Tambahan Rp 250 Ribu/Bulan Bagi Guru PNS Daerah

Aturan tentang pemberian tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dua peraturan menteri keuangan (PMK) itu yaitu Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tujangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah tersertifikasi untuk kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011. Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan kepada Guru PNSD yang belum tersertifikasi. Tunjangan profesi Guru PNSD diberikan 1 kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012. Sementara itu DTP akan diberikan sebesar Rp 250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.

Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar Rp 2,8 triliun. Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan, yaitu:
  • Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
  • Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
  • Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
  • Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
  • Triwulan I paling lambat April 2012
  • Triwulan II paling lambat Juli 2012
  • Triwulan III paling lambat Oktober 2012
  • Triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013.

Semoga realisasinya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena, itu menunjukkan good political will pemerintah daerah tentang keberpihakan kepada guru. Apalagi pemerintah pusat bakal menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan. Mari membangun daerah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah melalui peningkatan kualitas guru. Karena tidak dapat dimungkiri guru adalah ujung tombak pendidikan. Semoga!



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis