PEDOMAN UJI KOMPETENSI
GURU 2012
Profesionalitas guru
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat.
Untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang
secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh
melalui uji kompetensi guru.
Dengan demikian, Uji Kompetensi
Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru
(PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan
juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi. (http://ukg.kemdikbud.go.id/).
Berkaitan dengan UKG, berikut
dapat diunduh Pedoman Uji Kompetensi
Guru (UKG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Juli 2012.
Silahkan
Klik di sini untuk Mengunduh: Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) 2012.
Semoga Bermanfaat dan
Kebaikan Selalu datang dari segala Penjuru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis