Aturan tentang pemberian tunjangan
profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah
sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dua peraturan menteri
keuangan (PMK) itu yaitu Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tujangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah tersertifikasi
untuk kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011. Sedangkan Dana Tambahan
Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan kepada Guru PNSD yang belum tersertifikasi.
Tunjangan profesi Guru PNSD diberikan 1 kali gaji pokok Guru PNSD yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1
Januari 2012. Sementara itu DTP akan diberikan sebesar Rp 250.000 per orang per
bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD
tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD
sebesar Rp 2,8 triliun. Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD
dilaksanakan triwulanan, yaitu:
- Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
- Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
- Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
- Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Pembayarannya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas
Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
- Triwulan I paling lambat April 2012
- Triwulan II paling lambat Juli 2012
- Triwulan III paling lambat Oktober 2012
- Triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP
Guru PNSD Triwulan Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk
menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu
pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April
2013.
Semoga realisasinya sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan. Karena, itu menunjukkan good
political will pemerintah daerah tentang keberpihakan kepada guru. Apalagi
pemerintah pusat bakal menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat
menyalurkan. Mari membangun daerah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di
daerah melalui peningkatan kualitas guru. Karena tidak dapat dimungkiri guru
adalah ujung tombak pendidikan. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis