan pemerintah untuk mengarahkan pelaksanaan sertifikasi yang diawali dengan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) merupakan upaya untuk melibatkan PLTK secara optimal. Kondisi ini diyakini dapat menyinergikan proses dengan produk dalam dunia pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut disajikan beberapa materi PLPG yang dapat diunduh sebagai persiapan para guru yang akan mengikuti PLPG.
1.        Pengembangan Profesi Guru
5.        Seni Budaya (lengkap)
7.        Bahasa Indonesia (lengkap)
8.        Bahasa Inggris
12.    IPA (lengkap)
13.    IPS (lengkap)
19.    Bahasa Arab
22.    BK (lengkap)

Materi Pendukung:

Materi dari Pelatihan Kurikulum 2013:
1.        SD KELAS 1 (revisi)
4.        IPA SMP (revisi)
5.        IPS SMP (revisi)
6.        BAHASA INGGRIS SMP (revisi)
7.        PENJASKES SMP (revisi)
8.        PKn SMP (revisi)
9.        PRAKARYA SMP (revisi)

Lain-lain:
3.        Implementasi Kurikulum 2013





Selengkapnya.. »»  

Menggantung Harapan Pada Tim TPG


Pada tanggal 1 Juli 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mentransfer dana tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 40 triliun. Dana tersebut ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ternyata, dari Rp 40 triliun dana tunjangan guru, yang tersalurkan baru sebanyak  Rp 30 triliun. Kemana dana sebanyak Rp 10 triliun tersebut? Mengapa belum seluruhnya tersalurkan kepada guru yang berhak?  Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan para guru untuk meringankan tekanan kehidupan. Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua guru di berbagai wilayah Indonesia belum lengkap menerima dana tunjangan guru tersebut. Ada yang baru menerima 10 bulan, 8 bulan, bahkan ada daerah sampai belum menyalurkan sama sekali. Ada apa ini?

Terlepas dari prasangka buruk kepada pemerintah daerah, maka mencari simpul kemacetan penyaluran TPG adalah keniscayaan. Niat pemerintah untuk membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012, patut diapresiasi. Tim ini terdiri dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan tim ini memberikan seberkas cahaya terang di tengah gelap gulitanya kekurangan pembayaran TPG. Tim ini diharapkan mampu mencarikan solusi terhadap kekurangan pembayaran dana TPG. Ke dapan diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus keterlambatan atau kekurangan pembayaran TPG. Pendek kata,  penyalurannya dan akuntabilitasnya harus jelas. Salah satu solusi yang patut dikaji, yakni mengembalikan kewenangan penyaluran kepada pemerintah pusat. Mengapa?

Tidak dapat dimungkiri, bahwa kualitas sumber daya manusia pemrintah pusat lebih baik tininmbang di daerah. Akibat dari perbedaan kualitas ini, maka diyakini berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Terdapat beberapa alasan dari lambannya pelayanan pemerintah daerah, yakni 1) kekurangpahaman terhadap prosedur operasional standar penyaluran TPG, 2) ketakutan berlebihan terhadap kesalahan yang dilakukan, karena menyangkut dana yang besar, 3) terdapat indikasi ketidakikhlasan melayani guru, karena tidak adanya insentif dari pegawai nonguru, dan 4) adanya kecemburuan, karena TPG mampu meningkatkan secara signifikan kesejahteraan guru. Tentu masih banyak alasan lain, yang menyebabkan pelayanan kepada guru menjadi lamban, terhambat, dan bahkan cenderung dipersulit.

Apapun yang akan ditempuh oleh Tim tersebut, pasti akan didukung oleh guru. Dengan catatan, tim yang dibentuk itu haruslah berpihak kepada guru. Berpihak kepada peningkatan kesejahteraan dan keprofesionalan guru. Yang terpenting adalah semua guru sangat berharap agar kekurangan pembayaran TPG tahun 2012 segera dituntaskan (dibayarkan). Selanjutnya, agar dapat dihadirkan mekanisme penyaluran yang penuh dengan kepastian, serta tepat waktu dan tepat jumlah. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan, maka dapat dipastikan guru akan bekerja lebih profesional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga. (putradnyana@gmail.com)



Selengkapnya.. »»  

24 Jam Tatap Muka Perminggu Kurang Proporsional


Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu (http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).  Sinyalemen ini patut didukung dan didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG), penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan itu.

Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.

Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak guru melakukan upaya copy paste dalam mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu, harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu, lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi saat ini.

Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB. Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB, karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan secara proporsional dan mengarah profesional.

Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.

Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional. Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan. Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan. Semoga.


Selengkapnya.. »»