MENGAPA GURU MENYUSUN
RENCANA KEGIATAN PEMBELAJARAN (RKP)?
Oleh: Gede Putra Adnyana
(Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mencapai hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder pendidikan,
seperti pemeritnah, masyarakat, dan guru.
Selanjutnya,
dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan
bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya maka Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian menyusun dan
menyempurnakan secara terus menurus rencana kegiatan pembelajaran oleh guru
adalah keniscayaan. Rencana ini selanjutnya akan menjadi acuan dan barometer
keberhasilan guru dalam melakukan pembelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyebutkan bahwa standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru ini selanjutnya
dijabarkan menjadi kompetensi inti guru dan kompetensi mata pelajaran.
Terdapat
10 kompetensi inti guru yang termasuk kompetensi pedagogoik, yaitu 1) Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual; 2) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; 3) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu; 4) Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik; 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran; 6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; 7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik; 8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar; 9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran; dan 10) Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
keberibadian guru diajabrkan menjadi 5 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; 2)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat; 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; 4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan 5) Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi
soial guru dikembangkan menjadi 4 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi; 2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; 3) Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya; dan 4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Sedangkan
kompetensi professional guru, selanjutnya dijabarkan menjadi 5 kompetensi inti
guru, yaitu 1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu; 2) Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; 3) Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif; 4) Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan 5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka rencana kegiatan pembelajaran ini disusun sebagai
langkah awal untuk mewujudnyatakan ke-4 kompetensi guru dan ke-24 kompetensi
inti guru tersebut. Muara dari semua itu adalah agar mampu memberikan pelayanan
yang paripurna kepada siswa sehingg mampu menghasilkan siswa yang cerdas,
berakhlak mulia dan bertanggung jawab (Penulis: Gede Putra Adnyana, Guru Kimia
pada SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali).
Semoga
bermanfaat dan semoga semua dalam keadaan berbahagia.
Penulis
yakin, pembaca memiliki berjuta alasan. Mohon komentar, bagi yang berkenan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis