Sektor pendidikan yang disampaikan
dalam pidato Presiden Republik Indonesia
tanggal 16 Agustus 2011 mendapat perhatian cukup signifikan. Pidato penyampaian keterangan pemerintah atas
rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012 beserta nota
keuangannya itu, disampaikan di depan
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Substansi pidato
tersebut dikaitkan dengan sektor pendidikan patut diapresiasi, di saat
pendidikan masih menjadi barang mahal di Indonesia. Biaya pendidikan mulai dari
tingkat TK, SD, SMP, SMA, sampai PT tidak dapat digolongkan murah, apalagi
gratis. Oleh karena itu mengawal kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan
pelayanan pada sektor pendidikan adalah keniscayaan bagi segenap bangsa
Indonesia.
Pembangunan nasional
2012 memiliki tema “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang
Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”. Mengacu pada tema tersebut, maka rencana kerja
pemerintah (RKP) tahun 2012, menetapkan 11 prioritas nasional, yaitu: (1)
reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) pendidikan; (3) kesehatan; (4)
penanggulangan kemiskinan; (5) ketahanan pangan; (6) infrastruktur; (7) iklim
investasi dan iklim usaha; (8) energi; (9) lingkungan hidup dan pengelolaan
bencana; (10) daerah tertinggal, terdepan, dan pasca-konflik; serta (11)
kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Dengan demikian, pendidikan
mendapatkan prioritas kedua. Ini berarti ada political will dari pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas
pendidikan. Kesungguhan pemerintah ini diwujudkan melalui pemberian anggaran
yang signifikan pada bidang pendidikan. Sektor pendidikan melalui Kementerian
Pendidikan Nasional merupakan salah satu dari tujuh kementerian yang
mendapatkan anggaran di atas 20 triliun, yaitu sebesar 57,8 triliun rupiah.
Walau tidak dapat dimungkiri upaya pemerintah ini berkaitan dengan tuntutan
konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD.
Kondisi ini patut disambut oleh seluruh rakyat Indonesia dengan terus
memberikan dukungan moral sekaligus mengawal agar kesungguhan itu dapat
diwujudnyatakan.
Alokasi anggaran
pendidikan dari tahun ke tahun cenderung meningkat, bahkan melampaui amanat
konstitusi. Pada tahun 2010, anggaran
pendidikan mencapai 225,2 triliun rupiah atau 20 persen dari APBN, tahun 2011 mencapai
266,9 triliun rupiah atau 20,2 persen, dan tahun 2012 direncanakan sebesar
286,6 triliun rupiah atau 20,2 persen. Namun, besarnya anggaran dalam bidang
pendidikan merupakan peluang di satu pihak, tetapi juga tantangan di pihak
lain. Peluang untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan semakin terbuka
lebar. Berbagai upaya perbaikan, baik dari segi sumber daya manusia maupun
sarana pendukung pembelajaran dapat segera dilakukan. Akan tetapi, ketika
anggaran begitu besar, maka peluang penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan
jabatan, dan bahkan korupsi juga semakin besar. Begitu banyak kasus-kasus
korupsi melanda dunia pendidikan, mulai dari penyelewengan dana BOS sampai pada
penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa, yang merugikan
pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran harus
proporsional dan profesional. Perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan,
pengawasan, dan pelaporan harus dilakukan secara transparan, jujur, dan
bertanggung jawab. Pengelolaan secara tertutup yang hanya diketahui oleh
segelintir orang harus segera dirombak menjadi pengelolaan terbuka. Jika
memungkinkan, publik hendaknya diberikan akses untuk mengetahuinya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan untuk melakukan
upaya itu. Asalkan ada dukungan dari pengambil kebijakan dan niat baik dari
para pelaku, serta sistem yang kondusif, maka penyelewengan anggaran pendidikan
dapat diminimalkan bahkan ditiadakan. Jika kondisi ini dapat diwujudnyatakan
maka upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jangkauan
pemerataan pendidikan bukanlah mimpi, tetapi dapat berwujud nyata dan dinikmati
oleh seluruh rakyat Indonesia.
Fakta di lapangan
menunjukkan masih banyak gedung-gedung sekolah yang kurang layak. Fasilitas
pendukung pembelajaran tidak tersedia, serta kurangnya guru juga menjadi sisi
lain kendala percepatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, diupayakan pada tahun
2012 dilakukan perbaikannya, dengan anggaran pendidikan yang tersedia. Walaupun
pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bagi 31,3 juta
siswa setingkat SD dan 13,4 juta siswa setingkat SMP; serta menyediakan
beasiswa bagi lebih dari 8 juta siswa miskin pada semua jenjang pendidikan,
namun angka putus sekolah masih banyak di berbagai daerah terutama di pedesaan.
Di samping itu bantuan dana BOS di lapangan masih banyak menemui permasalahan.
Berbagai permasalahan itu, diantaranya penyalurannya yang telat, penggunaannya
yang kurang relevan, adanya indikasi korupsi, sampai terlalu panjangnya
birokrasi yang dilalui. Semua permasalahan itu, langsung atau tidak langsung
menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan. Agaknya, perlu regulasi
peraturan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut, sehingga di
tahun 2012, BOS menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Di tingkat pendidikan
tinggi, Pemerintah memberikan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik, Bantuan
Belajar Mahasiswa, dan Beasiswa Bidik Misi yaitu bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dan biaya hidup kepada para mahasiswa yang memiliki potensi akademik
memadai, namun kurang mampu secara ekonomi. Fakta di lapangan, menunjukkan bahwa
penyaluran beasiswa bidik misi masih mengalami banyak permasalahan. Beberapa
permasalahan itu, diantaranya jumlah pemohon beasiswa sangat banyak melampaui
kuota, penerima beasiswa tidak tepat sasaran, pembatalan penerima beasiswa,
adanya dugaan KKN, sampai pada ketimpangan animo calon mahasiswa satu perguruan
tinggi (PT) dengan PT lainnya. Tentu masih banyak permasalahan yang belum
terungkap dan dipublikasikan. Terlepas dari berbagai permasalahan itu, maka
yang terpenting dilakukan adalah selalu ada upaya untuk penyempurnaan, bukan
saling menyalahkan. Oleh karena itu regulasi peraturan adalah keniscayaan
sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kendala yang terjadi.
Peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik
dan tenaga kependidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya
peningkatan mutu pendidikan. Dalam konteks ini pemerintah telah memberikan
perhatian melalui sertifikasi guru. Di samping itu pemerintah juga merencanakan
alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun rupiah pada
tahun 2012. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan
guru PNS Daerah menjadi minimal 2,0 juta rupiah per bulan. Pemerintah juga
tetap menyediakan anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, yang keseluruhannya mencapai 2,9
triliun rupiah. Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru
dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai
dengan tanggung jawabnya. Muara dari semua itu, yakni terwujudnya percepatan
kualitas pendidikan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Penulis: Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng,
Bali).
Tulisan ini juga tersidia di: http://www.kompasiana.com/putradnyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis