Lembar kerja siswa (LKS), semestinya hadir sebagai tools mempercepat pemahaman siswa terhadap materi yang dikaji. Namun, dalam substansinya diharapkan kontekstual dan mengedepankan isu positif. Lalu, bagaimana dengan LKS “Istri Simpanan”?
Merebaknya kasus LKS “Istri Simpanan” dari ditemukannya LKS yang didalammnya terdapat materi memuat tentang "istri simpanan". LKS ini digunakan untuk siswa kelas II SD di Jakarta. Materi berjudul kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" terdapat pada halaman 30 LKS tersebut. Ditinjau dari perkembangan mental anak SD, tentulah ini sangat tidak relevan. Bahkan, materi ini berpotensi menghancurkan akhlak mulia peserta didik. Dengan demikian, LKS itu nyata-nyata bertentangan dengan pengembangan nilai karakter bangsa.
Tidak salah jika , Kementerian Pendidikan dan Kebudayan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus Lembar Kerja Siswa (LKS) "istri simpanan". Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara tegas mengatakan, belum saatnya anak di usia sekolah dasar (SD) mengenal istilah "istri simpanan" atau dicekoki cerita-cerita semacam sinetron tersebut.
Oleh karena itu, tim khusus dibentuk dengan melibatkan beberapa badan di lingkungan Kemdikbud untuk menyelidiki LKS kontroversial yang terlanjur beredar. Tim itu terdiri dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Inspektorat Jenderal (Irjen), serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Tim gabungan ini nantinya akan memiliki tugas melacak penerbit, penulis dan pihak-pihak yang mengedarkan LKS tersebut ke sekolah. LKS itu akan ditarik dari peredaran jika terbukti menyajikan materi yang tidak semestinya. Dunia pendidikan jangan diracuni oleh cerita picisan semacam itu. Sekolah tidak boleh lalai memberikan produk pendidikan yang dapat merusak moral anak.
Peredaran buku LKS tidak berada di bawah kendali Pemerintah pusat, dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud, melainkan diadakan sendiri oleh pihak sekolah. Puskurbuk hanya bertugas mengevaluasi setiap buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran untuk kemudian direkomendasikan ke sekolah.
Mencermati kasus LKS “Istri Simpanan”, maka sekolah diwajibkan cerdas menerima, menilai, dan menggunakan berbagai buku yang masuk ke sekolah. Apalagi, buku tesebut belum mendapatkan rekomendasi dari BSNP. Fakta di lapangan menunjukkan begitu banyak buku-buku pendukung, seperti LKS masuk dengan bebas ke sekolah tanpa melalui seleksi. Dalam konteks inilah perlu kiranya dibentuk tim seleksi di masing-masing sekolah terhadap buku-buku dan atau LKS yang masuk dan akan digunakan di sekolah. (Gede Putra A dari http://edukasi.kompas.com/news).
Artikel Terkait:
Berita Pendidikan
- PBT, CBT, dan Indeks Integritas UN 2015
- Bentuk Soal UN 2015 yang Menakutkan
- Ada Apa dengan UN 2015?
- Surat Mendikbud tentang Implementasi Kurikulum 2013
- Penerapan K-13 untuk Sekolah Terpilih
- Siswa Smandab yang Lulus SNMPTN 2014
- Data Kelulusan SNMPTN 2014
- Pengumuman Hasil SNMPTN 2014
- Peraih Nilai Tertinggi UN SMA/MA Tahun 2014 Tingkat Nasional
- 78 Siswa Bali dan 54 Siswa Buleleng Tidak Lulus UN SMA/MA
- Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tahun 2013
- Rumusan Hasil Konvensi untuk UN 2014
- Kisah Inspiratif: Sushma Verma, Raih Gelar Master di Usia 13 Tahun
- Medali Emas dalam Olimpiade Astronomi Internasional 2013
- Bintang Tanda Jasa Kepada 28 Tokoh Bangsa Tahun 2013
- Emas Pertama dari Tim IMO Indonesia 2013
- Empat Perunggu Dari TOFI 2013
- Emas dan Perak Olimpiade Biologi Internasional 2013
- Seleksi Tenaga Honorer K2 Pada September 2013
- Sekilas Info Hasil SBMPTN 2013
- Menuju Olimpiade Dunia 2013
- Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN 2013/2014
- Penemu Lambang Garuda Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis