Ada Apa Dengan Pendidikan Pada RKP 2012?


Sektor pendidikan yang disampaikan dalam pidato Presiden Republik Indonesia  tanggal 16 Agustus 2011 mendapat perhatian cukup signifikan. Pidato penyampaian  keterangan pemerintah  atas  rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara  tahun anggaran 2012 beserta nota keuangannya  itu, disampaikan di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Substansi pidato tersebut dikaitkan dengan sektor pendidikan patut diapresiasi, di saat pendidikan masih menjadi barang mahal di Indonesia. Biaya pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, sampai PT tidak dapat digolongkan murah, apalagi gratis. Oleh karena itu mengawal kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pada sektor pendidikan adalah keniscayaan bagi segenap bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional 2012 memiliki tema “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”.  Mengacu pada tema tersebut, maka rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2012, menetapkan 11 prioritas nasional, yaitu: (1) reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) pendidikan; (3) kesehatan; (4) penanggulangan kemiskinan; (5) ketahanan pangan; (6) infrastruktur; (7) iklim investasi dan iklim usaha; (8) energi; (9) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (10) daerah tertinggal, terdepan, dan pasca-konflik; serta (11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Dengan demikian, pendidikan mendapatkan prioritas kedua. Ini berarti ada political will dari pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Kesungguhan pemerintah ini diwujudkan melalui pemberian anggaran yang signifikan pada bidang pendidikan. Sektor pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Nasional merupakan salah satu dari tujuh kementerian yang mendapatkan anggaran di atas 20 triliun, yaitu sebesar 57,8 triliun rupiah. Walau tidak dapat dimungkiri upaya pemerintah ini berkaitan dengan tuntutan konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD. Kondisi ini patut disambut oleh seluruh rakyat Indonesia dengan terus memberikan dukungan moral sekaligus mengawal agar kesungguhan itu dapat diwujudnyatakan.
Alokasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun cenderung meningkat, bahkan melampaui amanat konstitusi.  Pada tahun 2010, anggaran pendidikan mencapai 225,2 triliun rupiah atau 20 persen dari APBN, tahun 2011 mencapai 266,9 triliun rupiah atau 20,2 persen, dan tahun 2012 direncanakan sebesar 286,6 triliun rupiah atau 20,2 persen. Namun, besarnya anggaran dalam bidang pendidikan merupakan peluang di satu pihak, tetapi juga tantangan di pihak lain. Peluang untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan semakin terbuka lebar. Berbagai upaya perbaikan, baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana pendukung pembelajaran dapat segera dilakukan. Akan tetapi, ketika anggaran begitu besar, maka peluang penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan jabatan, dan bahkan korupsi juga semakin besar. Begitu banyak kasus-kasus korupsi melanda dunia pendidikan, mulai dari penyelewengan dana BOS sampai pada penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa, yang merugikan pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran harus proporsional dan profesional. Perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan harus dilakukan secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Pengelolaan secara tertutup yang hanya diketahui oleh segelintir orang harus segera dirombak menjadi pengelolaan terbuka. Jika memungkinkan, publik hendaknya diberikan akses untuk mengetahuinya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan untuk melakukan upaya itu. Asalkan ada dukungan dari pengambil kebijakan dan niat baik dari para pelaku, serta sistem yang kondusif, maka penyelewengan anggaran pendidikan dapat diminimalkan bahkan ditiadakan. Jika kondisi ini dapat diwujudnyatakan maka upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jangkauan pemerataan pendidikan bukanlah mimpi, tetapi dapat berwujud nyata dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak gedung-gedung sekolah yang kurang layak. Fasilitas pendukung pembelajaran tidak tersedia, serta kurangnya guru juga menjadi sisi lain kendala percepatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, diupayakan pada tahun 2012 dilakukan perbaikannya, dengan anggaran pendidikan yang tersedia. Walaupun pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bagi 31,3 juta siswa setingkat SD dan 13,4 juta siswa setingkat SMP; serta menyediakan beasiswa bagi lebih dari 8 juta siswa miskin pada semua jenjang pendidikan, namun angka putus sekolah masih banyak di berbagai daerah terutama di pedesaan. Di samping itu bantuan dana BOS di lapangan masih banyak menemui permasalahan. Berbagai permasalahan itu, diantaranya penyalurannya yang telat, penggunaannya yang kurang relevan, adanya indikasi korupsi, sampai terlalu panjangnya birokrasi yang dilalui. Semua permasalahan itu, langsung atau tidak langsung menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan. Agaknya, perlu regulasi peraturan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut, sehingga di tahun 2012, BOS menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Di tingkat pendidikan tinggi, Pemerintah memberikan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik, Bantuan Belajar Mahasiswa, dan Beasiswa Bidik Misi yaitu bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya hidup kepada para mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai, namun kurang mampu secara ekonomi.  Fakta di lapangan, menunjukkan bahwa penyaluran beasiswa bidik misi masih mengalami banyak permasalahan. Beberapa permasalahan itu, diantaranya jumlah pemohon beasiswa sangat banyak melampaui kuota, penerima beasiswa tidak tepat sasaran, pembatalan penerima beasiswa, adanya dugaan KKN, sampai pada ketimpangan animo calon mahasiswa satu perguruan tinggi (PT) dengan PT lainnya. Tentu masih banyak permasalahan yang belum terungkap dan dipublikasikan. Terlepas dari berbagai permasalahan itu, maka yang terpenting dilakukan adalah selalu ada upaya untuk penyempurnaan, bukan saling menyalahkan. Oleh karena itu regulasi peraturan adalah keniscayaan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kendala yang terjadi.
 Peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Dalam konteks ini pemerintah telah memberikan perhatian melalui sertifikasi guru. Di samping itu pemerintah juga merencanakan alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun rupiah pada tahun 2012. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS Daerah menjadi minimal 2,0 juta rupiah per bulan. Pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, yang keseluruhannya mencapai 2,9 triliun rupiah. Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya. Muara dari semua itu, yakni terwujudnya percepatan kualitas pendidikan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Penulis: Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali).


Tulisan ini juga tersidia di: http://www.kompasiana.com/putradnyana


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis