SK Pengumuman Pelulusan UN 2011/2012 SMAN 2 Busungbiu


KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 BUSUNGBIU
No. 421.3 / 395 / V / 2012

 TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DI SMAN 2 BUSUNGBIU

KEPALA SMA NEGERI 2 BUSUNGBIU

Menimbang
:
1.
Bahwa dalam rangka mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan perlu menyelenggarakan penilaian secara nasional dan tingkat sekolah pada akhir masa pendidikan peserta didik


2.
Bahwa dalam rangka mengetahui tingkat persentase keberhasilan peserta didik dilakukan pengumuman kelulusan Tahun Pelajaran 2011/2012


3.
Bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dipandang perlu untuk menetapkan kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2011/2012

Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


3.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian


5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 144/U/2001 Tahun 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Nasional


6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional


7.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Nomor : 423.7/155/Disdikpora, tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2011/2012

Memperhatikan
:
1.
Kurikulum SMA Negeri 2 Busungbiu Tahun Pelajaran 2011/2012


2.
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK Tahun Pelajaran 2011/2012


3.
Rapat Dewan Pendidik dan Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2011/2012 pada tanggal 26 Mei 2012

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2011/2012 di SMA Negeri 2 Busungbiu, seperti tersebut pada lampiran keputusan ini
Kedua
:
Mereka yang tersebut namanya dalam keputusan ini dinyatakan Lulus berdasarkan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya


Ditetapkan di :  Pucaksari
Pada Tanggal :  26 Mei 2012
Kepala Sekolah


I Made Pasek, S.Pd
Pembina
NIP. 19640622 198803 1 011

Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. Selamat. sukses perdana untuk sma 2 busungbiu gaungnya sudah mulai mengusik sekolah sederajat lainnya, lanjutkan perjuangan perjuangan masih panjang jadikanlah sekolah mu tempat menimbun piala /penghargaan baik lokal , nasional maupun Internasional sebanyak2nya,dan alangkah baiknya jika dilengkapi dengan prestasi non akademik Mudah2an Kasek baru wajah harus baru dan harus siap membuk adiri n rajin membuka pintu jendela sekolah untuk menerima perubahan kearah lebih maju okey saya hanya berdoa dari kejauhan dan hanya acungan JEMPOL yang saya titipkan untuk Mu.

    BalasHapus

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis