UN 2011: PELUANG DAN TANTANGAN
Oleh: Gede Putra Adnyana
Kehadiran Permendiknas Nomor 45 dan 46 tahun 2010 diyakini membawa perubahan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini karena adanya perubahan sistem penentuan kelulusan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun pelajaran 2010/2011, kelulusan peserta didik ditentukan dari nilai akhir (NA). Dalam hal ini NA diperoleh dari kolaborasi nilai sekolah (NS) dan nilai ujian nasional (UN). Sedangkan NS didapatkan dari perhitungan nilai rapor (NR) dengan nilai ujian sekolah (US).
Regulasi terhadap penyelenggaraan UN dipandang perlu karena adanya berbagai permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan UN tahun-tahun sebelumnya. Fakta menunjukkan, banyak kecurangan yang ditemukan pada penyelenggaraan UN, terutama terjadinya kebocoran soal. Bahkan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, menyebutkan ada tiga faktor utama kebocoran soal UN, yaitu percetakan, distribusi soal, dan pengawasan pada pelaksanaan UN (Kompas.com, 30 Maret 2010). Beberapa indikator kecurangan pelaksanaan UN, diantaranya siswa selesai mengerjakan seluruh soal dalam waktu 15 menit, membawa kunci jawaban, datang terlambat, dan adanya SMS yang berisi jawaban soal UN. Data lain, menunjukkan bahwa pada hari pertama, Posko UN mendapatkan 417 laporan, sebagian besar terkait kebocoran soal. Pada hari kedua, Posko UN menerima 1.090 laporan, sebagian besar juga dugaan kebocoran soal (Kompas, 24 Maret 2010). Ini adalah sebagian kecil tindak kecurangan yang muncul ke permukaan, dan diyakini ini merupakan fenomena gunung es.
Kajian berikutnya, silahkan klik di sini ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis