Ada Apa Dengan LKS “Istri Simpanan”?

Lembar kerja siswa (LKS), semestinya hadir sebagai tools mempercepat pemahaman siswa terhadap materi yang dikaji. Namun, dalam substansinya diharapkan kontekstual dan mengedepankan isu positif. Lalu, bagaimana dengan LKS “Istri Simpanan”?

Merebaknya kasus LKS “Istri Simpanan” dari ditemukannya LKS yang didalammnya terdapat materi memuat tentang "istri simpanan". LKS ini digunakan untuk siswa kelas II SD di Jakarta. Materi berjudul kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" terdapat pada halaman 30 LKS tersebut. Ditinjau dari perkembangan mental anak SD, tentulah ini sangat tidak relevan. Bahkan, materi ini berpotensi menghancurkan akhlak mulia peserta didik. Dengan demikian, LKS itu nyata-nyata bertentangan dengan pengembangan nilai karakter bangsa.

Tidak salah jika , Kementerian Pendidikan dan Kebudayan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus Lembar Kerja Siswa (LKS) "istri simpanan". Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara tegas mengatakan, belum saatnya anak di usia sekolah dasar (SD) mengenal istilah "istri simpanan" atau dicekoki cerita-cerita semacam sinetron tersebut.

Oleh karena itu, tim khusus dibentuk dengan melibatkan beberapa badan di lingkungan Kemdikbud untuk menyelidiki LKS kontroversial yang terlanjur beredar. Tim itu terdiri dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Inspektorat Jenderal (Irjen), serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Tim gabungan ini nantinya akan memiliki tugas melacak penerbit, penulis dan pihak-pihak yang mengedarkan LKS tersebut ke sekolah. LKS itu akan ditarik dari peredaran jika terbukti menyajikan materi yang tidak semestinya. Dunia pendidikan jangan diracuni oleh cerita picisan semacam itu. Sekolah tidak boleh lalai memberikan produk pendidikan yang dapat merusak moral anak.

Peredaran buku LKS tidak berada di bawah kendali Pemerintah pusat, dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud, melainkan diadakan sendiri oleh pihak sekolah. Puskurbuk hanya bertugas mengevaluasi setiap buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran untuk kemudian direkomendasikan ke sekolah.

Mencermati kasus LKS “Istri Simpanan”, maka sekolah diwajibkan cerdas menerima, menilai, dan menggunakan berbagai buku yang masuk ke sekolah. Apalagi, buku tesebut belum mendapatkan rekomendasi dari BSNP. Fakta di lapangan menunjukkan begitu banyak buku-buku pendukung, seperti LKS masuk dengan bebas ke sekolah tanpa melalui seleksi. Dalam konteks inilah perlu kiranya dibentuk tim seleksi di masing-masing sekolah terhadap buku-buku dan atau LKS yang masuk dan akan digunakan di sekolah. (Gede Putra A dari http://edukasi.kompas.com/news).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis