Laporan Kegiatan Pembelajaran (LKP)

LAPORAN KEGIATAN PEMBELAJARAN (LKP)
MATA PELAJARAN KIMIA KELAS XI PROGRAM IPA
PADA SMA NEGERI 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010

Oleh:
Gede Putra Adnyana

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut disebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder pendidikan, seperti pemeritnah, masyarakat, dan guru.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya maka Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian menyusun dan menyempurnakan secara terus menurus program kegiatan pembelajaran oleh guru adalah keniscayaan. Program ini selanjutnya akan menjadi acuan dan barometer keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyebutkan bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru ini selanjutnya dijabarkan menjadi kompetensi inti guru dan kompetensi mata pelajaran.
Terdapat 10 kompetensi inti guru yang termasuk kompetensi pedagogoik, yaitu 1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; 2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; 3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu; 4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; 6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;  7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; 8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; 9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan 10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi keberibadian guru diajabrkan menjadi 5 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; 2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; 4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan 5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi soial guru dikembangkan menjadi 4 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; 2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; 3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan 4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Sedangkan kompetensi professional guru, selanjutnya dijabarkan menjadi 5 kompetensi inti guru, yaitu 1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; 2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; 3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; 4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Berkaitan dengan hal tersebut maka disusun rencana kegiatan pembelajaran (RKP) sebagai langkah awal untuk mewujudnyatakan ke-4 kompetensi guru dan ke-24 kompetensi inti guru tersebut. Muara dari semua itu adalah agar mampu memberikan pelayanan yang paripurna kepada siswa sehingg mampu menghasilkan siswa yang cerdas, berakhlak mulia dan bertanggung jawab.
Bentuk pertanggungjawaban terhadap RKP yang telah dilaksanakan adalah laporan kegiatan pembelajaran (LKP). Pada prinsipnya, LKP menyangkut 7 tugas utama guru sesuai dengan Permen PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009. Ketujuh tugas dimaksud adalah, 1) merencanakan pembelajaran, 2) menyajikan rencana pembelajaran, 3) melakukan evaluasi atau penilaian, 4) membuat analisis hasil evaluasi, 5) menyusun dan melaksankan remedial dan evaluasi, 6) membimbing siswa baik dalam bidang akademis maupun nonakademis, dan 7) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Ketujuh tugas guru itulah yang selanjutnya dijadikan paramaeter dalam menyusun angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan, serta mengukur kinerja guru. Oleh karena itu LKP mengacu kepada ketujuh tugas profesi guru tersebut.
Tujuan dari penyusunan laporan kegiatan pembelajaran (LKP) pada mata pelajaran kimia kelas XI program IPA semester ke-2 (Genap) tahun pelajaran 2009/2010, yaitu:
Adapun manfaat penyusunan laporan kegiatan pembelajaran (LKP) pada mata pelajaran kimia kelas XI program IPA semester ke-2 (Genap) tahun pelajaran 2009/2010, yaitu:
Laporan kegiatan pembelajaran (LKP) mata pelajaran kimia, disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan rencana kegiatan pembelajaran (RKP). Pembelajaran dilaksanakan pada kelas XI IPA SMAN 1 Banjar tahun pelajaran 2009/2010. Laporan ini, mengacu kepada tujuh tugas guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu LKP disusun dalam bentuk tabel, seperti disajikan pada tabel berikut:



LAPORAN KEGIATAN PEMBELAJARAN (LKP)
MATA PELAJARAN KIMIA KELAS XI PROGRAM IPA
PADA SMA NEGERI 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No
Tugas Guru
Rincian Tugas
Hasil
Kendala dan Upaya Perbaikan
1
Merencanakan Pembelajaran
















2
Menyajikan Pembelajaran


3
Melakukan Evaluasi (Penilaian Hasil Belajar)









4
Melakukan analisis hasil belajar siswa




5
Menyusun dan Melaksanakan Kegiatan Remedial dan Pengayaan




6
Membimbing Siswa





7
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan



















Judul pada Jurnal: Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Masalah


Judul pada Jurnal: Penerapan Model Problem Solving pada pembelajaran Kimia


Judul pada Jurnal: Penerapan Model SB-HD berbantuan LKS-2E pada pembelajaran Kimia


Judul pada TPI: Sekolah ujung tombak BGP


Judul pada TPI: Permen PAN-RB No. 16/2009: Tantangan dan Peluang

Berdasarkan analisis hasil pelaksanaan pembelajaran, maka dapat disimpulkan:
Berkaitan dengan kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas profesi guru, serta upaya untuk mengatasinya, maka dapat dirumuskan beberapa rekomendasi, yaitu:




Mengetahui:                                                                 Banyuatis, 30 Juni 2010
Kepala SMAN 1 Banjar,                                              Guru Mata Pelajaran Kimia,



Drs. I Made Ngawi                                                      Gede Putra Adnyana, S.Pd.
NIP. 195912311986031278                                        NIP. 196812011991031005

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis