Menggugat UKG


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 Tahun 2012 tentang UKG saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Agung (MA). Dalam proses ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian salah satu pendapat yang mengkritisi penyelenggaraan UKG dengan segala kekurangannnya.

Ternyata, UKG tahap II tetap dilaksanakan. Bahkan, di beberapa tempat dibentuk Posko khusus UKG. Pembentukan posko ini pun tak luput dari pro dan kontra. Di pihak pro, posko khusus UKG diadakan untuk menampung berbagai kendala pelaksanaan UKG. Sehingga, segera dapat dilakukan perbaikan. Dari pihak yang kontra, mengatakan bahwa pendirian posko khusus UKG hanyalah upaya untuk menutupi amburadulnya pelaksanaan UKG.

Apapun alasannya, ternyata pelaksanaan UKG tahap II, masih diselimuti kesemrawutan. Untuk itu, beberapa organisasi yang peduli dengan pendidikan akan mrngumpulkan berbagai bukti sebagai bahan laporan. Laporan akan sangat relevan jika disampaikan kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI semestinya proaktif meminta penjelasan dari Mendikbud mengenai tetap dilaksanakannya UKG gelombang kedua yang seharusnya dihentikan dulu sampai ada keputusan hukum tetap oleh MA.

Fakta di lapangan menunjukkan, meskipun berhasil menuntaskan Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang kedua, para guru tampak lelah dan buru-buru meninggalkan ruang ujian. Sebagian besar menolak berbicara lantaran mengaku masih pusing dengan soal ujian tadi. Artinya, patut diduga ada yang tidak beres dengan pelaksanaannya. Banyak guru yang mengeluhkan tingkat kesulitan soal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilai cukup berat. Apalagi pelaksanaannya dimulai jam satu siang. Sungguh suasana yang sangat tidak mendukung.

Pendek kata, UKG patut dikaji. Pengkajian dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari kisi-kisi soal, tingkat kesulitan, jenis soal, waktu pelaksnaan, dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan secara cermat sehingga menguntungkan semua pihak. Karena keberpihakan kepada guru adalah wajib hukumnya demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis