Ada Apa dengan UN

ADA APA DENGAN UJIAN NASIONAL (UN)
Oleh: Gede Putra Adnyana
Ujian nasional (UN) semestinya hadir dalam kerangka meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, fakta menunjukkan begitu banyak kecurangan yang ditemukan pada penyelenggaraan UN, terutama terjadinya kebocoran soal. Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, menyebutkan ada tiga faktor utama kebocoran soal UN, yaitu percetakan, distribusi soal, dan pengawasan pada pelaksanaan UN (Kompas.com, 30 Maret 2010). Beberapa indikator kecurangan pelaksanaan UN, diantaranya siswa selesai mengerjakan seluruh soal dalam waktu 15 menit, membawa kunci jawaban, datang terlambat, dan adanya SMS yang berisi jawaban soal UN. Data lain, menunjukkan bahwa pada hari pertama, Posko UN mendapatkan 417 laporan, sebagian besar terkait kebocoran soal. Pada hari kedua, Posko UN menerima 1.090 laporan, sebagian besar juga dugaan kebocoran soal (Kompas, 24 Maret 2010).   
Kecurangan itu terjadi mulai dari akar rumput sampai pada tingkat pengambil kebijakan. Kecurangan pada akar rumput meliputi siswa, guru, dan bahkan masyarakat. Sedangkan pada tingkat pengambil kebijakan terjadi mulai dari Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan, Dinas pendidikan kabupaten dan provinsi, serta pemerintah kabupaten maupun provinsi. Sungguh merupakan kecurangan yang sistematis sehingga berdampak sistemik.
Kecurangan yang dilakukan siswa, berupa pembuatan contekan, bekerja sama antarsiswa, berkomunikasi melalui HP, dan mengelola kunci jawaban di suatu tempat yang telah disepakati. Terdapat sinyalemen, bahwa siswa siap melakukan kecurangan, sehingga persiapan UN ala kadarnya. Berbagai program yang ditawarkan sekolah, seperti pemantapan, belajar tambahan, dan try out hadir hanya sebagai kedok. Siswa tidak bersungguh-sungguh mengikuti program dimaksud. Akibatnya, program hanya hebat pada tataran ide tetapi miskin produk. Muara dari semua itu adalah tingkat kesiapan siswa menghadapi UN sangat rendah, yang akhirnya jalan pintas penuh kecurangan sebagai solusinya.
Strategi tidak jujur juga diperlihatkan guru antara lain dengan hadir di sekolah lebih awal pada saat pelaksanaan ujian untuk memberikan tips dan trik menghadapi UN, soal cadangan dibuka dan dijawab oleh guru kemudian siap untuk didistribusikan kepada siswa di lokasi tertentu,  dan guru yang bertugas sebagai pengawas, seolah memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan tindak kecurangan. Masyarakat juga terkesan melindungi anaknya atau sekolah jika menemukan kecurangan. Dari berbagai fenomena tersebut, lengkap dan sempurnalah kecurangan yang dilakukan oleh stakeholders pendidikan. Berbagai kecurangan ini sepertinya diwajarkan akibat dari penerapan sistem UN yang kurang proporsional dan profesional.
Pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan juga memberikan andil yang tidak kecil terhadap terjadinya berbagai tindak kecurangan Mula-mula, UN dianggap sebagai indikator keberhasilan pendidikan. Sekolah dianggap berhasil, jika tingkat kelulusan UN tinggi. Dinas Pendidikan menekan kepala sekolah, lalu kepala sekolah menekan guru. Hal ini menyebabkan, guru, kepala sekolah, bahkan kepala Dinas Pendidikan, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan persentase kelulusan. Berbagai cara tersebut dilakukan dalam kerangka meningkatkan kelulusan UN mencapai 100%, bahkan dengan rerata nilai tinggi (Mukh Doyin, 5 Februari 2010 dalam http://agupenajateng.net/2010/02/05/1547/). Akibatnya, berbagai komponen penyelenggara pendidikan berbuat sekuat tenaga dengan menghalalkan segala cara.   Inilah bentuk kontribusi pengambil kebijakan terhadap tindak kecurangan pada penyelenggaraan UN. Pendek kata, adanya regulasi baru pelaksanaan UN, membuka ruang dan waktu terjadinya kecurangan secara sistematis dan melembaga.
Sistem ujian nasional mulai menjadi permasalahan di kalangan peserta didik dan pendidik, manakala UN dijadikan sebagai salah satu dasar penentuan kelulusan siswa. Padahal, dulu kelulusan siswa ditentukan berdasarkan penggabungan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan nilai ujian nasional. Sehingga, hasil belajar siswa selama tiga tahun di sekolah ikut berkontribusi terhadap kelulusan siswa. Hal ini bertolak belakang dengan diterapkannya sistem UN yang baru. Walaupun prestasi selama tiga tahun belajar di sekolah sangat membanggakan, tetapi jika hasil UN jeblok maka yang bersangkutan tidak lulus. Berdasarkan fenomena inilah maka muncul berbagai strategi di kalangan pendidik dan peserta didik untuk mengantisipasi anjloknya hasil UN. Persiapan itu mulai dari penyelenggaraan pemantapan, try out, sampai bimbingan khusus strategi sukses UN. Manakala berbagai persiapan ini ternyata tidak mampu meningkatkan kesiapan siswa menghadapi UN, muncullah strategi instan yang berwujud kecurangan. Bahkan, tindak kecurangan itu dari waktu ke waktu semakin canggih sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Tindak kecurangan semakin kreatif dan sulit dilacak karena selalu menggunakan modus operandi baru. Sungguh merupakan kreativitas hitam yang sangat bertolak belakang dengan tujuan mulia pendidikan.
Terlepas dari adanya berbagai kecurangan pada pelaksanaan UN, mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut adalah keniscayaan. Melibatkan secara aktif dan proaktif komponen yang bersentuhan langsung dengan tindak kecurangan pelaksanaan UN merupakan langkah cerdas. Langkah ini diyakini mampu memperbaiki situasi dan kondisi lebih cepat dan tepat. Oleh karena itu, siswa, guru, masyarakat, dan pemerintah harus menyamakan persepsi dan menyatukan langkah untuk mereduksi dan bahkan menghilangkan tindak kecurangan pada pelaksanaan UN.  Menyentuh siswa adalah langkah pertama dan utama yang harus dilakukan. Langkah itu dimulai dengan upaya menumbuhkembangkan kesadaran siswa tentang manfaat dan fungsi UN. Bahwa, sesungguhnya UN merupakan sarana untuk mengetahui kompetensi dan posisi siswa secara nasional. Siswa diajak mengetahui lebih awal tingkat kemampuannya melalui try out atau bimbingan belajar. Sehingga, dapat segera dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman konsep serta rasa percaya diri siswa. Menumbuhkembangkan rasa percaya diri siswa tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan waktu yang lama dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran yang berkualitas.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (UU No. 14 Tahun 2005). Sebagai pendidik profesional, maka guru hendaknya menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Dalam konteks inilah, maka guru harus dapat memosisikan UN sebagai tantangan sekaligus peluang. Sebagai tantangan, karena ada target yang dipasang baik oleh siswa, guru, maupun sekolah agar hasil UN memuaskan. Sebagai puluang, guru dapat menunjukkan kemampuannya sebagai pendidik yang profesional serta mampu menghantarkan siswa meningkatkan kompetensinya. Dalam konteks menyukseskan UN, guru harus mempersiapkan diri lebih baik, mulai dari menganalisis standar kompetensi lulusan, mengumpulkan soal-soal UN tahun sebelumnya, menawarkan strategi menyelesaikan soal-soal UN yang smart, serta segera melakukan evaluasi terhadap kekurangan yang ditemukan. Oleh karena itu hendaknya ada komunikasi dan kolaborasi yang efektif dan bertanggung jawab antara siswa dengan guru untuk menyukseskan UN. Jika hal itu dilakukan dengan baik dan benar, maka diyakini hasil UN akan sesuai dengan harapan.
Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional, hendaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan UN. Karena, ada kesan bahwa pemerintah menganggap kecurangan pada pelaskanaan UN, persentasenya sangat kecil. Jika dicermati dari pemberitaan di media masa, maka tidak berlebihan kiranya, kecurangan pelaksanaan UN ibarat fenomena gunung es. Laporan pelaksanaan UN dari bawahan kepada atasan, cenderung bersifat asal bapak senang (ABS). Oleh karena itu, pemerintah harus mulai melakukan langkah-langkah cerdas. Dalam hal ini, melakukan evaluasi dan komunikasi dengan akademisi maupun praktisi pendidikan. Semua itu dilakukan dalam kerangka menghasilkan regulasi yang tepat guna dan tepat sasaran. Pendek kata, sistem pelaksanaan UN yang saat ini digelar, sangat relevan dan signifikan untuk dikaji ulang. Kajian harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua stakeholders pendidikan baik akademisi maupun praktisi. Sistem yang baik diyakini akan menghasilkan produk yang baik.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis