Kementerian
Pendidikan tengah melakukan pengkajian ulang terhadap mekanisme penyaluran dana
tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya, hasil kaji ulang itu akan dijadikan
pegangan untuk menentukan mekanisme penyaluran selanjutnya. (Kompas.com,
17/8 2012). Upaya ini patut diapresiasi positif, demi kepentingan kesejahteraan
para guru. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran TPG selalu terlambat,
bahkan cenderung semakin mempersulit guru. Kondisi ini, tidak pelak menimbulkan
praduga negatif di kalangan guru, baik terhadap pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
Berkaitan dengan
penyaluran TPG, perlu kiranya ditiru sistem pembayaran gaji pegawai negeri
sipil (PNS). Dalam leger gaji sangat jelas terlihat gaji pokok, tunjangan
jabatan, tunjungan keluarga, potongan pajak, dan lain-lain. Dalam konteks ini,
maka TPG dapat disatukan (diintegrasikan) dalam pembayaran gaji PNS (guru)
setiap bulan. Bukankah dalam leger gaji tersebut sudah sangat jelas tertera
besarnya gaji pokok yang diterima guru saat itu?. Sehingga, perhintungan TPG
pun tinggal menambah jumlah tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Cara lain
yaitu, dengan mengalikan dua gaji pokok guru yang telah lulus sertifikasi.
Cara di atas sangat
sederhana serta tidak menggunakan prosedur yang berbelit. Tidak perlu melakukan
tanda tangan sampai beberapa kali ke dinas pendidikan kabupaten yang terkadang
sampai harus mengorbankan kegiatan pembelajaran. Bahkan selalu disertai dengan
mengumpulkan berkas yang membuat para guru harus bolak-balik, foto kopi yang terkadang
berkas mubazir. Penandatanganan cukup dilakukan di sekolah, sebagaimana
penandatanganan penerimaan gaji setiap bulan.
Jika ada guru yang
baru lulus sertifikasi, dapat diusulkan oleh pihak sekolah, sebagaimana usulan
bagi guru yang naik pangkat dan golongan. Perubahan setiap saat dapat dilakukan
sebagaimana perubahan bagi guru yang mengalami kenaikan gaji berkala. Jika diperlukan
berkas-berkas lain, sekolah mengirimkan seperti halnya berkas untuk usulan gaji
akibat kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala.
Terlepas dari
kendala teknis yang terjadi, pemerintah semestinya bijaksana dalam menyikapi
keteralambatan TPG yang selalu terjadi setiap saat. Penerapan model atau cara
baru yang lebih sederhana dan bahkan lebih mudah mendesak untuk dilakukan. Menggabungkan
pembayaran TPG ke dalam gaji bulanan guru kiranya sangat relevan dan signifikan
diterapkan. Semua dilakukan demi peningkatan kesejahteraan para guru dalam
kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat undang-undang.
Semoga! (putradnyana@gmail.com)
Tulisan ini juga terpublikasi di:
Sertifikasi guru ternyata tdk berdampak positif terhadap kinerja guru...tolong dikaji ulang tekhnik pemberian tunjangan tersebut.libatkan siswa sebagai subjek penilai guru...thank
BalasHapusiri dengki
Hapus