Kesalahan Pemaknaan Penyelenggaraan UAS

Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah salah satu bentuk penilaian yang diselenggarakan dalam proses pembelajaran di sekolah. Terdapat berbagai bentuk variasi penyelenggearaan UAS oleh pendidik dan satuan pendidikan. Apakah variasi itu menyalahi ketentuan yang berlaku? Apakah penyelenggaraan UAS sudah dimaknai secara benar oleh pendidik dan tenaga kependidikan?

Sebagian kalangan pendidik dan tenaga kependidikan memahami bahwa UAS merupakan kegiatan wajib yang diselenggarakan satuan pendidikan (sekolah). Sekolah yang tidak menyelenggarakan UAS divonis telah melanggar ketentuan pemerintah. Pandangan ini tidak benar dan patut diluruskan, sehingga pendidik dan tenaga kependidikan semakin cerdas dan kritis menyikapi setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan, bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS), dan ulangan kenaikan kelas (UKK). Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat terang benderang disebutkan bahwa penyelenggaraan UAS adalah tanggung jawab pendidik (guru). Atau dengan kata lain, penyelenggaraan UAS adalah domainnya pendidik (guru) dan bukan satuan pendidikan (sekolah). Oleh karena itu pendapat yang menyatakan sekolah wajib menyelenggarakan UAS adalah tidak benar. Namun, satuan pendidikan (sekolah) dalam penyelenggaraan UAS dapat memfasilitasi sehingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Dalam konteks inilah maka variasi penyelenggaraan UAS dibenarkan sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran. Menyamakan jenis dan bentuk UAS, pada hakekatnya telah mereduksi kreativitas pendidik dalam melakukan penilaian. Oleh karena itu, hendaknya pendidik selalu mencermati ketentuan yang tersurat dan tersirat pada setiap peratuaran perundang-undangan dalam bidang pendidikan. Hal ini penting sehingga ada keyakinan di kalangan pendidik bahwa apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan, benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru adalah agen perubahan. Jadi, guru harus selalu menyesuaikan diri dengan perubahan. Semoga. (Penulis: Gede Putra Adnyana, Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis