Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009: Tantangan Dan Peluang

PERMEN PAN-RB NOMOR 16 TAHUN 2009: TANTANGAN DAN PELUANG
Oleh:
Gede Putra Adnyana

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri E.E. Mangindaan pada tanggal 10 November 2009. Permen ini hadir untuk menggantikan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berbagai reaksi muncul dari kalangan guru, ada yang resah, gelisah, dan pasrah, tetapi ada juga yang merasa tertantang.

Rasa resah, gelisah, dan pasrah mendera sebagian guru, karena dengan Permen ini membuat mereka semakin tak berdaya. Dulu, ketika Keputusan Menpan nomor 84/1993 masih berlaku, banyak kesulitan yang dihadapi guru untuk naik pangkat, terutama dari IV/a ke IV/b. Data BKN tahun 2005, menunjukkan bahwa dari 1,4 juta guru, sebanyak 336.601 bergolongan IV. Dari keseluruhan jumlah guru yang bergolongan IV, terdapat 334.184 (99,28%) bergolongan IV/a dan hanya 2.318 (0,69%) bergolongan IV/b. Artinya, ada “tembok tebal dan tinggi” yang sulit ditembus sebagian besar guru untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b. Tembok ini semakin tebal dan tinggi dengan diberlakukannya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009. Kondisi inilah yang menyebabkan keresahan dan kegelisahan dari sebagian guru.

Selanjutnya, silahkan baca di sini ....

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis